COMPARATIVE LAW
Pada dasarnya, “jurisprudence” biasanya dibedakan dari “comparative law”, meskipun dalam kenyataannya sulit untuk membayangkan bagaimana eksistensi jurisprudence dapat ada tanpa keberadaan comparative law. Begitu pula halnya, sejarah hukum termasuk disiplin yang penting bagi jurisprudence, tetapi berdasarkan kajian teoritik tidak dapat dinyatakan atau disimpulkan bahwa keduanya identik atau memiliki persamaan.
Sebagaimana halnya dengan jurisprudence, terdapat banyak sekali perdebatan – perdebatan mengenai sifat comparative law, dalam beberapa pensifatan (definition) comparative law tak dapat dibedakan dari comparative jurisprudence.
Professor Gutteridge menegaskan bahwa comparative law menunjukkan suatu methode pelajaran dan penyelidikan dan bukan suatu cabang atau bagian tertentu dari hukum. Ia membedakan antara (a) descriptive law (comparative law yang mencitra); yang tujuan pokoknya menyediakan keterangan, dan (b) applied comparative law (comparative law yang berpraktis) yang mempunyai sasaran tertentu dalam pandangannya.
Comparative law adalah suatu ajaran yang relatif baru dan isinya masih merupakan persoalan. Secara a priori tidak ada perbedaan antara jurisprudence dan comparative law. Kedua ilmu itu meliputi lapangan yang sama, meskipun titik beratnya berbeda. Suatu pengumpulan semua peraturan – peraturan di seluruh dunia mengenai wanita – wanita yang telah kawin mungkin merupakan naskah yang berupa descriptive comparative law, tetapi belum merupakan jurisprudence.
Anggapan Holland ialah bahwa lingkungan comparative law praktis dibatasi pada penyilidikan – penyelidikan descriptive, bahan – bahan ini kemudian diserahkan pada ahli hukum yang akan “mengajukan pandangan yang teratur dari ide – ide dan methode – methode yang dengan pancaragam telah direalisir dalam sistem – sistem yang berlaku.
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
1 comment