KONSEP TANAH MEMPUNYAI FUNGSI SOSIAL
Ketentuan Pasal 6 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (Undang – Undang Pokok Agraria/UUPA) menegaskan bahwa “Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial”. Konsep “terkuat dan terpenuh” dalam pengertian HAK MILIK merupakan hak mutlak tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat. Pengertian tersebut dimaksudkan untuk membedakan Hak Milik dengan hak atas tanah lainnya. Akan tetapi di dalam sifat “kemutlakan hak milik” tersebut melekat sebuah kewajiban hukum yang bersifat umum dengan segala kepentingannya yang seimbang, yakni “FUNGSI SOSIAL TANAH”.
Pengertian “Hak Milik mempunyai fungsi sosial” ialah Hak Milik atas tanah yang dimiliki oleh seseorang tidak boleh digunakan semata – mata untuk kepentingan pribadi atau perseorangan, melainkan juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat umum atau KEPENTINGAN UMUM. Paradigma sosial tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa Hak Milik atas tanah perlu dibatasi dengan fungsi sosial dalam rangka mencegah penggunaan hak milik yang tidak sesuai dengan fungsi dan tujuannya.
Penafsiran mengenai ketentuan “Hak Milik mempunyai fungsi sosial” sangat luas, apalagi dengan menggunakan standar “KEBUTUHAN UMUM (public necessity)“, “KEBAIKAN UMUM (public good)“ dan “FAEDAH UMUM (public utility)“. Dengan demikian jelas bahwa terdapat berbagai kepentingan yang saling berbenturan antara satu dengan yang lainnya berkenaan dengan fungsi sosial hak milik atas tanah, yang seharusnya ketentuan yang berkaitan dengan fungsi sosial harus dicermati dan diteliti secara utuh dan menyeluruh karena terkait dengan berbagai IMPLIKASI SOSIAL KEMASYARAKAT.
Prinsip yang esensi dari ketentuan Hak Milik mempunyai fungsi sosial adalah KESEIMBANGAN, KEADILAN, KEMANFAATAN dan bercorak KEBENARAN. Dengan demikian akan tampak fungsi pribadi dalam bingkai kemasyarakatan yang memberikan berbagai hubungan keselarasan yang harmonis dan saling memenuhi, untuk meminimalisasi kompleksitas berbagai permasalahan yang dapat terjadi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bangsa dan negara.
Created By: Appe Hamonangan Hutauruk