UPAYA MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN MASYARAKAT LOKAL
Pertumbuhan ekonomi daerah sangat berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi nasional, yang faktanya sekarang ini DIDOMINASI dan DIKOPTASI oleh jejaring business KONGLOMERASI. Paradigma aktivtas bisnis sering pula menimbulkan persaingan tidak sehat akibat perilaku “KELOMPOK KAPITALIS” yang memposisikan superioritas, sehingga terkesan menimbukan dampak sentimen segmentasi “PENGUSAHA PRIBUMI” dan “PENGUSAHA NON PRIBUMI”.
Selain itu, terdapat pula stigma PENGUSAHA POLITIK yang memiliki kekuasaan mengendalikan arah kebijakan ekonomi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, bahkan memiliki akses untuk menguasai assets perekonomian negara.
Berpedoman pada DEMOKRASI PANCASILA yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, sepatutnya demi hukum (ipso jure), Pemerintah dalam kapasitasnya sebagai REGULATOR dan EKSEKUTOR KEBIJAKAN, harus memberikan peluang berusaha yang cukup besar bagi masyarakat lokal untuk memberdayakan dirinya menjadi PENGUSAHA LOKAL YANG MANDIRI.
Dalam tataran penelitian, kolusi antara Pengusaha Politik dan Pengusaha Konglomerasi banyak terjadi di berbagai daerah – daerah di Indonesia, yang hakekatnya baik seara langsung maupun tidak langsung merusak etika business dan tata kelola perekonomian formal di Indonesia, yang berpotensi terjadinya TINDAK PIDANA KORUPSI yang merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
Oleh karena itu, dalam rangka BIROKRASI EKONOMI, sudah saatnya pemerintah memutus mata rantai konspirasi dengan modus “BUSINESS UPETI” dan “PROYEK ATENSI” atau “PROYEK TITIPAN” yang merusak tatanan sistem EKONOMI PANCASILA. Sebaliknya, pemerintah harus merangsang masyarakat lokal untuk memberdayakan dirinya atau kelompoknya menjadi PENGUSAHA – PENGUSAHA LOKAL yang mempunyai daya saing tangguh baik secara domestik maupun dalam skala perdagangan internasional.
Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk