LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES
MATERI UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) MATA KULIAH HUKUM PERDATA
METODE ONLINE (DARING)
Hari/Tanggal : Selasa, … Agustus 2020 Universitas : Universitas Mpu Tantular Fakultas : Fakultas Hukum Program Studi : Ilmu Hukum Mata Kuliah : HUKUM PERDATA SKS : 3 SKS Waktu : ……………. Ruang : …………….. Dosen Pengampu : Appe Hutauruk, SH., MH. Nasional (NIDN) : 0307036803 Bentuk : Essay Test
PERTANYAAN:
- Hukum Perdata materil sebagai suatu sistem kaedah/norma (norm) hukum, mengatur hubungan/interaksi antar pribadi untuk memenuhi kepentingan hukum masing – masing subyek hukum. Jelaskan secara komprehensif orientasi atau titik tolak dari HUKUM PERDATA. Jelaskan pula dengan merujuk pada TATA HUKUM INDONESIA (positive law), beberapa ketentuan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang sekarang ini telah dinyatakan tidak berlaku lagi, serta sebutkan regulasi penggantinya.
- Jelaskan cakupan (scope) dari Hukum Harta Kekayaan. Selanjutnya jelaskan pula dengan seksama dan lengkap implikasi yuridis atas harta kekayaan seseorang yang dianggap tidak cakap bertindak dalam hukum. Berkaitan dengan hal tersebut, secara LITIGASI (litigation), jelaskan perbedaan antara Curator menurut konsep curatele dengan Curator yang mengurus harta pailit.
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan zakelijk rechten dalam arti hak terikat pada benda (recht met zaakagevolg). Jelaskan pula apa yang dimaksud dengan Hukum Benda Lepas menurut konsepsi Hukum Perdata Adat serta jenis – jenis hak yang termasuk di dalamnya.
- Jelaskan secara sistematis cakupan dari HUKUM PERIKATAN. Jelaskan dan bandingkan perbedaan paradigma “TRANSAKSI TANAH” menurut Hukum Perdata Barat (KUHPerdata/BW) dengan Hukum Perdata Adat.
- Sebutkan dan jelaskan jenis – jenis hak immateril menurut Hukum Perdata. Selanjutnya jelaskan perbedaan antara HAK MATERIL dengan HAK IMMATERIL. Berkaitan dengan wacana ilmiah mengenai “HAK”, jelaskan konsekwensi yuridis apabila terjadi pertentangan antara Hak Atas Tanah sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) dengan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam penjabaran UUD 1945.
SELAMAT UJIAN
“JAWABAN Anda menentukan NILAI Anda
Writer and Copy Right:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#appehamonanganhutauruk
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK