PENDAPAT J.J. ROUSSEAU

Konsep dan Teori77,346 views

PENDAPAT J.J. ROUSSEAU

 

 

Pendapat J.J. Rousseau tentang konsep negara juga memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, yaitu: (1) Keadaan pra negara (status naturalis) yaitu keadaan alamiah, bahwa manusia tidak atau belum terikat oleh aturan hukum, (2) Keadaan bernegara (status yuridis) yaitu manusia terikat oleh aturan hukum.

Keadaan alamiah disimpulkan sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa. Dalam keadaan alamiah hidup individu bebas dan sederajat. Tindakan mereka didasarkan atas kepercayaan pada diri sendiri dan atas rasa belas kasihan pada sesamanya. Akan tetapi manusia sadar bahwa keadaan alamiah secara potensial mengancam kehidupannya. Oleh karena itu, keadaan alamiah harus diakhiri dengan mengadakan kontrak sosial (perjanjian masyarakat). Dengan perjanjian masyarakat itu, berlangsunglah peralihan dari keadaan alamiah (status naturalis) ke keadaan bernegara (status yuridis).

Menurut Wolfgang Friedmann, dalam bukunya “Legal Theory”, bahwa Rousseau hanya memgenal satu jenis perjanjian, yakni “pactum unionis”. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi yang dibentuk dan ditentukan oleh kemauan umum (volonte general), yang berdaulat dan “pemerintah atau raja” itu hanyalah meroakan wakil – wakil dari rakyat yang berdaulat. Teori Rousseau ini ditulis dalam bukunya: “Du Contract Social”.

Dalam teori hukum alam mengenai teori perjanjian masyarakat, Kranenburg memberikan kritik sebagai berikut:

1)     Teori tersebut menurut konstruksi ilmu pengetahuan tidak dapat memuaskan pikiran ilmiah, karena bila disisipkan sedikit hal yang berlainan akan menghasilkan/melahirkan negara monarkhi absolut, sedangkan yang lain melahirkan negara monarkhi konstitusional;

2)     Bahwa kenyataan menunjukkan manusia tidak pernah hidup bebas terlepas dari manusia lainnya, sekalipun dalam hidupnya yang paling primitif, karena sejak lahirnya, manusia hidup terikat dengan kehidupan keluarganya.

Ciri – ciri dari teori perjanjian masyarakat, meliputi:

  1. Rasionil – intelektualistis’
  2. Individualistis;
  3. Adanya kepercayaan pada hukum alam.

Menurut Gilchrist dalam bukunya “Principle of Political Science”, mengatakan bahwa ada tiga sebab teori perjanjian masyarakat dipertahankan di benua Eropa, yaitu:

1)     Pengaruh hukum Romawi yang mengaggap rakyat sebagai sumber segala kekuasaan;

2)     Idea dan praktek raja – raja Teuton, dimana raja dianggap bertahta dengan persetujuan rakyat;

3)     Pengaruh faham feodalisme, dimana dikemukakan bahwa dasar kontaktuil dari perhubungan antara orang – orang bangsawan dengan vasal – vasalnya (penggarap – penggarap tanahnya).

Hal – hal yang menyebabkan kematian dari teori perjanjian masyarakat, yaitu:

1)     Timbulnya ajaran dan metode historis dalam ilmu politik yang merubah sikap mental dunia kesarjanaan dari sikap yang spekulatif ke sikap yang positif;

2)     Timbulnya teori evolusionistis dari Darwin yang menganggap pertumbuhan evolusioner sebagai hukum dari semua makhluk hidup dan lembaga – lembaga politik;

3)     Adanya unsur – unsur yang sehat mengenai kedaulatan politik dan diakuinya adanya pemisahan antara negara dan pemerintahan;

4)     Kekurangan dari teori itu sendiri yang menyebabkan kematiannya.

Leave a Reply

117 comments

  1. Pingback: Click Here
  2. Pingback: Click Here
  3. Pingback: Click Here
  4. Pingback: Click Here
  5. Pingback: Click Here
  6. Pingback: Click Here
  7. Pingback: Click Here
  8. Pingback: Click Here
  9. Pingback: Click Here
  10. Pingback: Click Here
  11. Pingback: Click Here
  12. Pingback: Click Here
  13. Pingback: Click Here
  14. Pingback: Click Here
  15. Pingback: Click Here
  16. Pingback: Click Here
  17. Pingback: Click Here
  18. Pingback: Click Here
  19. Pingback: Click Here
  20. Pingback: Space ROS
  21. Pingback: Space ROS
  22. Pingback: moveit studio
  23. Pingback: Click Here
  24. Pingback: Click Here
  25. Pingback: Click Here
  26. Pingback: Click Here
  27. Pingback: Click Here
  28. Pingback: Click Here
  29. Pingback: Click Here
  30. Pingback: Click Here
  31. Pingback: Click Here
  32. Pingback: Click Here
  33. Pingback: Click Here
  34. Pingback: Click Here
  35. Pingback: Click Here
  36. Pingback: Click Here
  37. Pingback: Click Here
  38. Pingback: Click Here
  39. Pingback: Click Here
  40. Pingback: Click Here
  41. Pingback: Click Here
  42. Pingback: Click Here
  43. Pingback: Click Here
  44. Pingback: Click Here
  45. Pingback: Click Here
  46. Pingback: Click Here
  47. Pingback: Click Here
  48. Pingback: Click Here
  49. Pingback: Click Here
  50. Pingback: Click Here
  51. Pingback: Click Here
  52. Pingback: Click Here
  53. Pingback: Click Here
  54. Pingback: Click Here
  55. Pingback: Click Here
  56. Pingback: Click Here
  57. Pingback: Click Here
  58. Pingback: Click Here
  59. Pingback: Click Here
  60. Pingback: Click Here
  61. Pingback: Click Here
  62. Pingback: Click Here
  63. Pingback: Click Here
  64. Pingback: Click Here
  65. Pingback: Click Here
  66. Pingback: Click Here
  67. Pingback: Click Here
  68. Pingback: domain-portfolio
  69. Pingback: top startup books
  70. Pingback: Google reviews
  71. Pingback: 2023 Books
  72. Pingback: birth records
  73. Pingback: IRA Empire
  74. Pingback: Higher education
  75. Pingback: Career development
  76. Pingback: Governance
  77. Pingback: Commitment
  78. Pingback: fue contact
  79. Pingback: NAQAAE
  80. Pingback: MBA tuition fees

News Feed