TEORI NORMA HUKUM

Konsep dan Teori4,991 views

TEORI NORMA HUKUM

ADOLF MERKL : Norma Hukum pada hakekatnya memiliki 2 (dua) sisi, yaitu sisi ke atas dan sisi ke bawah. Sisi atas atas terhadap norma yang lebih tinggi, menunjukkan berlakunya atas hukum yang berlaku atas norma hukum yang lebih tinggi. Sedangkan sisi ke bawah yaitu terhadap norma hukum yang lebih rendah, menunjukkan norma hukum yang lebih tinggi dapat menentukan norma hukum yang lebih rendah.

HANS KELSEN : Membenarkan teori Adolf Merkl dan kemudian mengembangkannya lebih lanjut. Kelsen menyatakan bahwa Norma Hukum bertingkat – berlapis atau berlapis – lapis, mulai dari tingkat lebih tinggi sampai dengan tingkat tertinggi yang disebut dengan STUFENBAU DES RECHT THEORIE , yaitu Norma Hukum yang lebih rendah, dibuat dan berlakunya disebut Norma Hukum yang lebih tinggi , dan norma hukum yang lebih tinggi terbentuk dan berlaku atas Norma Hukum yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya sampai pada Norma Hukum yang tertinggi yang disebut dengan  “GRUNDNORM” , yang tidak dapat lagi dicarikan dasar terbentuk dan berlakunya. Norma Hukum Tertinggi dibuat dan diterapkan berdasarkan Pra Seharusnya (kesepakatan seluruh rakyat).

Sistem Norma Hukum menurut Hans Kelsen ada 2 (dua) macam, yaitu:

  1. NOMOSTATIK  (Sistem Norma Statik) yaitu sistem norma yang melihat pada norma, sedangkan norma umum dapat ditarik ke dalam beberapa norma khusus;
  1. NOMODINAMIKA  (Sistem Norma Dinamik) yaitu sistem norma yang melihat pada saat terbentuk dan terbentuknya suatu norma, sehingga norma tersebut menjadi berjenjang – jenjang dan tersusun – lapis, sedangkan norma yang lebih rendah dapat dipromosikan dan disusun berdasarkan norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi daripada yang dibentuk atas norma yang lebih tinggi lagi, lebih maju sampai pada norma yang lebih tinggi  GRUNDNORM .

HANS NAWIASKY mengakui teori Hans Kelsen yang menyatakan bahwa Norma Hukum yang lebih rendah terbentuk dan berlaku berdasarkan Norma Hukum yang lebih tinggi dan bahwa Norma Hukum itu bertingkat – tingkat. Hans Nawiasky mengklasifikasikan Norma Hukum menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu:

  1. STAATSFUNDAMENTAL NORM (Norma Fundamental Negara) yaitu memberi pengarahan pada norma dibawahnya, baru berisi Norma Hukum Primer saja;
  2. STAATSGRUNDGESETZE (Aturan Dasar Negara) yaitu norma yang mengatur kehidupan kenegaraan yang berisi pokok – pokoknya saja, yang jadi pedoman bagi terbentuknya undang – undang formal. Pada norma ini juga belum ada atau belum timbul sanksi;
  3. FORMELLE GESETZE (Undang – Undang Formal) yaitu norma yang merupakan pelaksanaan dari Staatsgrundgesetze, dan dalam norma ini telah ada atau telah timbul sanksi;
  4. VERORDNUNGEN (Peraturan Pelaksanaan) yaitu norma yang merupakan pelaksanaan dari Formelle Gesetze berdasarkan pendelegasian dari undang – undang, dan AUTONOME SATSZUNGEN (Peraturan  Badan – Badan Otonom) yaitu peraturan yang dibentuk oleh Badan – Badan Negara yang otonom berdasarkan atribusian.

Istilah  “GRUNDNORM”  dimasukkan diintrodusir oleh Hans Kelsen, kurang disetujui oleh Hans Nawiasky dan menurutnya lebih tepat digunakan istilah  “STAATSFUNDAMENTALNORM”  dengan kata kunci  “Pengertian Grundnorm untuk penggunaan yang didukung, padahal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku biasanya bisa dicari sesuai permintaan” dan perkembangannya atau karena adanya perubahan falsafah negaranya ” .

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

News Feed