MAKNA PERMUSYAWARATAN DAN PERWAKILAN

MAKNA PERMUSYAWARATAN DAN PERWAKILAN

 

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai. Dalam rangka  membicarakan rancangan Undang – Undang Dasar tersebut, BPUPK telah melakukan dua (2)  kali sidang, yaitu antara tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 dan antara tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan tanggal 17 Juli 1945.

Pada waktu sidang pertama akan diakhiri, Ketua BPUPKI, yaitu Dr. Radjiman Wedyodiningrat, telah membentuk sebuah Panitia Kecil yang terdiri dari 8 (delapan) orang anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia kecil ini menjalankan tugasnya antara tanggal 1 Juni 1945 sampai tanggal 10 Juli 1945 di Jakarta. Berdasarkan pembicaraan – pembicaraan yang dilakukan, diputuskanlah untuk membentuk Panitia Kecil kedua yang terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota. Panitia Kecil kedua ini juga diketua oleh Ir. Soekarno.

Panitia Kecil kedua yang dibentuk oleh BPUPKI  berhasil membuat kesepakatan yang dirumuskan dalam sebuah naskah, yang oleh Mr. Muh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter), dan oleh Dr. Soekiman dinamakan Gentlemen’s Agreement. Pada waktu sidang kedua Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia diselenggarakan, Ketua Panitia Kecil Pertama, Ir. Soekarno, melaporkan tentang hasil yang telah dicapai. Setelah laporan selesai disampaikan, Ketua BPUPKI memberi kesempatan kepada para anggota untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya.

Dalam Sidang Kedua BPUPKI, seorang anggota yang bernama Soekardjo Wirjopranoto mengusulkan agar Sidang Kedua tersebut membahas Piagam Jakarta untuk dijadikan Pembukaan Undang – Undang Dasar. Ternyata usul tersebut ditolak oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Setelah dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap pendapat – pendapat yang disampaikan dalam Sidang Kedua BPUPKI, anggota – anggota Panitia Perancang Undang – Undang Dasar dibagi 2 (dua) kelompok. Kelompok pertama menjadi anggota Panitia Kecil Perancang Undang – Undang Dasar (Panitia Kecil Perancang) dengan ketua Prof. Mr. Dr. Soepomo, sedangkan kelompok kedua menjadi Panitia Declaration of  Rights, yang diketuai oleh Mr. A. Soebardjo.

Panitia Kecil Perancang bertugas membuat Rancangan Undang – Undang Dasar, sedangkan Panitia Declaration of Raights mempunyai tugas menyusun dan merumuskan Pembukaan dan Pernyataan Kemerdekaan. Dari fakta diatas tersebut, dapat diketahui bahwa sejak semula ada kehendak untuk meniru Amerika Serikat, yaitu yang berkenaan dengan Pernyataan Kemerdekaan (Declaration of Independence di Amerika Serikat), sedangkan rumusan Pembukaan Undang – Undang Dasar sangat singkat. Dengan perkataan lain, Panitia Perancang Undang – Undang Dasar telah menyusun dan merumuskan:

  1. Pernyataan Kemerdekaan;
  2. Pembukaan.
Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

News Feed