CIRI – CIRI SISTEM POLITIK DEMOKRASI LIBERAL
Beroperasi Sales manager DAPAT dianggap bahwa Sistem POLITIK EKONOMI LIBERAL dianut Oleh gatra – gatra barat, Yang menganut PAHAM ATAU Sistem DEMOKRASI LIBERAL (demokrasi liberal) disebut also Demokrasi Konstitusional, Yang menentukan bahwa Keputusan – mayoritas Keputusan (Yang TIMAH berdasarkan Proses Beroperasi Langsung ATAU through Perwakilan) kebijakan publik pemerintah (dengan kebijakan publik pemerintah) dengan keberadaan yang disetujui – disetujui agar tidak dapat dilepaskan atau kebebasannya – hak individu yang disetujui dalam konstitusi. Alan R. Ball mengemukakan itu ciri – ciri sistem Politik Ekonomi Liberal adalah sebagai berikut:
- Adanya lebih dari satu partai politik. Partai – partai politik tersebut bebas berkompetisi satu sama lain dalam usahanya mendapatkan kekuasaan politik;
- Usaha atau kompetisi untuk mendapatkan kebijakan politik terbuka dan berdasarkan pada rencana permainan yang tetap dan telah disetujui;
- Memasuki dan merekrut (rekrutmen) untuk mendapatkan posisi – posisi dalam kebijakan politik bebas (sepenuhnya);
- Adanya pemilihan umum secara berkala (berkala) dan yang bersifat umum;
- Golongan penekan (kelompok penekan)
- Kebebasan – kebebasan dasar manusia, seperti kebebasan berbicara dan menganut agama serta kebebasan untuk tidak dilindungi sepenuhnya (kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang) dapat dan didukung oleh pemerintah;
- Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak;
- Media massa seperti televisi, radio dan surat – surat kabar tidak dimonopoli oleh pemerintah dan dalam batas – batas tertentu dapat mengeritik pemerintah.
Ketentuan mengenai “Adanya lebih dari satu partai politik”, berarti bahwa dalam sistem politik ini Warga Negara mempunyai kebebasan (kemerdekaan) membentuk partai politik dan setiap partai politik diberi kesempatan (kebebasan) ikut serta dalam pemilihan umum. Ciri ini juga mempunyai hubungan dengan dengan unsur “Usaha atau kompetisi untuk mendapatkan kekuasaan politik tersebut terbuka dan didasarkan pada aturan permainan yang tetap dan telah diterima” dan unsur “Memasuki dan merekrut (recruitment) untuk mendapatkan posisi – posisi dalam kekuasaan politik relatif bersifat terbuka”.
Secara historis, Demokrasi Liberal pertama kali diintrodusir dan dipraktekkan pada “Abad Pencerahan” yang digagas melalui “TEORI KONTRAK SOSIAL” oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseaue. Dewasa ini, Demokrasi Liberal atau Demokrasi Konstitusional sering dijadikan rujukan sebagai komparasi dengan “Demokrasi Langsung” atau “Demokrasi Partisipasi” .
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002