BATAS WAKTU ATAU DALUARSA PENGAJUAN PENGADUAN

BATAS WAKTU ATAU DALUARSA PENGAJUAN PENGADUAN

Daluarsa (verjaring) adalah hilangnya hak untuk melakukan sesuatu tindakan hukum karena lewatnya waktu, artinya setelah lewatnya waktu yang ditentukan oleh undang – undang, maka terhadap tindak pidana tersebut tidak dapat lagi dilakukan penuntutan.

Beberapa pasal dalam KUHPidana yang memberikan batasan lewatnya waktu untuk tidak dilakukan penuntutan, yaitu:

–       Menurut Pasal 74 KUHPidana, yaitu:

(1)  Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia;

(2)  Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat (1) belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut;

–       Menurut Pasal 75 KUHPidana, yaitu: Pengaduan yang telah diajukan dapat dicabut kembali dalam waktu 3 bulan sejak hari pertama pengaduan itu diajukan;

–       Menurut Pasal 293 ayat (3) KUHPidana, yaitu: Tenggang waktu tersebut dalam Pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing – masing sembilan bulan dan dua belas bulan;

Created By: Appe Hamonangan Hutauruk

News Feed