MATERI UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) HUKUM TATA NEGARA
TAHUN AKADEMIK 2020
Fakultas : HUKUM Jurusan : Ilmu Hukum Mata Kuliah : Hukum Tata Negara (HTN) Hari, Tanggal : Sabtu, Juni 2020 Waktu : 60 (enam puluh) menit Dosen : APPE HUTAURUK, SH., MH. NIDN : 0307036803
KETENTUAN UJIAN:
- Tidak dibenarkan membuka buku referensi atau catatan;
- Tidak dibenarkan membuka situs google atau yang lainnya melalui media elektronik;
- Tidak dibenarkan bekerja sama;
- Jawaban harus ditulis dengan huruf kapital dan jelas dibaca;
- Mematuhi tata tertib yang ditentukan oleh universitas dan/atau fakultas;
- Mahasiswa yang melanggar ketentuan ujian diatas, dikenakan sanksi yang tegas;
PERTANYAAN DAN JAWABAN:
- Jelaskan definisi Hukum Tata Negara (HTN) secara umum, serta definisi yang dikemukakan oleh J.H.A. Logemann dan Prof. van Der Pot.
- Jelaskan yang dimaksud dengan staatsrech in engere zin, dan jelaskan pula perbedaan antara Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) menurut Oppenheim dan van Vollenhoven.
- Jelaskan dan sebutkan Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materil dari Hukum Tata Negara (HTN).
- Jelaskan kriteria yang digunakan oleh JELLINEK dan LEON DUGUIT Untuk menentukan suatu negara itu berbentuk “Monarki” atau “Republik”.
- Dalam sistem Pemilihan Umum (PEMILU) dikenal adanya Sistem Distrik dan Sistem Perwakilan Berimbang. Jelaskan pengertian kedua sistem Pemilihan Umum tersebut, dan menurut Saudara Sistem Pemilihan Umum yang mana yang paling tepat dalam negara Indonesia, jelaskan pendapat Saudara.
- Jelaskan melalui perbandingan antara “TRIAS POLITICA DOCTRINE” yang menggunakan konsep “SEPARATION OF POWER” dengan “TRIAS POLITICA DOCTRINE” yang menggunakan konsep “DIVISION OF POWER/DISTRIBUTION OF POWER”.
SELAMAT UJIAN
“Keberuntungan ialah bertemunya persiapan dengan kesempatan”
(ADRIAN BRODY)