SOAL – SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) HUKUM ACARA PERDATA
SEMESTER IV – TAHUN 2020
UNIVERSITAS MPU TANTULAR
UJIAN AKHIR SEMESTER (UTS)
Metode DARING (ONLINE)
Fakultas : HUKUM Jurusan : Ilmu Hukum Mata Kuliah : Hukum Acara Perdata Hari, Tanggal : Sabtu, Agustus 2020 Waktu : 120 (seratus dua puluh) menit Dosen : Dr. (Cand.) APPE HUTAURUK, SH., MH. NIDN : 0307036803
KETENTUAN UJIAN:
- Tidak dibenarkan membuka buku referensi atau catatan;
- Tidak dibenarkan membuka situs google atau yang lainnya melalui media elektronik;
- Tidak dibenarkan bekerja sama;
- Jawaban harus diketik dengan menggunakan format MS WORD;
- Jawaban diunggah melalui kolom Tugas di Edlink FH UMT;
- Mematuhi tata tertib yang ditentukan oleh universitas dan/atau fakultas;
- Mahasiswa yang melanggar ketentuan ujian diatas, dikenakan sanksi yang tegas;
PERTANYAAN:
- Jelaskan perbedaan eksepsi KOMPETENSI ABSOLUT (absolute competentie) dan KOMPETENSI RELATIF (relatieve competentie) ditinjau dari waktu mengemukakan/pengajuannya dalam persidangan perkara perdata. Akan tetapi, dalam praktek Hukum Acara Perdata terdapat beberapa pengecualian berkaitan dengan penerapan cara mengajukan/mengemukakan eksepsi Kompetensi Relatif tersebut, jelaskan pengecualian tersebut.
- Dalam praktek Hukum Acara Perdata berkaitan dengan gugat – menggugat, lazim pula adakalanya Tergugat/Para Tergugat juga mengajukan GUGATAN BALIk (REKONVENSI). Jelaskan kapan dan terhadap siapa saja Gugatan Rekonvensi tersebut boleh diajukan Selanjutnya jelaskan ketentuan mengenai prosedur pemeriksaan Gugatan Rekonvensi akibat/atas adanya Gugatan Konvensi dalam praktek peradilan perdata.
- Dalam Praktek Peradilan (Perdata) dikenal istilah “LIJDELIJKE ROL”/FORMELE WAARHEID dan “LEIDENDE ROL”/MATERIELE WAARHEID dalam kapasitas HAKIM secara ex officio, jelaskan pengertian kedua terminologi tersebut secara komperehensif. Selanjutnya jelaskan pula prinsip “MOTIVASI WAJIB DALAM PUTUSAN HAKIM”.
- Prinsip atau asas “Peradilan bersifat terbuka” sangat erat hubungannya dengan asas “Putusan Pengadilan dibacakan dalam persidangan yang bersifat terbuka untuk umum”, jelaskan hubungan kedua asas tersebut dan dimana letak perbedaannya. Jelaskan apa implikasi yuridis apabila suatu putusan dibacakan secara tertutup. Sebutkan pula alasan – alasan suatu persidangan dapat mengesampingkan asas “Peradilan bersifat terbuka”.
- Dalam HUKUM AJEKTIF PERDATA, jelaskan peranan yang berhubungan dengan proses pemeriksaan perkara di persidangan. Jelaskan pula konsekwensi yuridis dari legal standing pemegang peranan tersebut.
SELAMAT UJIAN DAN HARAP TENANG