ISTILAH GOOD GOVERNANCE 

ISTILAH GOOD GOVERNANCE  

Issue tentang governance dan/atau good governance muncul menyusul berakhirnya perang dingin. Isu tersebut sekaligus merupakan kemenangan demokrasi liberal dan masyarakat dengan orientasi pasar.

Pada bulan Juli tahun 1991 negara – negara industri maju yang tergabung dalam OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) dengan inspirasi issue tersebut pada pertemuan puncak di London merumuskan kebijakan bantuan pembangunan yang dikaitkan dengan good governance.

Dalam waktu singkat issue good governance menjadi sangat populer di Indonesia antara lain melalui Conference on Good Governance in East Asia yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 17 – 18 November 1999 atas prakarsa CSIS (Central for Strategic and International Studies).

Meskipun good governance populer di Indonesia namun hingga saat ini belum ada istilah baku dalam bahasa Indonesia, baik untuk governance maupun untuk good governance.

Hadi Soesastro mengatakan bahwa untuk istilah governance telah dicoba diintrodusir istilah penadbiran namun diakuinya sendiri bahwa istilah itu masih terdengar asing,

Sadu Wasistiono mengetengahkan bahwa dalam bahasa Indonesia istilah governance ada pula yang menerjemahkannya kepemerintahan.

Di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ada pusat studi yang bernama Pusat Kajian Hukum dan Kepemerintahan yang Baik (Center for Law and Good Governance Studies).

Dalam Undang – Undang No. 25 Tahun 2000 Tentang Propenas digunakan istilah pemerintahan yang baik dalam konteks mewujudkan supremasi hukum dan pemerintahan yang baik.

UNDP (The United Development Programme) merumuskan karakteristik good governace, yaitu:

  1.   participation;
  2. rule of law;
  3. transparancy;
  4. responsiveness;
  5. consencus orientation;
  6. equity;
  7. effectiveness and effeciency;
  8. accountability;
  9. strategic vision.

Menelaah sembilan karakteristik tersebut dari kacamata hukum, khususnya Hukum Tata Negara dan diikuti Hukum Administrasi, 9 karakteristik  tersebut pada hakekatnya bersumber pada dua landasan utama Hukum Tata Negara yaitu:

  1. Asas negara hukum;
  2. Asas Demokrasi.

Dengan demikian, dari sudut pandang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi, permasalahan instrumen hukum utama dalam mewujudkan good governance, pada hakekatnya adalah fungsi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi mewujudkan asas negara hukum dan asas demokrasi.

 

Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

News Feed