KONSEP KEADILAN  DALAM PANCASILA

Konsep dan Teori2,812 views

KONSEP KEADILAN DALAM PANCASILA

 

Konsep  “KEADILAN”  dalam Pancasila dirumuskan dalam Sila Kedua yang berbunyi,:  “Kemanusiaan yang adil dan beradab” , dan Sila Kelima yang berbunyi , “Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia” . Sila Kedua dari Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab” pertama kali diumumkan di Ketetapan. Majelis Permusyawaran Rakyat No. II / MPR / 1978, akan tetapi kemudian ketetapan selanjutnya dicabut sebagai Ketetapan MPR No. Dalam penjabaran tersebut, sikap adil digambarkan sebagai: bermartabat, sederajat, saling menghargai, sikap tepa salira, tidak sewenang-wenang, memiliki nilai-nilai, mempertanggungjawabkan kebenaran dan keadilan, serta menghargai dan mendukung dengan orang lain. Sementara makna adil dalam sila “Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia”  mencakup: gotong royong, keseimbangan antara hak dan kewajiban, memiliki hak sosial dan milik yang sederhana.

Pancasila memberikan penghargaan dan penghargaan kepada kepentingan dengan penghargaan. Hubungan dan interaksi – solidaritas sosial sangat penting. Hubungan gotong royong yang disetujui dalam berbagai kiasan dan persetujuan seperti  “Ke bukit sama melawan, ke lurah sama menurun”  merupakan penjelasan tentang nilai solidaritas masyarakat Indonesia yang masih hidup dan relevan dengan perkembangan jaman.

Konsep  “keadilan”  dan  “sistem demokrasi”  yang diterapkan di Indonesia, didasarkan pada Pancasila sebagai falsafah atau filosofi pandangan hidup  (cara hidup ) yang mengejawantah dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Hukum Dasar Tertulis. Nilai – Nilai Keadilan Yang dicita – citakan Harus merujuk PADA Nilai – luhur Nilai  (nilai-nilai luhur) yang terkristalisasi dalam Pancasila, diberikan dirumuskan pada Sila Kedua dan Sila Kelima. Dengan demikian, konsep pengadilan harus ditegaskan oleh Sila Kedua dan Sila Kelima dari Pancasila harus menjadi parameter untuk eksekutif dan legeslatif untuk membuat setiap perjanjian, termasuk Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat serta perangkat Penegak Hukum yang lain dalam tugas dan membantu menegakkan hukum.

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

News Feed