RINGKASAN SINGKAT ARTI, TUGAS, TUJUAN, UNSUR – UNSUR, SIFAT   DAN ISI HUKUM

 

RINGKASAN SINGKAT

ARTI, TUGAS, TUJUAN, UNSUR – UNSUR, SIFAT   DAN ISI HUKUM

 

Pada umumnya, orang yang baru mempelajari ilmu hukum akan mengajukan pertanyaan: “Apakah yang dinamakan hukum ?”

Definisi tentang hukum sangat sulit dibuat, karena tidak mungkin mendefinisikan hukum secara tepat sesuai dengan kenyataan. Lebih kurang 200 tahun yang lalu, Immanuel Kant  menyatakan dalam tulisannya, “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem begriffe von recth” (Tidak ada satu orangpun  ahli hukukm yang dapat memberikan definisi hukum secara tepat).

Mengapa sulit merumuskan hukum? Menurut Prof. Mr. Dr. L.J. van Apedoorn“Hampir semua sarjana hukum memberikan batasan hukum yang berlainan”.

Hukum itu sulit untuk didefinisikan, juga dinyatakan secara tegas oleh W.L.G. Lemaire (seorang Guru Besar Universiteit van Indonesia), ia menyatakan dalam bukunya berjudul Het Recht in Indonesia“Banyaknya segi dan luasnya isi hukum itu, tidak memungkinkan merumuskan hukum dalam suatu definisi tentang apakah sebenarnya hukum itu”.

Para ahli hukum Indonesia juga sependapat dengan Prof. Mr. Dr. L.J. van Apedoorn, diantaranya adalah Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH.,  yang menyatakan: “Jika kita menanyakan apakah yang dinamakan hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Berbagai perumusanlah yang dikemukakan”.  Namun demikian, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH. memberi gambaran beberapa definisi hukum yang dikemukakan para ahli hukum, antara lain:

  • ARISTOTELES, menyatakan: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature”.
  • LEON DUGUIT, menyatakan: “Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan kepentingan  bersama, dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
  • IMMANUEL KANT, mengatakan: “Hukum ialah keseluruhan syarat – syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti aturan hukum tentang kemerdekaan”.

Ahli hukum lain yang memberikan pengertian hukum yang berbeda, antara lain:

  • E. UTRECHT, SH., menyatakan: Hukum ialah himpunan peraturan – peraturan  (perintah – perintah dan larangan – larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
  • M. AMIN, SH., dalam bukunya berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”,  menyatakan: “Kumpulan peraturan – peraturan yang terdiri dari norma – norma dan sanksi – sanksi itu disebut hukum; dan tujuan hukum ialah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.

Arti hukum dapat ditujukan pada cara – cara untuk merealisasikan hukum tersebut, dan juga pada pengertian yang diberikan oleh masyarakat. Pengertian hukum yang diberikan oleh masyarakat, sebagaimana dikemukakan oleh Prof. DR. Soerjono Soekanto, SH., MA., dan Prof. Purnadi Purbacaraka, SH. , antara lain:

  1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yaitu pengetahuan  yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran;
  1. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala – gejala yang dihadapi;
  1. Hukum sebagai kaedah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perkelakuan yang pantas atau yang diharapkan;
  1. Hukum sebagai Tata Hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaedah – kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis;
  1. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi – pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakkan hukum (law enforcement officer);
  1. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi dari penguasa;
  1. Hukum sebagai proses pemerintahan, yakni proses hubungan timbal balik antara unsur – unsur pokok dari sistem ketatanegaraan;
  1. Hukum sebagai sikap tindak yang ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang – ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian;
  1. Hukum sebagai jalinan nilai – nilai, yakni jalinan dari konsepsi – konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk;

Unsur – unsur hukum terdiri dari:

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan/interaksi masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib/bekuasa (Negara, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah);
  3. Peraturan itu bersifat memaksa;
  4. Sanksi terhadap peraturan tersebut haruslah tegas;

Sedangkan menurut  Prof. DR. Soerjono Soekanto, SH., MA., dan Prof. Purnadi Purbacaraka, SH. , unsur – unsur hukum (gegevens van het recht)  mencakup UNSUR IDIL/IDEAL dan UNSUR RIIL. Unsur idil terdiri dari HASRAT SUSILA dan RASIO manusia. Hasrat susila menghasilkan asas – asas hukum (rechtsbeginzelen), sedangkan rasio manusia menghasilkan pengertian – pengertian hukum (rechtsbegrippen).

 

Ciri – ciri hukum:

  • Adanya perintah dan/atau larangan;
  • Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati;
  • Adanya sanksi;

Sifat kaedah – kaedah hukum, dapat dibedakan atas:

  1. Kaedah – kaedah hukum yang bersifat imperatif, yaitu kaedah – kaedah hukum yang secara a priori harus ditaati;
  2. Kaedah – kaedah hukum yang bersifat fakultatif, yaitu kaedah – kaedah hukum yang tidaklah secara a priori mengikat atau wajib ditaati/dipatuhi;

Tugas Kaedah Hukum, yaitu:

  1. Memberikan kepastian dalam hukum (certainty; zekerheid);
  2. Memberikan kesebandingan dalam hukum (equity; billijkheid);

Apabila ditinjau dari segi isinya, maka  kaedah Hukum, dapat berupa:

  1. Kaedah – kaedah hukum yang berisikan suruhan (gebod), contoh: Pasal 45 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,  yang mengatur kewajiban orang tua terhadap anak – anaknya;
  2. Kaedah – kaedah hukum yang berisikan larangan (verbod),   contoh: Pasal 8 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,  yang mengatur tentang larangan perkawinan;
  3. Kaedah – kaedah hukum tentang kebolehan (mogen),  Pasal 29 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,  yang mengatur perjanjian perkawinan;

 

Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk

News Feed