UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) SISTEM DARING (ONLINE)
MATA KULIAH HUKUM TATA NEGARA
Fakultas : HUKUM, UNIVERSITAS MPU TANTULAR Jurusan : Ilmu Hukum Mata Kuliah : Hukum Tata Negara (HTN) Hari, Tanggal : Sabtu, Agustus 2020 Waktu : 120 (seratus dua puluh) menit Dosen : Dr. (Cand.) APPE HUTAURUK, SH., MH. NIDN : 0307036803
KETENTUAN UJIAN:
- Tidak dibenarkan membuka buku referensi atau catatan;
- Tidak dibenarkan membuka situs google atau yang lainnya melalui media elektronik;
- Tidak dibenarkan bekerja sama;
- Jawaban harus diketik dengan menggunakan format MS WORD;
- Jawaban diunggah melalui kolom Tugas di Edlink FH UMT;
- Mematuhi tata tertib yang ditentukan oleh universitas dan/atau fakultas;
- Mahasiswa yang melanggar ketentuan ujian diatas, dikenakan sanksi yang tegas;
PERTANYAAN:
- Jelaskan secara komprehensif yang dimaksud dengan asas “rechtmatigheid” dihubungkan dengan wewenang alat – alat perlengkapan negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan konsepsi “specialiteit beginsel” dan hubungannya dengan “zuiverheid van oogmerk”. Jelaskan pula implikasi yuridis dari tidak terpenuhinya asas “rechtmatigheid” dalam tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh alat – alat perlengkapan negara.
Jawaban:
- Asas “rechtmatigheid” disebut juga asas “legalitas” yang apabila dihubungkan wewenang alat – alat perlengkapan negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN), dapat diartikan sebagai tanggung jawab jabatan berkenaan dengan legalitas (keabsahan) tindakan/perbuatan (publik dan/atau privat) Pemerintah dalam menjalankan kekuasaan atau wewenang yang dimilikinya. Terminus lebih konkrit menyimpulkan dengan postulat, “Pendekatan kekuasaan berkaitan dengan wewenang (authority) yang diberikan undang – undang berdasarkan asas legalitas atau asas rechtmatigheid. Pendekatan tanggung jawab berdasarkan asas “rechtmatigheid” mengharuskan adanya pengawasan (control) terhadap penggunaan kekuasaan agar tidak terjadi penyimpangan kekuasaan dalam bentuk apapun, termasuk berkedok discretion.
- Secara substansial “specialiteit beginsel” mengandung makna bahwa setiap kewenangan mengandung tujuan tertentu. Prinsip tujuan dari kewenangan tersebut diartikulasikan dalam tindakan cermat yang disebut “ketajaman arah dan tujuan” atau “zuiverheid van oogmerk” Apabila tujuan tertentu tersebut dilanggar maka akan menimbulkan suatu tindakan yang disebut penyalahgunaan kekuasaan atau “detournement de pouvoir”.
- Implikasi yuridis apabila tidak terpenuhi asas “rechtmatigheid” maka tindakan atau perbuatan hukum alat – alat perlengkapan negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasarkan atas kewenangan yang dimilikinya adala BATAL DEMI HUKUM (nietig).
- Dalam Hukum Tata Negara (HTN) dikenal terminologi “state liability” atau “governmental liability”, jelaskan terminologi tersebut dalam hubungannya dengan kerugian yang dialami warga negara (the citizens). Dalam tataran aplikasi, apa perbedaan antara “state liability” atau “governmental liability” dengan “state responsibility” atau “governmental responsibility”.
Jawaban:
- “State liability” atau “governmental liability” merupakan tanggung gugat yang ditujukan terhadap Negara atau Pemerintah dengan ketentuan Negara atau Pemerintah harus memberi kompensasi atas kerugian yang dialami oleh warga negara (warga masyarakat) atas perbuatan salah atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Negara atau Pemerintah, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, materil maupun immateril, yang ditentukan berdasarkan Putusan Pengadilan.
