SEKILAS TENTANG GUGATAN CLASS ACTION

SEKILAS TENTANG GUGATAN CLASS ACTION

 

Istilah atau terminologi  “class action”  berasal dari kata dalam bahasa Inggris, yakni gabungan dari kata “class” dan “action”. Pengertian class adalah sekumpulan orang, benda, kualitas, atau kegiatan, yang mempunyai kesamaan sifat atau ciri, sedangkan pengertian action dalam dunia hukum adalah tuntutan yang diajukan ke Pengadilan (E. Sundari, Pengajuan Gugatan Secara Class Action, Suatu Studi Perbandingan & Penerapannya di Indonesia).

Hakekatnya, lembagax “class action”  banyak dikenal di negara yang menganut sistem hukum common law/case law (negara – negara Anglo Saxon), seperti di Inggris Kanada, Amerika Serikat, dan sebagainya. Apabila dikaji dari aspek sejarah maka lembaga “class action” pertama kali dikenal di Inggris, yakni negara tempat pertama kalinya dilaksanakan  common law/case law system.

Menurut pendapat Miller bahwa  perkembangan “class action” dalam sistem “common law” telah memasuki periode ketiga (in a third period of development). Dalam sistem peradilan di  Indonesia mengenai gugatan “class action” dalam praktek peradilan mempergunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 dan tidak sedikit pula yang dikabulkan, seperti halnya  Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 116/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst. yang mengabulkan gugatan class action yang dilakukan sekelompok  masyarakat yang kehilangan hak pilihnya dalam pemilu legislatif  tahun 2004 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Regulasi mengenai  “gugatan class action”  secara normatif mempunyai dasar hukum sebagaimana termaktub dalam  ketentuan – ketentuan  Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tetapi sebenarnya terdapat jangkauan yang lebih luas, oleh karena   dalam praktek peradilan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 116/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst. yang mengabulkan gugatan class action pada dasarnya bertitik tolak pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata,  sehingga dalam konsep yuridis yang demikian maka dipahami bahwa gugatan dapat dilakukan secara class action bukan saja berdasarkan undang – undang sebagaimana tersebut diatas, melainkan juga lebih luas lagi dapat dilakukan berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum.

 

Leave a Reply