UJIAN AKHIR  SEMESTER  (UAS)  Metode DARING (ONLINE) MATA KULIAH PRAKTEK PERADILAN PERDATA

PENDIDIKAN4,437 views

LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES

 

UJIAN AKHIR  SEMESTER  (UAS)  Metode DARING (ONLINE)

MATA KULIAH PRAKTEK PERADILAN PERDATA

 

Fakultas         : HUKUM, UNIVERSITAS MPU TANTULAR
Jurusan          : Ilmu Hukum
Mata Kuliah      : PRAKTEK PERDILAN PERDATA
Hari, Tanggal    : Kamis,  Agustus  2020
Waktu            : 120 (seratus dua puluh) menit 
Dosen            : Dr. (Cand.) APPE HUTAURUK, SH., MH.
NIDN             : 0307036803

KETENTUAN UJIAN:

  1. Tidak dibenarkan membuka buku referensi atau catatan;
  2. Tidak dibenarkan membuka situs google atau yang lainnya melalui media elektronik;
  3. Tidak dibenarkan bekerja sama;
  4. Jawaban harus diketik dengan menggunakan format MS WORD;
  5. Jawaban diunggah melalui kolom Tugas di Edlink FH UMT;
  6. Mematuhi tata tertib yang ditentukan oleh universitas dan/atau fakultas;
  7. Mahasiswa yang melanggar ketentuan ujian diatas, dikenakan sanksi yang tegas;

PERTANYAAN: 

