HAKEKAT  KEBEBASAN  (ESSENCE OF FREEDOM, THE NATURE OF FREEDOM)

HAKEKAT  KEBEBASAN 

(ESSENCE OF FREEDOM, THE NATURE OF FREEDOM)

 

Esensi fundamental  Hak Asasi Manusia  (Human Rights)  adalah kebebasan (freedom) dan hak atas  privasi (rights to privacy). Kebebasan merupakan suatu  kemampuan dari seseorang untuk menentukan sikap, tujuan, pendirian dan  pilihan – pilihan yang lain. Secara filosofis hakekat kebebasan manusia, terletak dalam kemampuan manusia menenentukan eksistensi dan jati diri sendiri.

Kebebasan itu bersifat eksistensial karena merupakan suatu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan  dengan hakekat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang pada awalnya hidup dalam “status naturalis”, termasuk eksistensi  manusia sebagai makhluk kodrati. Kebebasan merupakan pilihan manusia untuk menggunakan kemampuan atau kemandiriannya untuk tujuan  dan kehendak bebas  memberi arti dan arah hidup, serta kemampuan untuk menerima atau menolak kemungkinan – kemungkinan dan nilai – nilai yang ditawarkan, tanpa boleh dipaksa dan/atau dipangaruhi oleh pihak lain.

Lord Acton mendeskripsikan sejarah manusia dengan menelaah dari aspek  perjuangan manusia untuk mendapatkan  kebebasan yang hakiki.  Menurut perpektif Lord Acton bahwa  kebebasan bukanlah sesuatu yang sudah dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya sebagai manusia yang bermartabat, melainkan sesuatu yang masih harus  diperjuangkan oleh manusia (must be fought for by the people).

Jean Jacques  Rousseau  memulai tulisan dalam bukunya yang berjudul  “Du Contract Social” dengan kalimat “manusia telah dilahirkan dalam keadaan bebas”.  

Rousseau menolak konsep liberal mengenai keadilan di bawah hukum. Baginya, konsep ini mengabaikan ketidakadilan ekonomi dan sosial yang bertumbuh subur dalam masyarakat sipil. Bagi Rousseau, konsep keadilan di bawah hukum menyebabkan yang kaya mengantongi hukum dalam sakunya sementara yang yang miskin memilih roti ketimbang kebebasan (The rich have the law in their pockkets, and the poor choose bread rather than liberty). Menurut Rousseau, ketidakadilan sosial inilah yang menyebabkan demokrasi tidak bisa direalisasikan. Pertentangan/perbedaan (Paradox)  antara KEBEBASAN POLITIK (politieke vrijheid, political freedom) versus KETIDAKADILAN SOSIAL DAN EKONOMI (social en economisch onrecht, social and economic injustice), hingga kini terus menjadi perdebadatan serius di kalangan pemikir dan pegiat demokrasi. Rousseau memang memilih untuk berpihak pada keadilan ekonomi dan sosial ketimbang kebebasan dalam pengertian politik. Bagi Rousseau, kebebasan yang dipahaminya adalah kebebasan untuk merealisasikan secara bersama keadilan melalui masyarakat, dengan menciptakan tata sosial dan moral baru (the creation of new moral dan social order).

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

News Feed