MATERI UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS)
HUKUM ACARA PERDATA, TAHUN AKADEMIK 2020
Dosen : APPE HTAURUK, SH., MH. NIDN : 0307036803 Mata Kuliah : Hukum Acara Perdata Semester : IV (Empat) Jenis/Sifat : Test Uraian (Essay Test) Waktu : 60 (enam puluh) menit
PERTANYAAN:
- Jelaskan pengertian “Dikotomi antara Kepastian Hukum dengan Putusan Pengadilan yang Tumpang Tindih atau Tidak Seragam” dalam lingkup praktek Hukum Acara Perdata.
- Sebutkan dan jelaskan beberapa “asas dalam pemanggilan dan pemberitahuan para pihak yang berperkara di persidangan Pengadilan perdata” sesuai ketentuan Hukum Acara Perdata.
- Jelaskan pengertian “Mendengar Kedua Belah Pihak yang Berperkara (Horen van Beide Paertijen)” dalam Hukum Acara Perdata.
- Sebutkan dan jelaskan asas – asas putusan menurut Hukum Acara Perdata dalam proses persidangan di Pengadilan.
- Jelaskan pengertian Uang Paksa dalam praktek peradilan Acara Perdata di Indonesia dan sebutkan dasar hukum yang mengaturnya.
Uraikan prinsip sifat dari putusan uang paksa (dwangsom).
- Apakah yang dimaksud dengan “EIGENRICHTING”? Sebutkan dasar hukum yang mengaturnya?
- Sebutkan dan jelaskan sumber – sumber dan asas – asas Hukum Acara Perdata.
- Dalam hal apa dapat dimohonkan SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG)? dan terhadap apa saja dapat diletakkan SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG)?
- Jelaskan 2 (dua) hal yang secara bersamaan terkandung dalam pengertian dan implementasi kewenangan absolut (absolute competency) Pengadilan.
- Jelaskan pengertian Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dan sebutkan syarat – syarat formil dari Gugatan Perwakilan Kelompok.
- Jelaskan dan sebutkan peraturan hukum yang mengatur bagaimana tahap dan proses eksekusi atau pelaksanaan putusan Hakim (executie).
SELAMAT UJIAN
Percayalah kepada orang yang telah berpengalaman ~ Experto crede