CONTOH  GUGATAN PERCERAIAN YANG DIKABULKAN PENGADILAN

CONTOH GUGATAN PERCERAIAN YANG DIKABULKAN PENGADILAN

 

Jakarta, 4 Maret 2019       

Nomor               : 009 / AHH & Ass./ Pdt.G./Perc./2019

LAMPIRAN: Surat Kuasa

Perihal          : Gugatan Perceraian

 

Kepada, Yth:

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Jl. Gajah Mada No. 17

Jakarta Pusat

 

 

Dengan hormat,

Kami yang bertandatangan di bawah ini, Appe Hamonangan Hutauruk, SH. , MH. , dan Yanrino Sibuea, SH. , masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum di Firma Hukum APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES , berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A Jakarta Timur 13470 Indonesia, selaku Kuasa Hukum dari RISMA SIREGAR , jenis kelamin perempuan, agama Kristen, tempat lahir di Tapanuli Utara – Sumatera Utara, tanggal lahir 27 Januari 1960, kewarganegaraan Indonesia, Guru, beralamat di Jalan Kalibaru Barat I RT 007 / RW 008, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 003 / AHH & Ass./ Pdt.Perc. / II / 2019 Tanggal 27 Pebruari 2019 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai  PENGGUGAT ; 

Dengan ini meminta Gugatan Perceraian terhadap:

EDWART TAMPUBOLON (EDUARD TAMPUBOLON) , jenis kelamin laki-laki, agama Kristen Protestan, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Budi Mulia RT 009 / RW 017, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya disebut  TERGUGAT ;

Berikut alasan – alasan yang diajukan gugatan ini sebagai berikut:

