MATERI UJIAN TENGAH SEMESTER FAKULTAS HUKUM MATA KULIAH HUKUM ACARA PERDATA

PENDIDIKAN128,879 views

LAW  FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES 

 

MATERI UJIAN TENGAH SEMESTER FAKULTAS HUKUM

MATA KULIAH HUKUM ACARA PERDATA

 

UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS)

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MPU TANTULAR

TAHUN 2020

 

Dosen              : APPE HTAURUK, SH., MH.
NIDN               : 0307036803
Mata Kuliah        : Hukum Acara Perdata
Semester           : IV (Empat)
Jenis/Sifat        : Test Uraian (Essay Test)
Waktu              : 60 (enam puluh) menit

 

PERTANYAAN:

  1. Jelaskan pengertian “Dikotomi antara Kepastian Hukum dengan Putusan Pengadilan yang Tumpang Tindih atau Tidak Seragam” dalam lingkup praktek Hukum Acara Perdata.
  2. Sebutkan dan jelaskan beberapa “asas dalam pemanggilan dan pemberitahuan para pihak yang berperkara di persidangan Pengadilan perdata” sesuai ketentuan Hukum Acara Perdata.
  3. Jelaskan pengertian “Mendengar Kedua Belah Pihak yang Berperkara (Horen van Beide Paertijen)” dalam Hukum Acara Perdata.
  4. Sebutkan dan jelaskan asas – asas putusan menurut Hukum Acara Perdata dalam proses persidangan di Pengadilan.
  5. Jelaskan pengertian Uang Paksa dalam praktek peradilan Acara Perdata di Indonesia dan sebutkan dasar hukum  yang mengaturnya.
  6. Uraikan prinsip sifat dari putusan uang paksa (dwangsom).
  7. Apakah yang dimaksud dengan “EIGENRICHTING”? Sebutkan dasar hukum yang mengaturnya?
  8. Sebutkan dan jelaskan sumber – sumber dan asas – asas Hukum Acara Perdata.
  9. Dalam hal apa dapat dimohonkan SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG)? dan terhadap apa saja dapat diletakkan SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG)?
  10. Jelaskan 2 (dua) hal yang secara bersamaan terkandung dalam pengertian dan implementasi kewenangan absolut (absolute competency) Pengadilan.
  11. Jelaskan pengertian Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dan sebutkan syarat – syarat formil dari Gugatan Perwakilan Kelompok.
  12. Jelaskan dan sebutkan peraturan hukum yang mengatur bagaimana tahap dan proses eksekusi atau pelaksanaan putusan Hakim (executie).

 

SELAMAT UJIAN

Percayalah kepada orang yang telah berpengalaman ~ Experto crede

 

Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

 

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed