UJIAN AKHIR  SEMESTER  (UTS) ~ FAKULTAS HUKUM ~ UNIVERSITAS MPU TANTULAR ~  Metode DARING (ONLINE) TAHUN 2020

PENDIDIKAN3,029 views

UJIAN AKHIR  SEMESTER  (UTS), FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS MPU TANTULAR,  Metode DARING (ONLINE) – TAHUN 2020

 

 

Fakultas        : HUKUM, Universitas Mpu Tantular
Jurusan         : Ilmu Hukum
Mata Kuliah     : Hukum Acara Pidana
Hari, Tanggal   : Sabtu,      Agustus  2020
Waktu           : 120 (seratus dua puluh) menit
Dosen           : Dr. (Cand.) APPE HUTAURUK, SH., MH.
NIDN            : 0307036803

 

KETENTUAN UJIAN:

  1. Tidak dibenarkan membuka buku referensi atau catatan;
  2. Tidak dibenarkan membuka situs google atau yang lainnya melalui media elektronik;
  3. Tidak dibenarkan bekerja sama;
  4. Jawaban harus diketik dengan menggunakan format MS WORD;
  5. Jawaban diunggah melalui kolom Tugas di Edlink FH UMT;
  6. Mematuhi tata tertib yang ditentukan oleh universitas dan/atau fakultas;
  7. Mahasiswa yang melanggar ketentuan ujian diatas, dikenakan sanksi yang tegas;

 

PERTANYAAN:

  1. Jelaskan kapan suatu proses pidana (criminal proceedings) dianggap mulai berjalan dalam konteks integrated criminal justice system. Selanjutnya, berkaitan dengan proses pidana tersebut adakalanya PETUGAS HUKUM (Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim) melakukan kewenangan PENAHANAN dengan alasan – alasan agar Tersangka atau Terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak mempersulit pemeriksaan. Alasan – alasan tersebut pada hakekatnya berpedoman pada 2 (dua) DASAR UTAMA yang termaktub dalam ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jelaskan  2 (dua) DASAR UTAMA penahanan sebagaimana dimaksud diatas.

Jawaban:

  • Sesuai dengan ketentuan Hukum Pidana Formal yang berlaku di Indonesia maka . suatu proses pidana (criminal proceedings) dalam konteks integrated criminal justice system  dianggap sudah mulai berjalan pada saat adanya persangkaan/dugaan telah terjadi suatu peristiwa pidana/tindak pidana (criminal act, strafbaar feit)  dan telah pula ditetapkan siapa yang menjadi TERSANGKA dalam peristiwa pidana/tindak pidana tersebut.
  • Pada pokoknya 2 (dua) DASAR UTAMA penahanan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, yaitu:

I. DASAR MENURUT HUKUM, ialah harus adanya dugaan keras berdasarkan bukti yang cukup bahwa orang itu melakukan tindak pidana, dan bahwa ancaman pidana terhadap tindak pidana itu adalah lima tahun keatas, atau tindak pidana – tindak pidana tertentu yang ditentukan oleh undang – undang, meskipun ancaman pidananya kurang dari lima tahun. Ketentuan tersebut secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 21 (4) KUHAP, yang menegaskan bahwa Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

  1. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
  2. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), … dst;

II. DASAR MENURUT KEPERLUAN, yaitu adanya kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri atau merusak/menghilangkan bukti atau akan mengulangi tindak pidana. Ketentuan tersebut merupakan pengejawantahan dari Pasal 21 (1) KUHAP, yang berbunyi: “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.

_____________________________________________

  1. Penyelidik dan/atau Penyidik yang melakukan tindakan – tindakan yang diperlukan dalam rangka PENYELIDIKAN dan/atau PENYIDIKAN maka wajib membuat BERITA ACARA (BA), jelaskan secara yuridis maksud dari kewajiban membuat BERITA ACARA (BA) Berkaitan dengan wacana “kewajiban membuat BERITA ACARA (BA)“ dalam pemeriksaan adanya dugaan suatu tindak pidana, jelaskan tujuan hubungan koordinatif antara Penyelidik dengan Penyidik. 

Jawaban: 

  • Maksud dari kewajiban membuat BERITA ACARA (BA) adalah:
  1. Dalam hal BERITA ACARA (BA) dibuat  berkaitan dengan fungsi penyelidikan maka BERITA ACARA (BA)   dimaksud akan dijadikan dasar oleh Penyidik untuk melakukan tugas/fungsi penyidikan;
  2. Dalam rangka menentukan tindakan – tindakan lanjutan yang diperlukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti – bukti yang diperlukan, supaya menjadi terang tindak pidana (criminal act) dari suatu peristiwa pidana;
  3. Untuk menentukan siapa Tersangka (Pelaku Tindak Pidana) yang akan bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang terjadi (criminal responsibility).
  • Dalam pemeriksaan adanya dugaan suatu tindak pidana, maka adanya hubungan koordinatif antara Penyelidik dengan Penyidik dimaksudkan untuk tujuan:
  1. Penyelidikan lebih terarah sehingga dapat dicegah timbulnya miss – penyelidikan;
  2. Pengawasan dan pemberian petunjuk yang efektif dan terpadu dari Penyidik kepada Penyelidik;
  3. Agar dapat secara cepat dan tepat tercapai sasaran yang diinginkan untuk mendapatkan KEBENARAN MATERIL, sehingga kelanjutan didalam tahap penyelidikan dapat diletakkan dasar dan alasan yang kuat terutama dari segi hukum pembuktian.

________________________________________________

  1. Penyidik atau Penyidik Pembantu, dalam rangka mengadakan penyelidikan dan penyidikan serta demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan berwenang mengadakan PENGGELEDAHAN, baik PENGGELEDAHAN BADAN atau PENGGELEDAHAN RUMAH. Jelaskan hal – hal yang wajib diterapkan oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu dalam hal melakukan Penggeledahan. Akan tetapi dalam hal – hal tertentu terdapat pengecualian atas wewenang Penyidik atau Penyidik Pembantu untuk melakukan penggeledahan tersebut, jelaskan pengecualian tersebut.

Jawaban:

  • Hal – hal yang wajib diterapkan oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu dalam hal melakukan Penggeledahan dan sebutkan dasar hukumnya, meliputi:
  1. Harus ada surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat (Pasal 33 ayat 1 KUHAP);
  2. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak serta harus segera dilakukan tindakan, penggeledahan dapat dilakukan tanpa surat izin terlebih dahulu, tetapi wajib segera lapor kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat (Pasal 34 ayat 1 KUHAP);
  3. Terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal kepada tersangka atau keluarganya (Pasal 125 KUHAP);
  4. Harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka/penghuni setuju; atau oleh Kepala Desa atau Kepala Lingkungan dengan dua orang saksi dalam hal tersangka/penghuni menolak atau tidak hadir (Pasal 33 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP);
  5. Membuat Berita Acara tentang jalannya dan hasil penggeledahan rumah dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan. Berita Acara dibacakan kepada yang bersangkutan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau keluarganya, Kepala Desa/Kepala Lingkungan dengan dua orang saksi (Pasal 33 ayat 5 dan Pasal 126 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP);
  6. Untuk keamanan dan ketertiban dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan dan berhak memerintahkan orang tidak meninggalkan tempat tersebut (Pasal 127 KUHAP).
  7. Apabila tempat yang akan digeledah tersebut berada diluar daerah hukum Penyidik atau Penyidik Pembantu, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri dan pelaksanaannya didampingi oleh Penyidik setempat (Pasal 36 KUHAP);
  • Walaupun Penyidik dan Penyidik Pembantu mempunyai kewenangan (berwenang) untuk mengadakan penggeledahan rumah tetapi pada tempat – tempat tertentu kecuali tertangkap tangan, Penyidik atau Penyidik Pembantu tidak diperkenankan masuk untuk melakukan penggeledahan, yaitu: ruang dimana sedang berlangsung sidang MPR/DPR/DPRD, tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan, serta ruang dimana sedang berlangsung sidang Pengadilan (Pasal 35).

________________________________________________

  1. Berpedoman pada prinsip bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah NEGARA HUKUM (rechtsstaat) yang berdasarkan Pancasila, maka setiap tindakan dalam rangka criminal law enforcement harus memiliki landasan yuridis konstitusional, dengan memperhatikan keserasian dan keseimbangan antara kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Berkaitan dengan wacana tersebut, jelaskan yang dimaksud dengan DEPONERING dan UNSUR – UNSUR HAK OPPORTUNITAS. Selanjutnya jelaskan perbedaan penerapan Hak opportunitas dalam Hukum Pidana  di negeri Belanda dengan di Indonesia. Selanjutnya perlu pula diketahui bahwa pada hakekatnya tindakan mengesampingkan perkara ada 2 (dua) jenis, yaitu selain berdasarkan asas opportunitas maka pengeyampingan perkara dapat pula dilakukan atas dasar alasan hukum yang lain, jelaskan alasan dimaksud.

 

Jawaban: 

  • DEPONERING (Geschte Gelegheid) dalam hukum pidana adalah tindakan berupa diskresi untuk mengesampinkan perkara. Deponering berhubungan dengan HAK OPPORTUNITAS yang dimiliki oleh JAKSA AGUNG dengan pengertian “Jaksa Agung dapat mengesampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum”. Berdasarkan pengertian tersebut, maka unsur – unsur dari Hak Opportunitas terdiri dari:
  1. Hak Jaksa Agung;
  2. Tindakan mengesampingkan perkara;
  3. Dengan alasan demi kepentingan umum;
  • Penerapan Hak Opportunitas di negeri Belanda dengan di Indonesia yaitu, Hak Opportunitas di negeri Belanda merupakan kewenangan yang dimiliki oleh seluruh Jaksa, sedangkan Hak Opportunitas di Indonesia hanya dimiliki oleh Jaksa Agung.
  • Pengesampingan perkara selain berdasarkan asas opportunitas maka dapat pula dilakukan atas dasar penilaian hukum pidana (strafrechttelijke), yaitu:
  1. Gugur hak menuntut yang disebabkan oleh:
  2. Nebis in idem (Pasal 76 KUHP);
  3. Meninggalnya Tersangka/Tertuduh (Pasal 77 KUHP);
  4. Lewat Waktu/Daluarsa (Pasal 78 KUHP);
  5. Afsoering benten proces ~ pelanggaran yang hanya diancam dengan pidana denda (Pasal 82 KUHP);
  6. Amnesti/Abolisi;
  7. Pencabutan pengaduan (Pasal 75 KUHP);
  8. Tidak cukup alasan untuk menuntut.

SELAMAT UJIAN DAN HARAP TENANG

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

______________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

News Feed