Fenomena Yuridis Perbuatan Melawan Hukum

VARIA PERADILAN3,937 views

Fenomena Yuridis

Perbuatan Melawan Hukum

 

Apabila merujuk pada  Sistem Hukum Romawi  maka  terdapat  beberapa kualifikasi dari  Perbuatan Melawan Hukum, sebagai berikut:

  • Furtum (Conversion) ~ mengambil hak orang lain secara tidak sah.
  • Rapina (Forceable Conversion) ~ mengambil hak orang lain secara tidak sah dengan paksaan.
  • Iniuria (Wilful aggression upon personality) ~ sengaja menyerang kepribadian seseorang.
  • Dammum Iniuria Datum (Wrongfull Injury to Property) ~ melakukan kesalahan pada harta kekayaan.

Dalam perkembangan sejarah Hukum Perdata (civil law, burgerlijk recht) negeri Belanda sehubungan dengan  Perbuatan Melawan Hukum, secara tahapan  dapat dibagi dalam 3 (tiga) periode, yaitu:

  • Periode sebelum tahun 1838;
  • Periode antara tahun 1838 – 1919;
  • Periode setelah tahun 1919;

Perbuatan Helawan Hukum (unlawful act) dalam Sistem Hukum Eropa Kontinental, yang pada dasarnya berasal dari Hukum Romawi, antara lain bersumber dari kumpulan kaidah – kaidah  hukum sebagai Dokumen Legal (Legal Document), antara lain:

  • The Twelve Tables;
  • Lex Aquilla; dan
  • The Edict.

Jenis – jenis perbuatan melawan hukum yang berkembang dalam Sistem Hukum Inggris dan masih berlaku sampai saat ini, adalah:

  • Assault (serangan/ancaman).
  • Battery (kekerasan)
  • Imprisonment (penahanan yang tidak sah).
  • Trespass on Lands (pelanggaran hak atas tanah)
  • Trespass on Chattels (pelanggaran dalam pembicaraan)
  • Conversion (perbuatan melawan hukum yang disengaja)
  • Deceit (penipuan)
  • Malicious Prosecution (penuntutan yang berbahaya melalui proses yang jahat atau sembrono)
  • Slander (fitnah secara lisan)
  • Libel (fitnah secara tertulis/tulisan).

Dalam abad XX (abad kedua puluh) di negara Amerika Serikat  berkembang dan menjadi trend Perbuatan Melawan Hukum yang berhubungan dengan intervensi terhadap kepentingan/hubungan kontraktual atau hubungan bisnis orang lain, sebagai berikut:

  • Menjelek – jelekan kepemilikan (Slander of Title);
  • Menjelek – jelekan properti (Disparagement of Property);
  • Menjelek – jelekan barang (Slender of Goods);
  • Menjelek – jelekan kepentingan Komersial (Commercial Disparagement);
  • Menjelek – jelekan kepentingan dagang (Trade Libel);
  • Intervensi terhadap hubungan kontraktual (Interference with Contractual Relations);
  • Intervensi terhadap keuntungan yang diharapkan (Interference with Prospective Advantage);

Pasal 1365 KUHPerdata menentukan harus ada unsur kesalahan terhadap perbuatan melawan hukum. Kesalahan tersebut dianggap ada jika terpenuhi salah satu dari antara 3 (tiga) syarat, sebagai berikut:

  1. Ada unsur kesengajaan;
  2. Ada unsur kelalaian (culpa, negligence);
  3. Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan memaksa (overmacht), membela diri, tidak waras, dan tidak cakap;

Tanggung gugat badan hukum terhadap perbuatan melawan hukum dari organ dan bawahannya berlaku juga bagi negara dan badan – badan kenegaraan lainnya, seperti propinsi, kotamadya dan sebagainya. Ketentuan pasal 1365 KUHPerdata adalah berlaku secara umum dan tidak membedakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh negara / penguasa atau oleh yang lainnya (berlaku bagi negara/penguasa atau terhadap rakyat biasa):

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

News Feed