MATERI UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) ILMU NEGARA
FAKAULTAS HUKUM, SEMESTER I/TAHUN 2020
- Jelaskan asal mula terbentuknya negara menurut Teori Hukum Alam yang dikemukakan oleh Hugo de Groot (Grotius).
Grotius secara eksplisit pada pokoknya menyatakan bahwa Negara berasal dari yang disebut pactum, dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban. Pada asasnya setiap manusia bersifat baik kepada sesama manusia. Manusia mempunyai “Appititus Societatis” (hasrat bermasyarakat). Oleh karena itu, dalam masyarakat ada 4 (empat) macam prinsip Hukum Kodrat atau Hukum Alam, yaitu:
- Abstinentia aliena(hindarkan diri dari milik orang lain);
- Obligatio implendorum promissorium(penuhilah janji)
- Damni culpa dati reparatio (bayarlah kerugian yang disebabkan kesalahan sendiri);
- Poenae inter huminis meratum (berilah hukuman yang setimpal);
- Jelaskan pengertian “Delegated Powers” dan “Residuary Powers” dalam suatu negara.
– Delegated Powers yaitu suatu model atribusi kekuasaan pemerintahan dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian saja yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara.
– Residuary Powers yaitu suatu model kekuasaan pemerintahan dimana negara – negara bagian menyelenggarakan urusan – urusannya sendiri, sedangkan urusan – urusan yang selebihnya diselenggarakan oleh Pemerintah Federal.
- Jelaskan pengertian susunan Negara Kesatuan dan susunan Negara Serikat.
– Pengertian susunan Negara Kesatuan adalah negara bersifat integral yang tidak tersusun atas beberapa bagian negara (disebut Negara Bagian) yang mandiri sebagaimana halnya dalam Negara Federasi, akan tetapi Negara bersifat tunggal dalam pengertian hanya ada satu negara.
– Pengertian susunan Negara Serikat adalah suatu negara yang tersusun atau terdiri dari beberapa negara yang semula masing – masing berdiri sendiri, dan kemudian negara – negara tersebut mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi masing – masing negara masih mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan urusan sendiri mengenai hal – hal tertentu.
- Jelaskan konsep perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Modern.
Konsepsi dalam Negara Hukum Modern memposisikan ide jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai salah satu unsur atau elemen penting. Dengan mempertimbangkan urgensi perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut, maka konstitusi harus memuat tata cara pengaturan Hak Asasi Manusia agar tidak saling bertentangan antara hak – hak warga negara, kelompok masyarakat, hak – hak ulayat, atau komunitas – komunitas tertentu yang diakui eksistensinya oleh negara. Hak tidak merupakan sesuatu yang absolut tanpa batas, tetapi hak – hak individu dibebani dengan KEWAJIBAN dan TANGGUNG JAWAB.
- Jelaskan prinsip utama yang diadopsi oleh pemerintahan yang bersifat OTOKRASI atau TOTALITER dalam pembentukan Tata Hukum Nasional.
Prinsip utama pemerintahan otokrasi atau totaliter dalam pembentukan Tata Hukum Nasional adalah hukum dan peraturan perundang – undangan semata – mata hanya ditetapkan oleh Penguasa/Pemerintah. Kebebasan rakyat (warga negara) sangat dibatasi, sehingga hukum dan peraturan perundang – undangan diberlakukan secara represif bahkan diskriminatif. Keberlakuan hukum bertujuan hanya menguntungkan kelompok – kelompok tertentu seperti penguasa, elite politik dan investor dalam lingkaran pusaran penguasa, tetapi sebaliknya diberlakukan secara ketat dan imperatif bahkan dengan menggunakan cara – cara kekerasan terhadap rakyat (adigium yang populer yaitu: “Hukum tumpul keatas tetapi tajam kebawah).
- Jelaskan pengertian Ideologi secara fungsional, serta sebutkan dan jelaskan beberapa contoh ideologi yang ada saat ini di dunia.
- Ideologi fungsional adalah seperangkat gagasan budaya, sosial – politik, ekonomi dan hukum yang dianggap ideal atau paling baik untuk dianut oleh suatu negara.
- Dewasa ini terdapat beberapa ideologi di dunia, antara lain:
– LIBERALISME, berorientasi pada gagasan hukum yang dioperasionalkan dibidang ekonomi, menjamin “ekonomi pasar” (free market), dan bidang sosial politik, perlindungan dan jaminan atas hak – hak sipil dan politik;
– SOSIALISME, berorientasi pada gagasan membangun landasan yuridis untuk berlangsungnya “ekonomi berencana” (economic planning) dan bidang sosial – politik, dimana hukum berfungsi sebagai instrument melindungi hak – hak sosial dan hak – hak atas pembangunan;
– KOMUNISME, berorientasi pada gagasan dibidang hukum dengan prinsip yang sama dengan sosialisme, tetapi hukum melindungi hak – hak kaum proletar (buruh) serta jaminan hak kepemilikan kolektif dan melarang kepemilikan individu;
– FUNDAMENTALISME, berorientasi pada gagasan hukum yang berkaitan dengan kebangkitan Islam anti Barat, yang didukung pada penafsiran Al Quran dan Hadits berdasarkan pada paham “RADIKALISME”;
– PANCASILA, berorientasi pada cita hukum (rechtside) yang mendasari nilai – nilai “Sistem Hukum Indonesia”, yang mengejawantah atau direalisasikan melalui berbagai produk regulasi. Tujuan utama Ideolegi Pancasila adalah menjamin hak – hak warga negara, baik hak – hak sipil dan politik, maupun hak – hak sosial, ekonomi dan budaya dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, sejahtera materil dan spiritual;
Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk