KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA

KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA

 

Kepentingan umum terkait kepentingan nasional, masyarakat dan negara, yang sifatnya lebih luas dan lebih dari kepentingan individu, kepentingan golongan atau kelompok, kepentingan daerah, kepentingan suku atau etnik serta kepentingan lain, juga kepentingan internasional. Fokus kepentingan umum  (kepentingan publik)  atau kepentingan nasional  (kepentingan nasional)  menjadi tujuan utama eksistensi pemerintahan negara Indonesia, yang ditentukan oleh pemerintah dalam Alinea IV. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu: “… Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …” .

Negara Indonesia mengakui eksistensi kepentingan individu sebagai hakekat pribadi manusia ciptaaan Tuhan yang telah dimilikinya sejak lahir (bahkan hak – hak yang diperhitungkan saat manusia ada dalam komputasi). “Jus  jus suum cuique tribuere”  (memberi kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya), karena kepentingan individu tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kepentingan nasional yang diperlukan esensi,  “Keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia ” .

Terhadap kepentingan daerah (Provinsi, Kabupaten, Kotamadya, Kecamatan, Desa atau Kelurahan dan seterusnya) kedudukan kepentingan nasional atau kepentingan umum  (prioritas) . Pentingnya nasional juga tidak bertentangan dengan hubungan internasional. Kehidupan bermasyarakat hearts Interaksi pergaulan internasional bersifat  natura  hearts Konteks mencapai tujuan – tujuan Bersama  (tujuan bersama)  sebagai Bagian Dari ‘masyarakat global, sebagaimana termaktub hearts Pasal 29 ayat (1)  “UNIVERSAL PERNYATAAN HAK ASASI MANUSIA”  Yang berbunyi: “Setiap orang memiliki tugas untuk komunitas di mana pengembangan kepribadiannya yang bebas dan penuh adalah mungkin” .

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002