TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM KORELASINYA DENGAN HUKUM ADMINISTRASI

TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK

DALAM KORELASINYA DENGAN HUKUM ADMINISTRASI

 

Pengertian good governance sering dikaitkan dengan hukum administrasi, karena dalam hukum administrasi dikenal adanya pengertian Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur). Konsep “governance” dalam masyarakat sering dirancukan dengan konsep “government”. Konsep “governance” lebih inklusif daripada konsep “government”. Konsep “government” menunjukkan pada suatu organisasi pengelolaan berdasarkan kewenangan tertinggi (negara dan pemerintahan). Konsep “governance” melibatkan tidak sekedar pemerintah dan negara, sehingga pihak – pihak yang terlibat juga sangat luas.

Governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor negara dan sektor non pemerintah dalam suatu kegiatan kolektif. Governance adalah praktek penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintahan secara umum dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Lembaga Administarsi Negara, mengartikan governance adalah proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public goods and services. Lebih lanjut ditegaskan bahwa dilihat dari segi functional aspect, governance dapat ditinjau dari apakah pemerintah telah berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan atau sebaliknya.

United Nations Development Programme (UNDP) mengartikan “governance” atau “Kepemerintahan”, sebagai pelaksanaan kewenangan politik, ekonomi dan administratif untuk mengelola urusan – urusan bangsa.

Pengertian governance yang dikemukakan oleh UNDP ini, menurut Lembaga Administrasi Negara mempunyai 3 (tiga) kaki (three legs), yaitu economic, politic dan administrative.

–     Economic governance mencakup proses pembuatan keputusan yang mempengaruhi langsung atau tidak langsung aktivitas ekonomi negara yang bersangkutan atau berhubungan dengan ekonomi lainnya. Karenanya economic governance memiliki pengaruh atau implikasi terhadap equity, powerty, dan quality of life;

–     Political governance menunjuk pada proses pembuatan keputusan dan implementasi kebijakan suatu negara yang legitimate dan autoritatif;

–     Administrative governance adalah sistem implementasi kebijakan yang melaksanakan sektor publik secara efisien, efektif, tidak memihak, akuntabel dan terbuka;

Penelitian United Nations Development Programme (UNDP) pada tahun 2000 menyebutkan unsur – unsur Good Governance sebagai berikut:

  1. Participation; Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi  dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif;
  2. Rule of Law; Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak asasi manusia;
  3. Transparency; Tranparansi dibangun atas dasar  kebebasan arus informasi. Proses – proses, lembaga – lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dimonitor;
  4. Responsiveness; Lembaga – lembaga dan proses – proses harus mencoba untuk melayani setiap “stakeholders”;
  5. Consensus Orientation; Good Governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan – pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam hal kebijakan – kebijakan maupun prosedur – prosedur;
  6. Equity; Semua warga negara, baik laki – laki maupun perempuan, mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka;
  7. Effectiveness and efficiency; Proses – proses dan lembaga – lembaga sebaik mungkin menghasilkan sesuai dengan apa yang digariskan dengan menggunakan sumber – sumber yang tersedia;
  8. Accountability; Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada publik dan lembaga – lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi;
  9. Strategic vision; Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif   good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan;

Menurut Ganie – Rochman pada tahun 2000, bahwa di dalam pengertian good governance terdapat 4 (empat) unsur utama yaitu accountability, adanya kerangka hukum (rule of law), informasi dan transparansi. Demikian pula seorang penulis yang bernama Bhatta beberapa tahun sebelumnya yaitu tahun1997 juga menyebutkan ada 4 (empat) unsur governance, yaitu; akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), keterbukaan (openness), dan aturan hukum (rule of law);

Dalam kaitannya dengan akuntabilitas, Hughes pada tahun 1992 telah menegaskan bahwa “government organization are created by the public, for the public and need to be accountable to it”. Dengan kata lain, organisasi pemerintah dibuat oleh publik dan karenanya perlu mempertanggungjawabkannya kepada publik.

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

News Feed