  1. Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan / pernikahan pada tanggal 26 Desember 1984, menurut hukum dan ketentuan agama Kristen Protestan yang dianut oleh Penggugat dan Tergugat, diterbitkan sesuai dengan pasal 2 ayat (1).
  1. Tentang pemberkatan perkawinan / pernikahan antara Penggugat dan Tergugat telah dilangsungkan dengan pemberkatan nikah Gereja di Papande – Tarutung, Sumatera Utara;
  1. Terkait selanjutnya, perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah disetujui menurut peraturan – undangan yang diminta sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, di Kantor Catatan Sipil, KABUPATEN DATI II TAPANULI UTARA , sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 301 / P / SK.KDH.NO.098 / TU / 1988 Tanggal 9 Maret 1988;
  1. Membahas tentang memulai perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berjalan langgeng, bahagia dan penuh dengan keharmonisan yang diliputi suasana cinta kasih;
  1. Oleh karena itu, dari penggawinan antara Penggugat dan Tergugat maka telah lahir 2 (dua) orang anak pada tanggal 21 Mei 1986 telah melahirkan anak laki-laki, laki-laki, yang dipanggil BENNY MELODY TAMPUBOLON , sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 10425 / P / SK.KDH.NO.098 / TU / 1988 Tanggal 8 Maret 1988 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil / Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil, KABUPATEN DATI II, TAPANULI UTARA, dan pada tanggal 26 September 1987 telah diminta sebagai anak perempuan yang dicari TIEN MAYASARI TAMPUBOLON , diminta pula untuk KARTU KELUARGA No. 013639 yang diterbitkan oleh Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
  1. Terkait saat gugatan ini diajukan, anak laki-laki – laki-laki Penggugat dan Tergugat yang bernama BENNY MELODY TAMPUBOLON  telah menyetujui lebih dari 32 (tiga puluh dua tahun), anak perempuan yang  ditunjuk TIEN MAYASARI TAMPUBOLON telah menerima 31 (tiga puluh satu) tahun;
  1. Mengenai tujuan Penggugat dan Tergugat untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, disetujui sesuai dengan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, akan dibahas pada saat ini Penggugat dan Tergugat harus dihidupkan dan tinggal bersama dalam satu rumah (serumah), layak layaknya rumah tangga atau keluarga;
  1. Karena Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal dan hidup bersama dalam satu rumah (serumah) yaitu sejak  +   30 (tiga puluh) tahun yang lalu;
  1. Membahas Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada lagi dan tinggal bersama dalam satu rumah (serumah) lagi, terjadi Tergugat berangkat Penggugat dan menikah dengan perempuan lain;
  1. Berarti +   30 (tiga puluh) tahun yang lalu sampai saat ini Tergugat dan Isteri tinggal bersama dalam satu rumah (serumah), yang beralamat di Jalan Budi Mulia RT 009 / RW 017, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
  1. Bahwa Penggugat sebagai isteri sudah tidak pernah lagi merasakan keharmonisan dan kebahagiaan hidup bersama Tergugat sebagai suami dalam suatu keluarga (rumah tangga). Kenyataan pahit tersebut mulai dialami Penggugat sejak + 30 (tiga puluh) tahun yang lalu,  dimana “antara Penggugat dan Tergugat sebagai suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan  tidak ada harapan  akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”, karena Tergugat mempunyai  teman selingkuh perempuan yang lain;
  1. Bahwa demikian kenyataannya, ternyata kemudian Tergugat menikahi teman perempuan selingkuhannya, yang saat ini/sekarang ini telah menjadi isterinya;
  1. Bahwa Tindakan Tergugat yang menikah dengan perempuan lain padahal Tergugat masih terikat perkawinan yang sah dengan Penggugat, adalah semata – mata tidak hanya bertentangan dengan nilai – nilai BUDAYA ETNIK BATAK, nilai – nilai DOGMATIS AGAMA KRISTIANI, tetapi juga telah melanggar KETENTUAN HUKUM yang diatur dan diancam dalam Pasal  277 sampai dengan Pasal  280 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP);
  1. Bahwa berdasarkan fakta – fakta yaitu: 1) Antara Penggugat dan Tergugat terus – menerus terjadi pertengkaran, 2) Tergugat telah meninggalkan Penggugat selama + 30 (tiga puluh) tahun, 3) Tergugat telah melakukan zinah dengan menikah pada perempuan lain selama Tergugat meninggalkan Penggugat, sehingga perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak dapat dipertahankan Oleh karena itu sangat wajar dan beralasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 38 huruf b dan c Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, dengan segala akibat hukumnya;
  1. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut harus dinyatakan putus karena perceraian adalah sangat berdasar dan beralasan sebagaimana fakta – fakta yang diuraikan diatas serta sesuai dengan  ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pekawinan jo.  Pasal 19 huruf d dan huruf f Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi: “Perceraian dapat terjadi karena alasan – alasan: 
  • Salah satu pihak berbuat zina (dalam perkara a quo Tergugat Telah menikah dengan perempuan lain)n; (huruf a)
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut – turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya (dalam hal ini Tergugat telah meninggalkan Penggugat selama + 30 tahun karena Tergugat menikah dengan perempuan lain); (huruf b) 
  • Antara suami dan isteri terus – menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”; (huruf f)
  1. Bahwa oleh karena perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian, maka sangat wajar dan beralasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan agar Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil, KABUPATEN  DATI II  TAPANULI UTARA atau lembaga/instansi lain yang berwenang   lainnya segera menerbitkan Akta Perceraian antara Penggugat dan Tergugat  sejak putusan dalam perkara ini dibacakan;
  1. Bahwa oleh karena gugatan perceraian yang diajukan oleh Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka sangat wajar dan beralasan pula apabila Tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul  dalam perkara ini;

Berdasarkan hal – hal  yang diuraikan diatas, Penggugat mohon  agar Ketua Pengadilan Negeri  Jakarta Utara  berkenan memutuskan:

Primair:

  1. Mengabulkan Gugatan Perceraian Penggugat untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 301/P/SK.KDH.NO.098/TU/1988  Tanggal  9 Maret  1988 yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil, KABUPATEN  DATI II  TAPANULI UTARA, adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  1. Memerintahkan Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil, KABUPATEN DATI II  TAPANULI UTARA atau lembaga/instansi lain yang berwenang   lainnya  segera menerbitkan Akta Perceraian antara Penggugat dan Tergugat  sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

 

Subsidair:

 Jika Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan tempat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono) .

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Penggugat

APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.

 

    YANRINO SIBUEA, SH.

 

 

 

 

 

                                             

                                                           

 

 

 

News Feed