KAJIAN SINGKAT MENGENAI TUGAS POLISI,
DIKAITKAN DENGAN PANDANGAN SKOLNICK
Hasil penelitian SKOLNICK yang ditulisnya dalam buku berjudul “Keadilan Tanpa Pengadilan: Penegakan Hukum di Masyarakat Demokratis” disimpulkan sebagai polisi di negara – negara yang berusaha memperbaiki tata tertib di bawah naungan aturan hukum. Sebagai petugas yang menginginkan ketertiban, mereka merupakan bagian dari birokrasi. Ideologi suatu birokrasi yang disetujui, dibahas pada saat koordinasi sesuai peraturan. Aturan hukum yang disetujui pada hak – hak persetujuan manasuia serta persetujuan persetujuan petugas hukum. Pertentangan antara aspek pelaksanaan ide – ide ketertiban, effisiensidan Perjanjian, dengan aspek aspek – prinsip hukum, merupakan problematik. Prinsipil yang melibatkan polisi sebagai badan atau lembaga hukum.
Dalam penelitiannya, Skolnick membahas bagaimana pertentangan nilai – nilai (konflik nilai) di negara – negara yang mempengaruhi kemampuan polisi untuk menegakkan supremasi hukum .
Kajian sosiologis Skolnick dalam bukunya “Keadilan Tanpa Persidangan: Penegakan Hukum di Masyarakat Demokratis” berdasarkan pada hubungan antara lingkungan kerja ( polisi dengan lingkungan kerja) polisi dengan aturan hukum , hubungan antara para pekerja polisi dengan tingkah lakunya, dan hubungan masyarakat dengan tingkah laku polisi.
Penelitian Skolnick masih perlu dikembangkan yang melibatkan penelitian terhadap pekerjaan dan peran – peran, dan juga dari sudut pandang hubungan antara organisasi kepolisian dan lingkungan yang berdekatan dengan masyarakat termasuk kelompok-kelompok masyarakat (paguyuban, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, organisasi pendidikan dan sebagainya) di daerah Lingkungan yurisdiksi yang dituntut oleh polisi. Penelitian – Penelitian Mengenai pendudukan Dan Peranan Kepolisian akan DAPAT memberikan Gambaran pentingnya telkom Dan fungsi fungsi Polisi sebagai “Petugas Hukum” berkaitan DENGAN Semakin meningkatnya differensiasi sosial, Keanekaragaman (keragaman) ‘masyarakat, stratifikasi sosial Dan sebagainya. Polisi dalam pemahaman sebagai “Penegak Hukum” harus dapat (mendesak imperatif) mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan – undangan yang berlaku saat ini di Indonesia (ius constutum atau hukum positif ), yang sesuai dengan prioritas dalam penelitian ini untuk masalah-masalah di luar biasa (kejahatan luar biasa ) telah semakin masif dan canggih seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana perbankan termasuk tindak pidana korupsi, kejahatan kerah putih, kejahatan terselubung (penjahat tersembunyi) lainnya.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002