EKSEPSI DALAM PERKARA PIDANA

EKSEPSI DALAM PERKARA PIDANA

Surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara di sidang Pengadilan, dasar pembuktian, dasar pembelaan diri bagi Terdakwa, dasar bagi tuntutan pidana, dan dasar bagi penilaian Hakim untuk menjatuhkan putusan. Sangat penting arti surat dakwaan bagi penuntutan perkara pidana. Surat dakwaan itu harus memenuhi persyaratan formal ataupun persyaratan materil. Pasal 143 ayat (2) KUHAP menetapkan syarat – syarat yang harus ada dalam surat dakwaan yang meliputi syarat formal dan syarat materil, yaitu:

  1. Syarat Formal:

Surat dakwaan harus memuat nama lengkap, tempat lahir, umur, dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama/kepercayaan Terdakwa;

  1. Syarat Materil:

Surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan tempat dan waktu tindak pidana itu dilakukan (tempus dan locus delictie)[1]

Berkaitan dengan surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, maka selanjutnya ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP mengemukakan implikasi yuridis terhadap surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materil, dengan menyebutkan bahwa “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”.

Permintaan agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum  oleh Pengadilan/Majelis Hakim dinyatakan batal demi hukum (null and void) harus dikemukakan dalam eksepsi oleh Terdakwa atau Penasehat Hukum sebelum pemeriksaan pokok perkara. Dalam hal adanya eksepsi tersebut maka Pengadilan atau Majelis Hakim kemudian akan menjatuhkan Putusan Sela (interlocutory decision). Dengan demikian dapat dimengerti bahwa eksepsi atau nota keberatan dapat diajukan oleh Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai di persidangan Pengadilan. Adapun beberapa pengertian eksepsi atau tangkisan atau nota keberatan dapat dikemukakan sebagai berikut:

Eksepsi/Tangkisan (exeptie, exeption) adalah upaya atau prosedur hukum dalam persidangan perkara pidana di peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang Terdakwa/Penasehat Hukum, disertai dengan alasan-alasannya bahwa Surat Dakwaan dan/atau Dakwaa Jaksa Penuntut Umum  disusun dan/atau dibuat tidak dengan cara yang benar, tidak cermat  dan/atau mengandung cacat yuridis, yang tidak mengenai pokok perkara.

Menurut RETNOWULAN SUTANTIO, eksepsi adalah suatu jawaban yang tidak mengenai pokok perkara.

Menurut J.C.T. SIMORANGKIR bahwa exceptie atau tangkisan adalah penolakan yang berisikan supaya pengadilan tidak dapat menerima atau menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa perkara yang diajukan.

Mengajukan EKSEPSI  dalam perkara pidana sangat strategis dan penting sifatnya, oleh karena apabila eksepsi tersebut dikabulkan maka membawa implikasi sebagai berikut:

  1. Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan “tidak dapat diterima” (Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP);
  2. Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan “batal demi hukum” (Pasal 143 ayat (3) KUHAP);
  3. Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan “ditolak”;   

[1] Alfitra, Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia, Penerbit Raih Asa Sukses, Cetakan I, Tahun 2018, hlm. 36 – 37.

Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk

News Feed