- Penggantian kerugian akibat “state liability” atau “governmental liability” semata – mata pelaksanan pertanggungjawaban pemerintah melalui parlemen atau apabila menyangkut “legal responsibility” dapat sampat ke tingkat pengadilan, sedangkan “state responsibility” atau “governmental responsibility” merupakan bentuk penyelenggaraan pertanggungjawaban Pemerintah terhadap ganti kerugian kepada warga negara yang harus dilakukan melalui Pengadilan.
- Dalam studi Hukum Tata Negara Modern (modern constitutionalism) pada hakekatnya negara Indonesia sudah mengadopsi prinsip – prinsip NEGARA HUKUM MODERN sebagaimana termaktub dalam penjelasan umum UUD 1945 yang yang menegaskan konsep negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat), serta pemerintahan (bestuur) merupakan pemerintahan konstitusional. Buat kajian politics – yuridical mengenai konsep – konsep dalam penjelasan UUD i945 tersebut dihubungkan dengan pendapat LORD ACTON yang menyatakan, ”power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely” pada masa Pemerintahan ORDE BARU (ORBA). .
Jawaban:
Pada masa Orde Baru (ORBA) terjadi kekacauan dan kerancuan dalam sistem politik dan ketatanegraan Indonesia. konsep rechtsstaat (rule of law) hanya kamuflase sebagai kedok TIRANI sebab dalam realitanya pemerintahan dilakukan be\\rdasarkan kekuasaan (machsstaat) dimana hukum bukan sebagai perangkat untuk mewujudkan KEADILAN dan KEPASTIAN tetapi sebagai sarana justification REJIM untuk memberangus Hak – Hak Asasi Manusia. “Kekuasaan tidak tak terbatas hanya “DONGENG LELUCON” berkedok pemerintahan konstitusionalime (constitutionalism bestuur). Justeru pada masa Orde Baru, Presiden SOEHARTO memiliki kekuasaan yang “SUPER DUPER” sebgaiamana dikatakan oleh LORD ACTON yaitu ”power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely”. Seharusnya berdasarkan konstitusi (UUD 1945) kekuasaan Presiden bersifat “TIDAK TAK TERBATAS = TERBATAS” (niet – ongrensbaar), akan tetapi in concreto bahwa dalam praktek terselubung terjadi penyimpangan yang dirancang secara konstruktif dimana Republik diterapkan seperti Monarki yang semu, dan demokrasi menjadi oligarkhi terselubung (verkapte monarchie en oligarchie). Secara keseluruhan, pada masa Orde Baru implementasi TATA HUKUM yang berlandaskan supremacy of the law hanya bersifat UTOPIS dan tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi sebagai sarana untuk membatasi kekuasaan Pemerintah.
- Jelaskan berdasarkan landasan yuridis – historis, apakah negara Indonesia menganut “eenheidstaat/unitarian state” atau menganut “federatiestaat/federal state”. Selanjutnya jelaskan hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan eksitensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 disebutkan “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”. Pembentukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada dasarnya berawal dari bersatunya komunitas adat di wilayah Nusantara. Komunitas adat tersebut telah melahirkan masyarakat hukum adat. Keberadaan hukum adat telah ada jauh sebelum NKRI terbentuk dan memperoleh pengakuan pemerintah Hindia Belanda. Selanjutnya, nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI. Karena menyadari tentang keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan yuridis – sosiolgis historical dari terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semangat perjuangan dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara eksplisit dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Bahkan tujuan dari pembentukan pemerintahan baik yang bersifat nasional maupun internasional disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Sehingga berdasarkan nilai – nilai fundamental yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 telah disepakati menjadi “KONSENSUS NASIONAL” bahwa bangsa Indonesia dilarang merubah atau mengabaikan/meniadakan Pembukaan UUD 1945, sebab dengan merubah atau mengabikan/meniadakan Pembukaan UUD 1945 berarti “MEMBUBARKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”.
SELAMAT UJIAN DAN HARAP TENANG