SYARAT – SYARAT  PERKAWINAN YANG WAJIB DIKETAHUI

KEBIJAKAN PUBLIK2,785 views

 

 SYARAT – SYARAT  PERKAWINAN YANG WAJIB DIKETAHUI

 

Konsepsi PERKAWINAN menurut ketentuan Pasal 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.  Sedangkan batasan makna tentang Perkawinan yang termaktub dalam Pasal 26 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yaitu “Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama”. Secara umum dan prinsip, ketentuan – ketentuan normatif yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 1320 KUHPerdata penerapannya berlaku bagi pihak – pihak yang akan melangsungkan perkawinan/pernikahan.

Syarat – syarat yang harus dipenuhi agar perkawinan adalah sah, yaitu:

  1. Kedua Pihak harus telah mencapai umur yang ditentukan oleh undang – undang (Pasal 7 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) yaitu usia untuk kawin bagi pria/laki – laki 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun. Sedangkan dahulu menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata/KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) yaitu untuk sorang laki – laki/pria 18 tahun dan untuk seorang perempuan/wanita 15 tahun;
  2. Perkawinan harus didasarkan pada persetujuan/kesepakatan atau kehendak bebas (asas konsensualisme) antara Kedua Belah Pihak yang akan melangsungkan perkawinan/pernikahan;
  3. Ketentuan bagi seorang perempuan/wanita  yang sudah pernah kawin/menikah yaitu harus terlebih dahulu lewat/lampau waktu 300 (tiga ratus) hari sejak putusnya perkawinan I (pertama);
  4. Kedua Belah Pihak yang akan melangsungkan perkawinan/pernikahan tidak terkena/diancam dengan ketentuan larangan kawn/menikah oleh peraturan perundang – undangan, atau dengan perkataan lain “tidak ada larangan kawin” bagi Kedua Belah Pihak yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan;
  5. Bagi pihak yang akan melangsungkan perkawinan/pernikahan maka harus ada ijin dari Orang Tua atau Wali apabila masih “dibawah umur”. Ketentuan yang berlaku sekarang berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu “Seorang yang sudah mencapai umur 21 tahun tidak usah/tidak perlu mendapat ijin dari Orang Tuanya atau Walinya”.

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

News Feed