CONTOH SURAT KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI KEPADA GUBERNUR
MENGENAI PERMOHONAN PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN
Jakarta, 12 Nopember 2007
No. : 039/SDP&AH./XI –12/2007 Lamp. : Dokumen Pendukung Sifat : Sangat Mendesak Hal : Konfirmasi dan Klarifikasi
Kepada, Yth:
Gubernur DKI Jakarta
Jl. Merdeka Selatan No. 8 – 9
Jakarta 10110
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Klien kami, PT. ANEKA ELOK REAL ESTATE, beralamat di Jl. Kembang Kerep Raya Blok J – 7 No.128, Meruya Utara, Jakarta 11620.
Menyikapi Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.1443/2007 Tanggal 11 Oktober 2007 Tentang PERSETUJUAN PEMANFAATAN LAHAN JALAN SELUAS + 1.859 M2 TERLETAK DI KOMPLEKS PERTOKOAN KEDOYA ELOK PLAZA, KELURAHAN KEDOYA SELATAN, KECAMATAN KEBON JERUK KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT, KEPADA PT PENTAGRO FERTILA UTAMA (lampiran – 2), dengan ini kami selaku Kuasa Hukum PT. ANEKA ELOK REAL ESTATE berdasarkan Surat Kuasa No.:973/SDP&AH/SK/XI-9/2007 Tanggal 9 Nopember 2007 (lampiran – 1), dengan ini menyampaikan sanggahan sebagai – berikut:
- Bahwa memperhatikan bukti – bukti, antara lain:
- Bukti – bukti kepemilikan tanah Klien kami, berupa sertifikat HGB No.464, HGB No.501, HGB No.150, HGB No.463 dan HGB No. 2617;(Lampiran – 3)
- Surat Tanda Terima Setoran (STTS) untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Klien kami hingga tahun 2007; (lampiran –4)
- Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.935/A/K/BKD/1973 Tanggal 6 April 1973 Perihal Surat Idzin Penunjukan Penggunaan Tanah seluas 60 Hektar terletak di Kelurahan Duri dan Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk, Wilayah Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Pembangunan Perumahan (Real Estate); (lampiran – 5)
- Berita Acara Serah Terima Tanah seluas + 5.000 M2 dari PT. Aneka Elok Real Estate terletak di Blok B – 2 Komplek Perumahan Taman Kedoya Baru, Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk, Wilayah Jakarta Barat; (lampiran – 6)
- Berita Acara SerahTerima Nomor: 723 Tahun 1995 Tanggal 5 Juli 1995; (lampiran – 7)
- Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memberikan Izin Mendirikan Bangunan kepada Klien kami;(lampiran – 8)
- Surat Walikotamadya Jakarta Barat Nomor:4816/-0.76.2 Tanggal 18 Juli 2007 Hal Permohonan Pemanfaatan Aset PT. Pentagro Fertila Utama; (lampiran –9)
- Surat Kepala Unit Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor:298/1 – 811.4 Tanggal 23 Juli 2007 Hal Pemberitahuan Pencabutan Izin Penyelenggaraan Perparkiran; (lampiran – 10).
- Bahwa lahan jalan seluas + 1.859 M2 sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.1443/2007 Tanggal 11 Oktober 2007 adalah TIDAK/BUKAN termasuk asset yang telah diserahkan oleh Kien kami kepada Pemerintah DKI Jakarta. Oleh karena itu, sampai saat ini Klien kami adalah pemilik yang sah atas lahan jalan seluas + 1.859 M2 sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.1443/2007 Tanggal 11 Oktober 2007;
- Bahwa dengan demikian, tindakan Gubernur DKI Jakarta yang memberikan persetujuan pemanfaatan lahan jalan seluas + 1.859 M2 yang terletak di komplek pertokoan Kedoya Elok Plaza kepada PT. Pentagro Fertila Utama dengan menerbitkan/ mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.1443/2007 Tanggal 11 Oktober 2007 adalah TIDAK MEMPUNYAI ALAS HAK atau DASAR HUKUM, oleh karena itu tindakan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tersebut merupakan PERBUATAN MELAWAH HUKUM;
- Bahwa oleh karena itu,DEMI HUKUM dan HAK – HAK Klien kami, dengan ini kami menegaskan agar Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta segera MEMBATALKAN Surat Keputusan No.1443/2007 Tanggal 11 Oktober 2007 dan seluruh surat yang berhubungan dengan Surat Keputusan tersebut, termasuk Surat Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan PT. Pentagro Fertila Utama No.15/AR/BP/X/2007 Tanggal 23 Oktober 2007;
- Bahwa sehubungan dengan hal – hal yang diuraikan di atas, kiranya Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bersedia bertemu dengan kami untuk membicarakan permasalahan hukum yang terjadi dan yang sangat merugikan kepentingan hukum Klien kami.
