MATERI UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS)

HUKUM ACARA PERDATA, TAHUN AKADEMIK 2020

 

 

Dosen                      : APPE HTAURUK, SH., MH.
NIDN                       : 0307036803
Mata Kuliah                : Hukum Acara Perdata
Semester                   : IV (Empat)
Jenis/Sifat                : Test Uraian (Essay Test)
Waktu                      : 60 (enam puluh) menit

 

 

PERTANYAAN:

  1. Jelaskan pengertian “Dikotomi antara Kepastian Hukum dengan Putusan Pengadilan yang Tumpang Tindih atau Tidak Seragam” dalam lingkup praktek Hukum Acara Perdata.
  1. Sebutkan dan jelaskan beberapa “asas dalam pemanggilan dan pemberitahuan para pihak yang berperkara di persidangan Pengadilan perdata” sesuai ketentuan Hukum Acara Perdata.
  1. Jelaskan pengertian “Mendengar Kedua Belah Pihak yang Berperkara (Horen van Beide Paertijen)” dalam Hukum Acara Perdata.
  1. Sebutkan dan jelaskan asas – asas putusan menurut Hukum Acara Perdata dalam proses persidangan di Pengadilan.
  1. Jelaskan pengertian Uang Paksa dalam praktek peradilan Acara Perdata di Indonesia dan sebutkan dasar hukum  yang mengaturnya.

Uraikan prinsip sifat dari putusan uang paksa (dwangsom).

  1. Apakah yang dimaksud dengan “EIGENRICHTING”? Sebutkan dasar hukum yang mengaturnya?
  1. Sebutkan dan jelaskan sumber – sumber dan asas – asas Hukum Acara Perdata.
  1. Dalam hal apa dapat dimohonkan SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG)? dan terhadap apa saja dapat diletakkan SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG)?
  1. Jelaskan 2 (dua) hal yang secara bersamaan terkandung dalam pengertian dan implementasi kewenangan absolut (absolute competency) Pengadilan.
  1. Jelaskan pengertian Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dan sebutkan syarat – syarat formil dari Gugatan Perwakilan Kelompok.
  1. Jelaskan dan sebutkan peraturan hukum yang mengatur bagaimana tahap dan proses eksekusi atau pelaksanaan putusan Hakim (executie).

 

SELAMAT UJIAN

Percayalah kepada orang yang telah berpengalaman ~ Experto crede

 

Leave a Reply

News Feed