DOKTRIN HABEAS CORPUS DALAM NEGARA HUKUM

HUKUM32,746 views

DOKTRIN HABEAS CORPUS, NEGARA HUKUM

 

Pengertian dari ” habeas corpus”  adalah sayang hukum khusus (yang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “writ”) yang berasal dari sistem hukum Anglo Saxon , yang diajukan melalui penetapan pengadilan, untuk menguji legalitas sah atau tidaknya tindakan dan penahanan oleh pemegang kekuatan, Upaya hukum habeas corpus Penyanyi berfungsi untuk review melindungi parties individu ANGGOTA ‘masyarakat Dari tindakan pengekangan Terhadap kemerdekaannya, khususnya hearts Bentuk Penangkapan Dan penahanan Yang dilakukan Beroperasi Semena – mena Oleh badan – badan Pemerintah. Asal muasala dari pranata hukum habeas courpus ini adalah Undang – Undang Habeas Corpus tahun 1679 di Inggris. Sementara itu, pranata hukum Habeas Corpus ini mulai dikenal dalam Undang-Undang Peradilan (the Judiciary Act) tahun 1789 . Di Indonesia, upaya hukum habeas corpus  ini mirip dengan upaya hukum “pra peradilan” .

Peranan yang dimainkan oleh pranata hukum habeas corpus sangat penting dalam sistem hukum acara pidana, dalam bahasa Inggris untuk mencoba hukum yang sering dijuluki dengan “tulisan besar” .

Berdasarkan sistem hukum di Amerika Serikat (sesuai dengan Undang-Undang Tahun 1789 ), penetapan pengadilan yang mengabulkan bentuk habeas corpus baru dapat dilakukan jika dimintakan terhadap hal – hal sebagi berikut:

  1. Terhadap para tahanan dalam proses pemeriksaan, penyidikan, penutntutan dan peradilan;
  2. Terhadap para tahanan yang berasal dari Parlemen atau tidak melakukan perintah Parlemen, atau karena perintah hakim atau pengadilan;
  3. Terhadap para tahanan yang diciptakan karena isi konstitusi atau beban hukum atau traktat yang berlaku;
  4. Jika diperlukan untuk membawa tahanan ke hakim atau tersangka;
  5. Terhadap para tahanan yang merupakan warga negara asing karena tindakan yang dilakukan oleh hukum dari negaranya, yang diadili oleh hukum internasional.

Menurut pendapat ahli hukum (doktrin),   habeas corpus atau putusan pengadilan yang tepat penahanan yang tersangka / dapat digunakan. Dapat dicirikan oleh hukum habeas corpus , dan sebagainya jika terjadi hal – hal sebagai berikut:

  1. Jika terjadi kesalahan fatal dalam mencapai atau putusan pengadilan tersebut;
  2. Jika hukuman atau putusan pengadilan tidak memberikan pendengaran yang lengkap dan adil terhadap tersangka;
  3. Jika keputusan atau putusan penghukuman tidak dapat memeriksa pokok perkara;
  4. Jika ada ketidaklayakan dalam hal pencarian fakta oleh pengadilan;
  5. Jika pengadilan tidak memiliki kewenangan mengadili yang absolut;
  6. Jika tersangka tidak didampingi oleh pembela;
  7. Jika pengadilan tidak memberikan hak – hak tersangka secara layak;
  8. Jika penetapan atau putusan pengadilan tersebut tidak didukung oleh pencatatan (record) sidang secara layak;

Pranta hukum habeas corpus mirip dengan pranata hukum “pra peradilan” yang berlaku di Indonesia atau di berbagai negara yang berlaku sistem hukum Eropa Kontinental (hukum perdata) lainnya. Semangat antara kedua pranata hukum tersebut adalah sama. Hanya penerapan dan penekanannya yang berbeda – beda. Kedua pranata hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka perlindungan hak – hak dasar dari warga masyarakat, khusus hak untuk hidup bebas dan merdeka, yang tidak lain merupakan salah satu pilar dari negara yang berdasar / berlandaskan pada konsep nilai – nilai   aturan hukum .

 

Leave a Reply