HUKUM SEBAGAI SUATU SISTEM

HUKUM SEBAGAI SUATU SISTEM

Orientasi atau fokus penelaahan/kajian  “HUKUM”  sebagai suatu sistem adalah  hukum itu harus dilihat, harus diterima, dan harus diterapkan sebagai suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian – bagian yang integral, saling kait – mengkait satu sama lain.

Menurut Prof. Dr. R.M. Soedikno Mertokusumo, SH. bahwa “sistem adalah suatu kesatuan, suatu kebulatan dimana setiap problem baru mendapatkan jawabannya atau penyelesaiannya”. Sedangkan Van Vollenhoven menyatakan bahwa “Innerlijke samenhang waarin ieder nieww problem zijn antwoord vindt”.

SISTEM HUKUM harus mengakomodir HAK dan KEWAJIBAN. Tetapi dalam keadaan tertentu, seperti hak keperdataan maka tuntutan hak sangat tergantung dengan inisiatif dari kepentingan PEMILIK HAK, seperti asas  “Hakim yang pasif”  yang menyatakan “Wo kein klager ist, ist kein Richter” (Dimana tidak ada tuntutan/penuntut, maka tidak ada Hakim).

Setiap sistem hukum lazimnya dikelompokkan dalam pembagian bidang – bidang tertentu, hanya saja pembagian itu selalu dilihat dari berbagai aspek. Secara umum pembagian sistem hukum yang konvensional, yang paling banyak diterima berbagai kalangan pada saat ini ada 2 (dua), yaitu:

  1. Hukum Publik;
  2. Hukum Privat;

Sebagian kalangan  ahli hukum berpendapat bahwa pembagian sistem hukum yang hanya  didasarkan pada “Hukum Publik”  dan “Hukum Privat”  dewasa ini tidak dapat dijadikan ACUAN, mengingat batasan antara kepentingan umum dan kepentingan perorangan sudah sulit dipisahkan secara tegas. Apalagi dengan munculnya bidang – bidang hukum baru yang mengatur interaksi dan korelasi dalam kehidupan manusia, seperti hukum lingkungan, hukum Transaksi Elektronik,   hukum angkasa, hukum laut, hukum pertambangan dan sebagainya.

Created By: Appe Hamonangan Hutauruk 

News Feed