OBYEK DAN RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA

OBYEK DAN RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA

 

Istilah lain yang dipakai untuk Hukum Tata Negara dalam kepustakaan Indonesia adalah Hukum Negara. Kedua – duanya adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “staatsrecht”. Menurut kepustakaan Belanda istilah staatsrecht mempunyai 2 (dua) arti yaitu staatsrecht in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrecht in engere zin (dalam arti sempit). Penggunaan istilah Hukum Negara dimaksud untuk membedakannya dari Hukum Tata Negara dalam arti sempit (staatsrecht in engere zin). Sedangkan bagi pihak  lain yang lebih senang mempergunakan istilah Hukum Tata Negara sebagai terjemahan dari staatsrecht, senantiasa menambahkannya dengan istilah dalam arti luas, yang sama artinya dengan pengertian Hukum Negara, dan dalam arti sempit itu membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratief recht). Perbedaan prinsip penggunaan istilah Hukum Negara dan Hukum Tata Negara pada hakekatnya tidak ada, karena baik Hukum Negara maupun Hukum Tata Negara dalam arti luas mengandung arti yang sama.

Di Inggris pada umumnya digunakan istilah “Constitutional Law” untuk menunjukkan arti yang sama dengan Hukum Tata Negara. Penggunaan istilah “Constitutional Law” didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur “konstitusi” lebih menonjol. Sebagai variasi dari istilah Constitutional Law, dijumpai istilah “State Law” yang didasarkan atas pertimbangan bahwa Hukum Negara – nya lebih pebting. Di Prancis orang menggunakan istilah “Droit Constitutionnel” sebagai lawan dari arti “Droit Administrative”, sedangkan di Jerman untuk istilah Hukum Tata Negara disebut “Verfassungrecht” dan “Verwaltungsrecht” untuk istilah Hukum Administasi Negara.

Obyek Hukum Tata Negara adalah negara, dalam arti konkret negara tertentu atau negara yang terikat oleh kurun waktu dan tempat.

Ruang lingkup kajian Hukum Tata Negara adalah mengenai organisasi negara yang mencakup mengenai lembaga – lembaga negara, hubungan satu dengan yang lain, dan kekuasaannya. Selain itu, juga mencakup mengenai warga negara termasuk Hak Asasi Manusia (HAM), dan wilayah negara.

Dalam kaitan dengan ruang lingkup kajian Hukum Tata Negara, Logemann dalam bukunya “Het Staatsrecht van Indonesie”, seperti dikutip Usep Ranawidjaja, mengatakan bahwa Hukum Tata Negara adalah  hukum mengenai organisasi (tata susunan) negara yang mencakup dua bidang pokok, yaitu: hukum mengenai kepribadian hukum dari jabatan – jabatan; dan hukum mengenai lingkungan kekuasaan negara yaitu lingkungan manusia tertentu, lingkungan wilayah tertentu, dan lingkungan waktu tertentu.

Mengenai kepribadian hukum dari jabatan – jabatan, Logemann dalam bukunya “College aantekeningen over het Staatsrecht van Nederlands Indie”  mengatakan bahwa hal itu merupakan obyek kajian Hukum Tata Negara (dalam arti sempit) yakni mengenai:

  • Jabatan – jabatan yang terdapat dalam susunan negara;
  • Siapa yang mengadakan jabatan;
  • Cara pengisian jabatan dengan pejabat;
  • Tugas jabatan;
  • Wewenang jabatan;
  • Hubungan antar jabatan;
  • Batas – batas dari tugas – tugas organisasi negara;

Sedangkan menurut Usep Ranawidjaja, Hukum Tata Negara mengatur persoalan – persoalan ketatanegaraan, yaitu:

  1. Struktur umum dari organisasi negara, yang terdiri dari bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, corak pemerintahan (diktator  atau demokrasi), sistem pemencaran kekuasaan negara (desentralisasi), garis – garis besar tentang organisasi pelaksana (perundang – undangan, pemerintahan, peradilan), wilayah negara, hubungan antara negara dengan rakyat, cara rakyat menjalankan hak – hak ketatanegaraan (hak politiknya), dasar negara, ciri – ciri lahir dari kepribadian negara Republik Indonesia (lagu kebangsaan, bahasa nasional, lambing bendera dan sebagainya);
  2. Badan – badan ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan di dalam organisasi negara. Mengenai hal ini, penyelidikan mencakup cara pembentukan, susunannya, tugas dan wewenangnya, cara bekerjanya masing – masing, hubungannya satu dengan yang lain, dan masa jabatannya;
  3. Pengaturan kehidupan rakyat. Substansi ini mencakup partai badan negara, kekuatan politik, hubungan antara kekuatan – kekuatan politik dengan badan – badan negara, kekuatan politik dan pemilihan umum, arti dan kedudukan golongan kepentingan dan golongan penekan, pencerminan pendapat, dan cara kerjasama antar kekuatan – kekuatan politik (koalisi, oposisi, kerjasama atas dasar kerukunan);
  4. Sejarah perkembangan ketatanegaraan sebagai latar belakang dari keadaan yang berlaku.

Secara umum dapat dikatakan bahwa terdapat 4 (empat) hal pokok yang menjadi ruang lingkup Hukum Tata Negara, yaitu:

  1. Struktur umum organisasi negara;
  2. Badan – badan ketatanegaraan;
  3. Pengaturan kehidupan politik rakyat;
  4. Sejarah perkembangan ketatanegaraan suatu negara;

Bagir Manan dan Kuntana Magnar dalam bukunya “Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia” mengemukakan bahwa yang juga merupakan masalah Hukum Tata Negara Indonesia adalah “bentuk dan teknik perancangan peraturan perundang – undangan”.

Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia belum menyelidiki secara mendalam kaidah – kaidah Hukum Tata Negara Positif. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia hanya membahas asas – asas dan pengertian – pengertian dari Hukum Tata Negara yang berlaku di Indonesia.

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

 

Leave a Reply