EKSEPSI DALAM PERKARA PIDANA

by

EKSEPSI  DALAM PERKARA PIDANA

Eksepsi/Tangkisan (exeptie, exeption) adalah upaya atau prosedur hukum dalam persidangan perkara pidana di peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang Terdakwa/Penasehat Hukum, disertai dengan alasan-alasannya bahwa Surat Dakwaan dan/atau Dakwaa Jaksa Penuntut Umum disusun dan/atau dibuat tidak dengan cara yang benar, tidak cermat  dan/atau mengandung cacat yuridis, yang tidak mengenai pokok perkara.

Menurut RETNOWULAN SUTANTIO, eksepsi adalah suatu jawaban yang tidak mengenai pokok perkara.

Menurut J.C.T. SIMORANGKIR bahwa exceptie atau tangkisan adalah penolakan yang berisikan supaya pengadilan tidak dapat menerima atau menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa perkara yang diajukan.

Mengajukan EKSEPSI dalam perkara pidana sangat strategis dan penting sifatnya, oleh karena apabila eksepsi tersebut dikabulkan maka membawa implikasi sebagai berikut:

  1. Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan “tidak dapat diterima” (Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP);
  2. Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan “batal demi hukum” (Pasal 143 ayat (3) KUHAP);
  3. Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan “ditolak”;