  1. Dalam Praktek Peradilan (Perdata) dikenal istilah “LIJDELIJKE ROL”/FORMELE WAARHEID dan “LEIDENDE ROL”/MATERIELE WAARHEID dalam kapasitas HAKIM secara ex officio, jelaskan pengertian kedua terminologi tersebut secara komperehensif. Selanjutnya jelaskan pula prinsip “MOTIVASI WAJIB DALAM PUTUSAN HAKIM”.
  • “LIJDELIJKE ROL” yaitu Hakim dalam memeriksa suatu perkara hanya bersikap pasif (hanya menerima) dan memberikan putusan berdasarkan apa yang diakui atau tidak, dan yang dibuktikan atau tidak oleh para pihak yang bersengketa yang justeru berperan aktif dalam persidangan, sedangkan Hakim hanya memberikan putusan sesuai asas IUS CURIA NOVIT (Hakim dianggap tahu akan hukumnya. Sebaliknya terminus “LEIDENDE ROL”   mengandung makna bahwa dalam suatu proses pemeriksaan perkara di persidangan baik perkara pidana maupun perkara perdata, maka Hakim bersikap aktif bertindak memimpin proses persidangan perkara, dan tidak semata – mata berkewajiban untuk menentukan hukum atas perkara yang disengketakan.
  • Prinsip “MOTIVASI WAJIB DALAM PUTUSAN HAKIM” dimaksudkan agar putusan Pengadilan (putusan Hakim) mencerminkan nilai – nilai keadilan, kepastian dan kesebandingan dengan ketentuan bahwa setiap putusan Hakim (Pengadilan) wajib mengandung motivasi atau penalaran, semata – mata untuk mencegah agar Hakim tidak memutus suatu perkara yang sedang diperiksanya secara sewenang – wenang.
  1. Prinsip atau asas “Peradilan bersifat terbuka” sangat erat hubungannya dengan asas “Putusan Pengadilan dibacakan dalam persidangan yang bersifat terbuka untuk umum”, jelaskan hubungan kedua asas tersebut dan dimana letak perbedaannya. Jelaskan apa implikasi yuridis apabila suatu putusan dibacakan secara tertutup. Sebutkan pula alasan – alasan suatu persidangan dapat mengesampingkan asas “Peradilan bersifat terbuka”.
  • “Peradilan bersifat terbuka” berarti setiap perkara yang diproses dalam persidangan, diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim/Hakim (Pengadilan) harus bersifat terbuka untuk umum dalam arti dapat disaksikan oleh umum (public), kecuali mengenai perkara – perkara tertentu sepert perceraian. Pada proses akhir, yaitu pada saat pembacaan putusan Majelis Hakim/ Pengadilan maka semua perkara tanpa terkecuali “apakah yang diperiksa secara terbuka” atau “diperiksa secara tertutup” menurut hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku harus dibacakan secara terbuka untuk umum.
  • Apabila suatu putusan dibacakan secara tertutup (tidak dinyatakan terbuka untuk umum) maka putusan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
  • Alasan – alasan yang dapat mengesampinkan asas “Peradilan bersifat terbuka” yaitu pemeriksaan perkara yang berhubungan dengan “openbare orde” (kepentingan publik) dan zedelijkheid (perkara – perkara yang berhubungan dengan moralitas).
  1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan zakelijk rechten dalam arti hak terikat pada benda (recht met zaakagevolg). Jelaskan pula apa yang dimaksud dengan Hukum Benda Lepas menurut konsepsi Hukum Perdata Adat serta jenis – jenis hak yang termasuk di dalamnya. Selanjutnya apabila dihubungkan dengan pengertian recht met zaakagevolg, jika terjadi sengketa di Pengadilan maka jenis hak mana yang utama didahulukan sebutkan contohnya.
  • Pada prinsipnya hukum benda mencakup hukum yang mengatur hak kebendaan (zakelijk rechten) yang tidak dapat dipisahkan dengan prinsif elementer bahwa hak terikat pada benda (recht met zaakagevolg), sehingga dalam konteks ini dikenal tingkatan – tingkatan dalam pemenuhan hak berkaitan dengan benda yaitu HAK SEPARATIS, HAK PREFERENCE, HAK KONKUREN. Selain itu dikenal pula prinsip “droit de suite” yaitu hak yang melekat pada suatu benda mengikuti bendanya, meskipun benda tersebut diperjual belikan, misalnya hak sewa atas suatu rumah atau bangunan.
  • Konsepsi Hukum Benda Lepas dalam Hukum Perdata Adat mengandung pengertian bahwa suatu hak terpisah (tidak menjadi satu kesatuan dengan bendanya), misalnya hak atas rumah atau tumbuh – tumbuhan adalah terpisah dengan hak atas tanah meskipun rumah atau tumbuh – tumbuhan tersebut berada diatas suatu bidang tanah tertentu.
  • Pengertian recht met zaakagevolg, dihubungkan dengan sengketa yang terjadi di Pengadilan maka jenis hak  yang utama didahulukan adalah pihak pemegang HAK SEPARATIS, contohnya pihak Bank yang memegang HAK TANGGUNGAN atas suatu tanah (benda tetap/benda tidak bergerak).
  1. Dalam HUKUM AJEKTIF PERDATA, jelaskan peranan yang berhubungan dengan proses pemeriksaan perkara di persidangan. Jelaskan pula konsekwensi yuridis dari legal standing pemegang peranan tersebut.
  • Pemegang peranan dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan (menurut Hukum Ajektif Perdata) adalah PENGGUGAT atau pihak yang merasa kepentingan hukumnya dirugikan, sedangkan peranan Hakim/Majelis Hakim adalah bersifat pasif.
  • Konsekwensi yuridis dari liegal standing Penggugat sebagai pemegang peranan dalam persidangan perkara perdata, maka Penggugat dapat melakukan pencabutan atau perubahan atas Surat Gugatannya, sedangkan apabila ternyata Penggugat dalam persidangan tidak pernah hadir maka Hakim/Majelis Hakim (Pengadilan) akan mengeluarkan putusan yang menyebutkan Gugatan Penggugat dinyatakan gugur. Hal tersebut adalah sangat relevan, wajar dan beralasan karena dalam suatu gugatan a quo maka Penggugat dianggap sebagai pihak yang paling berkepentingan agar Pengadilan/Majelis Hakim mengabulkan gugatannya sehingga secara prosedural yurisdiksi Penggugat harus hadir di persidangan untuk membuktikan dalil – dalil gugatannya yang termaktub dalam fundamentum petendi. (posita) sesuai dengan asas hukum “pihak yang mendalilkan sesuatu maka ia wajib membuktikannya”.

SELAMAT UJIAN

“JAWABAN Anda menentukan NILAI Anda”

______________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

 #appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

News Feed