MATERI UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS)
HUKUM ACARA PIDANA, TAHUN AKADEMIK 2020
Fakultas : HUKUM Jurusan : Ilmu Hukum Mata Kuliah : Hukum Acara Pidana Hari, Tanggal : Sabtu, .....Juni 2020 Waktu : 60 (enam puluh) menit Dosen : APPE HUTAURUK, SH., MH. NIDN : 0307036803
KETENTUAN UJIAN:
- Tidak dibenarkan membuka buku referensi atau catatan;
- Tidak dibenarkan membuka situs google atau yang lainnya melalui media elektronik;
- Tidak dibenarkan bekerja sama;
- Jawaban harus ditulis dengan huruf kapital dan jelas dibaca;
- Mematuhi tata tertib yang ditentukan oleh universitas dan/atau fakultas;
- Mahasiswa yang melanggar ketentuan ujian diatas, dikenakan sanksi yang tegas;
PERTANYAAN:
- Jelaskan tujuan Hukum Acara Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pedoman pelaksanaan KUHAP dan fungsi Hukum Acara Pidana menurut van Bemmelen.
- Sebutkan asas – asas utama dalam Hukum Acara Pidana.
- Jelaskan Prinsip atau Asas LEGALITAS menurut HUKUM PIDANA FORMIL dan Asas LEGALITAS menurut HUKUM PIDANA MATERIL.
- Jelaskan maksud dan tujuan dilakukannya Penyelidikan, jelaskan pula apa yang dimaksud dengan alat bukti.
- Jelaskan pengertian Eksepsi/Tangksan dan Teori atau Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, serta Teori atau Sistem Pembuktian yang digunakan dalam praktek peradilan Hukum Acara Pidana di Indonesia (Criminal Justice System).
- Jelaskan mengapa syarat mengenai waktu (TEMPUS) dan tempat (LOCUS) perbuatan atau tindak pidana sangat berhubungan dengan Keberlakuan Hukum Pidana atau Undang – Undang Tindak Pidana dalam praktek penerapan criminal justice system.
- Jelaskan tahapan beracara di persidangan dalam pemeriksaan perkara pidana pada tingkat Pengadilan Pertama (Pengadilan Negeri) sesuai dengan urutannya mulai dari awal sampai dengan Putusan Hakim/Putusan Pengadilan.
SELAMAT UJIAN
“Friends who understand your tears is more valuable than many friends who only know your smile” ~ “Teman yang mengerti air matamu, lebih berharga daripada banyak teman yang hanya mengerti senyummu”