SISI LAIN KAJIAN NORMA DAN NORMA DASAR
NORMA atau KAIDAH adalah pedoman atau patokan yang ditetapkan untuk mengatur bagaimana seseorang berperilaku dalam interaksi kehidupan bermasyarakat. NORMA (norm) mengatur tindakan manusia dalam cara tertentu menuju suatu pola yang ajeg berdasarkan nilani – nilai (values) yang disepakati lazim juga dianggap sebagai ETIKA atau AKHLAK yang diakui umum (general morals). Norma tidak dapat dibuktikan keberadaannya secara nyata (factual) akan tetapi dapat dirasakan dalam wujud baik atauk buruk berdasarkan perikelakuan manusia. Norma semata-mata diturunkan dari norma lainnya, dan oleh sebab itu, keberlakuannya menjadi resmi atau abash (sahih).
Konsepsi elementer yang dianut dalam sistem hukum yaitu NORMA DASAR secara imperatif merupakan HUKUM AGUNG yang bersifat absolut, sebab ex hypothesi norma dasar dasar tersebut tidak diturunkan dari norma hukum yang lain. Norma dasar bersifat non-positif dan oleh karenanya bukanlah urusan ilmu hukum, namun norma dasar memang keberadaan sesungguhnya ada untuk memberi kesatuan terhadap sistem hukum dan dalam menarik garis batas untuk norma-norma yang menjadi subjek ilmu hukum
Kelsen, sebagai positivis filsosofis sejati, menolak segala entitas metafisik, seperti Negara atau hak atau kewajiban. Oleh sebab itu, imputasi sebuah tindakan terhadap Negara adalah sesuatu yang figuratif, yang, dalam konteks hukumnya semata-mata mengacu pada norma-norma tata hukum. Namun istilah “TATANAN HUKUM atau TATA HUKUM” bermakna lebih luas daripada Negara, sebab Negara hanyalah sebuah tata tertib yang dipusatkan dan diberi nama Negara.
Perlu ditegaskan bahwa HAK (sebagai suatu kebolehan) dan KEWAJIBAN (sebagai suatau keharusan) bukanlah sebuah entitas yang bersifat mandiri, akan tetapi diekspresikan oleh norma -norma hukum yang terkait dengan sikap tindak/perilaku/perbuatan konkrit seorang individu sebagai subjek hukum, misalnya perilaku yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat (contra omnes gentes).
Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk