MATERI UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS)
HUKUM PERDATA, TAHUN AKADEMIK 2020
Fakultas : HUKUM Jurusan : Ilmu Hukum Mata Kuliah : Hukum Perdata Hari, Tanggal : Selasa, 9 Juni 2020 Waktu : 60 (enam puluh) menit Dosen : APPE HUTAURUK, SH., MH. NIDN : 0307036803
KETENTUAN UJIAN:
- Tidak dibenarkan membuka buku referensi atau catatan;
- Tidak dibenarkan membuka situs google atau yang lainnya melalui media elektronik;
- Tidak dibenarkan bekerja sama;
- Jawaban harus ditulis dengan huruf kapital dan jelas dibaca;
- Mematuhi tata tertib yang ditentukan oleh universitas dan/atau fakultas;
- Mahasiswa yang melanggar ketentuan ujian diatas, dikenakan sanksi yang tegas;
PERTANYAAN DAN JAWABAN:
- Unsur “kesepakatan” atau “persesuaian kehendak” adalah salah satu syarat untuk suatu PERJANJIAN atau KONTRAK dapat dianggap sah secara hukum. Akan tetapi terdapat keadaan – keadaan tertentu yang dapat mengakibatkan kesepakatan tersebut dianggap tidak terjadi (tidak ada). Sebutkan dan jelaskan keadaan – keadaan tersebut yang dapat menyebabkan dianggap kesepatan dalam suatu perjanjian dianggap tidak tejadi.
- Syarat – syarat untuk sahnya suatu PERJANJIAN atau KONTRAK diatur secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Akan tetapi, terdapat pula syarat – syarat bersifat imperatif (wajib) yang terdapat di luar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Sebutkan syarat – syarat umum dan syarat – syarat khusus untuk sahnya suatu PERJANJIAN atau KONTRAK diluar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata
- Jelaskan secara seksama perbedaan antara “INGKAR JANJI/CIDERA JANJI” (default atau non fulfillment atau breach of contract atau wanprestatie) dan “PERBUATAN MELAWAN HUKUM” (onrechtmatige daad atau unlawful act) serta sebutkan dasar hukumnya.
- Dalam dunia perbankan khususnya yang berkaitan dengan “Perjanjian Kredit” terdapat 2 (dua) aspek regulasi yang berkaitan dengan “Hukum Perdata” terutama yang berkaitan dengan kesepakatan dan “Hukum Perbankan” terutama yang berkaitan dengan prestasi. Jelaskan hal – hal yang diaksudkan dalam kedua aspek peraturan perundang – undangan tersebut.
- Sebutkan dan jelaskan “Hubungan Keahliwarisan atau Hubungan Kewarisan” berdasarkan Hukum Perdata (sebagaimana diatur dalam KUHPerdata), kedudukan seorang Ibu (Janda) terhadap “Harta Warisan Anak”.
- Jelaskan implikasi yuridis dari “Pencatatan Perkawinan” atas; 1) kedudukan anak, 2) Hubungan suami – isteri, dan 3) Harta Kekayaan. Selanjutnya jelaskan apakah “Perkawinan Sirih atau Nikah Sirih” sah menurut hukum atau tidak.
- Jelas perbedaan antara “Tanggung Gugat” (aanprakelijheid) dengan “Pertanggungjawaban Pengganti atau Pertanggungjawaban Limpahan” (vicarious liability) dalam Hukum Perdata.
SELAMAT UJIAN
“Anda tidak akan tahu apa yang tidak dapat Anda lakukan, sampai Anda mencobanya”
HENRY JAMES