DRAFT SURAT PERDAMAIAN PENYELESAIAN
SENGKETA DI PERSIDANGAN PENGADILAN
SURAT PERDAMAIAN (Acte van Dading)
Surat Perdamaian dibuat pada hari ini, Kamis, tanggal 18 (sepuluh belas) bulan 10 (sepuluh) tahun 2012 (dua ribu dua belas), antara pihak – pihak yang disebutkan di bawah ini:
Nama: APPE HUTAURUK, SH.
Profesi: Advokat
Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 2 D, Sei Kambang,
Telanai Pura, Jambi.
Nama: ROSMAIDA SIAHAAN, SH.
Jabatan: Advokat
Alamat: Jl. kol. Amir Hamzah No. 2 D, Sei Kambang,
Telanai Pura, Jambi.
Nama: ALBERTRYB, SH.
Jabatan: .Advokat
Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 2 D, Sei Kambang,
Telanai Pura, Jambi.
Nama : KAMSER SILITONGA, SH.
Jabatan: .Advokat.
Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 2 D, Sei Kambang,
Telanai Pura, Jambi.
Dalam hal ini berlaku untuk dan atas nama RAHATADJI AGUS K. selaku Penggugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Juli 2012, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA ;
Nama : ……………… ..
Jabatan: ……………… ..
Alamat: ………………… ..
Nama : ……………… ..
Jabatan: ……………… ..
Alamat: ………………… ..
Nama : ……………… ..
Jabatan: ……………… ..
Alamat: ………………… ..
Dalam hal ini tindakan untuk dan atas nama Ir. H. SAIFUL ZAKARIA, MM, selaku Tergugat I berdasarkan Surat Tugas ………. dan MOMON SUKMANA FITRA, ST, MM selaku Tergugat II berdasarkan Surat Tugas …………… .., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA ;
Nama : ……………… ..
Jabatan: ……………… ..
Alamat: ………………… ..
Nama: ……………… ..
Jabatan: ……………… ..
Alamat: ………………… ..
Dalam hal ini masing – masing bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai Pesero Pengurus CV. …… .. selaku Tergugat III, selanjutnya disebut PIHAK KETIGA ;
Dalam hal Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga bersama, sama disebut PARA PIHAK ;
MENIMBANG:
- Terkait dengan Pihak Pertama dengan Pihak Kedua dan Pihak Ketiga telah terjadi Perselisihan Hukum terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Rehabilitasi Jalan di Lokasi Jalan Nusa Indah I Kecamatan Kota Baru, Jambi membahas terkait dalamn Surat Perjanjian (Perjanjian) Nomor: 19 / BM / DPU / 2011 Tanggal 26 September 2011;
- Melawan Hukum yang melibatkan Pihak Pertama dan Pihak Ketiga telah melakukan Perbuatan Melawan.
- Melibatkan Hukum yang dilakukan oleh Pihak Kedua dan pihak Ketiga tersebut di Pengadilan Negeri Jambi;
- Terkait Gugatan Perwakilan Pertama tersebut saat ini sedang diakses di Pengadilan Negeri Jambi yang terdaftar dalam register perkara Nomor: 57 / Pdt.G / 2012 / PN. JBI. Tanggal 20 Juli 2012;
MENYATAKAN:
- Pertanyaan Para Pihak Telah Diperbolehkan Hal – Hal yang Diambil dalam Surat Gugatan Nomor: 067 / AR & Ass / Pdt. G / VII / XII Tanggal 20 Juli perihal Gugatan Perbuatan Melawan hukum yang disetujui dalam register perkara Nomor 57 / Pdt. G / 2012 / PN. JBI. Tanggal 20 Juli 2012;
- Mengenai Para Pihak telah menyelesaikan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi damai (dading) dan mengikatkan diri untuk diadakan Perjanjian Perdamaian , dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Pihak Kedua dan Pihak Ketiga membuat permintaan maaf atau klarifikasi melalui media 2 cetak (Koran) harian kota Jambi satu kali hasil;
(2) Mohon maaf atas permintaan maaf atau klarifikasi ini.
Pasal 2
(1) Pihak Kedua dan Pihak Ketiga berhasil mengganti kerugian materil yang dihadiri pihak pertama, sebesar Rp. 135.000.000, – (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Posisi Kedua sebesar Rp. 125.000.000, – (Seratus dua puluh lima juta rupiah);
- Pihak Ketiga sebesar 10.000.000, – (Sepuluh juta rupiah);
(2) Pihak Kedua dan Pihak Ketiga mengajukan uang ganti rugi ini demi uang dan seketika saat ditandatanganinya Akta Perjanjian Perdamaian ini;
Pasal 3
Para Pihak selanjutnya tidak akan meminta perhatian dalam bentuk apa pun terhadap yang lain setelah perdamaian ini.
Pasal 4
Perjanjian Perdamaian ini sekaligus dipertimbangkan sebagai pencabutan Gugatan Nomor: 067 / AR & Ass / Pdt. G / VII / XII Tanggal 20 Juli perihal Gugatan Perbuatan Melawan hukum yang disetujui dalam register perkara Nomor 57 / Pdt. G / 2012 / PN. JBI. Tanggal 20 Juli 2012;
Pasal 5
(1) Surat Perjanjian Perdamaian ini dibuat rangkap 3 (tiga), bermeterai cukup sehingga masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama;
(2) Surat Perjanjian mulai berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Ditetapkan di: Jambi
Tanggal: 18 Oktober 2012
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PIHAK KETIGA
………………… ………………… .. ……………………… ..
MENGETAHUI:
ASURANSI MEGA PRATAMA
(Selaku Turut Tergugat)
………………………