Demikian Surat Konfirmasi dan Klarifikasi ini disampaikan, terimakasih atas perhatian yang diberikan.
Hormat Kami
Kuasa Hukum
APPE HUTAURUK, SH.
Tembusan:
– Presiden RI
– Ketua DPR – RI
– Kapolri
– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
– Ketua DPRD DKI Jakarta
– Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
– Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
– Kepala Bawasda Provinsi DKI Jakarta
– Walikota Administrasi Jakarta Barat
– Kepala Biro Perlengkapan Setda Provinsi DKI Jakarta
– Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
– Kepala Unit Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
– Direktur Utama PT Pentagro Fertila Utama
– Klien
– Arsip
SURAT LANJUTAN KEDUA:
Jakarta, 27 Nopember 2007
No. : 052/SDP&AH./XI –27/2007 Lamp. : - Sifat : Sangat Mendesak Hal : Konfirmasi II (Kedua)
Kepada, Yth:
Gubernur DKI Jakarta
Jl. Merdeka Selatan No. 8 – 9
Jakarta 10110
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Klien kami, PT. ANEKA ELOK REAL ESTATE, beralamat di Jl. Kembang Kerep Raya Blok J – 7 No.128, Meruya Utara, Jakarta 11620.
Menindaklanjuti surat kami No.: 039/SDP&AH./XI –12/2007 Tanggal 12 Nopember 2007, dengan ini menyampaikan sanggahan sebagai – berikut:
- Bahwa kami sangat menyesalkan sikap Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tidakresponsive untuk memberi tanggapan atas surat kami No.: 039/SDP&AH./XI –12/2007 Tanggal 12 Nopember 2007,
- Bahwa tindakan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memberikan ijin/ persetujuan pemanfaatan lahan jalan seluas + 1.859 M2 yang terletak di komplek pertokoan Kedoya Elok Plaza (milik Klien kami berdasarkan sertifikat HGB No.464, HGB No.501, HGB No.150, HGB No.463 dan HGB No. 2617 ) kepada PT. Pentagro Fertila Utama dengan menerbitkan/ mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.1443/2007 Tanggal 11 Oktober 2007 adalah merupakan PERBUATAN MELAWAH HUKUM dan PELANGGARAN HAK – HAK ASASI Klien kami;
- Bahwa sehubungan dengan hal – hal yang diuraikan di atas, kami meminta agar Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menerbitkan/mengeluarkan Surat Keputusan yangMEMBATALKAN Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.1443/2007 Tanggal 11 Oktober 2007;
- Bahwa untuk membicarakan permasalahan hukum tersebut di atas, kami mendesak agar Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta segera mengadakan pertemuan dengan kami;
Demikian Surat Konfirmasi II (Kedua) ini disampaikan, terimakasih atas perhatian yang diberikan.
Hormat Kami
Kuasa Hukum
APPE HUTAURUK, SH.
Tembusan:
– Presiden RI
– Ketua DPR – RI
– Kapolri
– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
– Ketua KOMNAS HAM
– Kapolda Metrojaya
– Ketua DPRD DKI Jakarta
– Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
– Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
– Kepala Bawasda Provinsi DKI Jakarta
– Walikota Administrasi Jakarta Barat
– Kepala Biro Perlengkapan Setda Provinsi DKI Jakarta
– Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
– Kepala Unit Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
– Direktur Utama PT Pentagro Fertila Utama
– Klien
– Arsip
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002