CONTOH SURAT PERMOHONAN PEMBATALAN SERTIFKAT HAK ATAS TANAH KEPADA KANTOR PERTANAHAN

CONTOH SURAT PERMOHONAN PEMBATALAN SERTIFKAT

HAK ATAS TANAH KEPADA KANTOR PERTANAHAN

 

Jakarta, 28 Pebruari 2018

Nomor           : 051/AHH&Ass./Somasi – BPN/II/2018
Lampiran        : Surat Kuasa dan Dokumen Pendukung
Sifat           : Penting dan Segera
Perihal         : Somasi agar Kepala Kantor  Pertanahan  Kota Tangerang 
                  Membatalkan Sertipikat Pengganti berupa Sertipikat HGB
                  Nomor 390/Nusa Jaya dan Sertipikat 829/Nusa Jaya;

 

 

Kepada, Yth:

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang

Jl. Perintis Kemerdekaan Kav. V

Kota Tangerang

 

Dengan hormat,-

Untuk dan atas nama Klien Kami:

  • Nyonya LINA, beralamat di APT MITRA OASIS T/C  1805-1806 RT 001/RW 002, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat;
  • Nona JULIANA, beralamat di APT MITRA OASIS T/C 1805-1806 RT 001/RW 002, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat;
  • Tuan IEKY, bertempat tinggal di APT MITRA OASIS T/C 1805-1806 RT  001/RW 002, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat;
  • Tuan YUDI atau HARTO YUDI dahulu bernama IE LIANG, beralamat di Kav. Polri G. VII Nomor 1737A, RT 002/RW 006, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat;

Kami, Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk,, SH., MH., dan Andreas Asan, SH.  masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES,   selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 38/AHH&Ass./Per.Pembatalan/II/2018 Tanggal 27 Pebruari 2018, dengan ini menyampaikan alasan – alasan somasi  sebagai berikut:

  1. Bahwa adapun pertimbangan yuridis yang menjadi dasar somasi kami ini adalah:
  • Pasal 1 angka 12 PMNA/KBPN No.3 Tahun 1999, yaitu: “Pembatalan keputusan mengenai pemberian suatu hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum dalam penerbitannya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor: 597 PK/Pdt/2014 Tanggal 18 Februari 2015, yang pada pokok amar putusannya menyatakan, “Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 299/Pdt.G/2011/PN.Tng. Tanggal 13 Desember 2011”;
  • Pasal 23 huruf (d) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi: “Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menaati ketentuan peraturan perundang – undangan”;
  • Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan jo Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, menetapkan kewenangan pembatalan sertipikat tanah dan hak atas tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tanpa putusan pengadilan;
  1. Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah menerbitkan Sertipikat Pengganti dari Sertipikat Hak Milik Nomor 107/Karawaci atas nama Siti Hasanah (sertifikat atas tanah yang terletak di Desa Karawaci, seluas 28.540 m2), yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 829/Nusa Jaya dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 390/Nusa Jaya;
  1. Bahwa pada prinsipnya, tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang menerbitkan Sertipikat Pengganti tersebut adalah didasarkan pada Putusan Pengadilan  Negeri Tangerang Nomor 299/Pdt.G/2011/PN.Tng. Tanggal 13 Desember 2011;
  1. Bahwa akan tetapi kemudian, Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 299/Pdt.G/2011/PN.Tng. Tanggal 13 Desember 2011 telah dianulir (dibatalkan) oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 597 PK/Pdt/2014 Tanggal 18 Februari 2015 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)  (Terlampir sebagai Bukti);
  1. Bahwa berpedoman pada dasar yuridis tersebut pada angka 1 diatas, dengan telah dibatalkannya Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 299/Pdt.G/2011/PN.Tng. Tanggal 13 Desember 2011 tersebut, maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang  secara ex officio sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban untuk mentaati/mematuhi peraturan perundang – undangan dengan memulihkan/mengembalikan keadaan semula, seperti pada saat belum diterbitkannya Sertipikat Pengganti, yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 829/Nusa Jaya dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 390/Nusa Jaya;
  1. Bahwa pemulihan/pengembalian keadaan semula tersebut antara lain yang terutama adalah pembatalan  Sertipikat Pengganti, yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 829/Nusa Jaya dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 390/Nusa Jaya oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, sehingga mengurangi beban kerugian yang selama ini telah dialami oleh Klien kami;
  1. Bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 6 diatas adalah sesuai pula dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016, yang menegaskan: 

“Setelah  menerima  Laporan  Penyelesaian  Sengketa  dan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri menyelesaikan Sengketa dan Konflik dengan menerbitkan: a. Keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah; b. Keputusan Pembatalan Sertifikat;  c. Keputusan Perubahan Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau Daftar Umum lainnya….”;

  1. Bahwa akan tetapi, sampai saat ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang belum juga melakukan kewajiban dan tanggung jawab jabatannya secara hukum untuk membatalkan Sertipikat Pengganti yang telah diterbitkan yang menjadi obyek sengketa, yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 829/Nusa Jaya dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 390/Nusa Jaya;
  1. Bahwa berdasarkan deskripsi yuridis diatas, dengan ini kami menyampaikan teguran hukum (sommatie) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang agar secara ex officio sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertanggung jawab mewujudkan good governance, dapat segera membatalkan  Sertipikat Pengganti yang telah diterbitkan yang menjadi obyek sengketa, yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 829/Nusa Jaya dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 390/Nusa Jaya;

Demikian somasi ini disampaikan agar demi hukum dapat dipatuhi secara bertanggung jawab, dan selanjutnya kami sampaikan terimakasih atas pengertian dan kebijaksanaan yang diberikan.

 

Hormat kami

Kuasa Hukum

APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.

 

 ANDREAS ASAN, SH.

 

 Tembusan:

  • Yth: Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN RI;
  • Yth: Para Klien;
  • Arsip sebagai pertinggal;

Leave a Reply

News Feed