SEKILAS TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
Nama resmi Undang – Undang Hukum Acara Pidana Indonesia disebutkan dalam Pasal 285 KUHAP, yang menegaskan: “Undang – Undang ini disebut Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana”.
Hukum Acara Pidana termasuk pada Hukum Pidana dalam arti luas. Hukum Pidana dalam arti luas meliputi: Hukum Pidana Materil dan Hukum Pidana Formal (Hukum Acara Pidana).
Pedoman Pelaksanaan KUHAP memberi penjelasan tentang tujuan hukum acara pidana, sebagai berikut: “Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak – tidaknya mendekati kebenaran material, ialah kebenaran yang selengkap – lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan”.
Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) dapat diartikan sebagai susunan atau tata cara aturan bagaimana negara serta alat-alat kekuasan negara menggunakan kewenangannya atau haknya untuk memberikan hukuman atau sanksi terhadap pelaku tindak pidana (criminals) dalam rangka menegakkan atau mempertahankan Hukum Pidana Materil. Sebagai komparasi batasan pengertian (definition) dari Hukum Acara Pidana, maka dapat dikemukakan berbagai pendapat Ahli Hukum (doctrine) sebagai berikut:
- S. M. Amin., menyatakan:
“Hukum Acara Pidana adalah Sederet atauran dan peraturan yang dibuat dengan tujuan memberikan sebuah pedoman dalam usaha mencarai kebenaran dan keadilan bila terjadi tindak pidana pemerkosaan atau pelanggaran terhadapa ketentuan hukum yang bersifat materiil”.
- Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., menyatakan:
“Hukum Acara Pidana adalah Sederet atauran dan peraturan yang dibuat dengan tujuan memberikan sebuah pedoman dalam usaha mencarai kebenaran dan keadilan bila terjadi tindak pidana pemerkosaan atau pelanggaran terhadapa ketentuan hukum yang bersifat materiil”.
- Mochtar Kusuma Atmadja, menyatakan:
“Hukum Acara Pidana adalah Suatu peraturan hukum yang berhubungan dengan tindak pidana yang mengatur bagaimana cara mepertahankan berlakunya suatu hukum materil. Hukum pidana formil sendiri memproses suatu proses hukum menghukum seseorang yang telah dituduh melakukan tindak pidana (makanya disebut sebagai HukumAcara Pidana)”.
- Dr.Bambang Poernomo, SH. , menyatakan:
“Hukum acara pidana Beliau beranggapan bahwa hukum acar pidana memiliki tata cara serta norma-nirma yang berlaku., bahkan jka dilihat dari susunan substansi hukum acara pidana mengandung struktur ambivalensi dari segi perlindungan manusia dan segi kemajemukan alat-alat negara dalam rangka usaha mempertahankan pola integrasi kehidupan bermasyarakat”.
- Prof. Van hamel, menyatakan:
“Hukum Acara Pidana/Hukum Pidana Formil adalah menunjukkan bentuk-bentuk dan jangka-jangka waktu yang mengikat pemberlakuan Hukum Pidana Material”.
- 6. Dr. A. Hamzah. SH., menyatakan:
“Hukum acara pidana merupakan bagian dari hukum arti yang luas. Hukum pidana dalam arti yang luas meliputi baik hukum pidana substantive (materiil) maupun hukm pidana formal atau hukum acara pidana”.
- 7. Prof. Van hattum, menyatakan:
“Hukum Acara Pidana/Hukum Pidana Formil adalah memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara nyata”.
- Prof.Dr. Mr.L.J. Van Apeldoorn HAP, menyatakan:
“Hukum acara pidana adalah mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material”.
- Prof. Simon, menyatakan:
“Hukum Acara Pidana/Hukum Pidana Formil Suatu hukum yang mengatur tata cara negara dengan alat-alat negara menggunakan hak kekuasaan untuk memberikan hukuman serta menjatuhkan hukuman.
“Hukum Acara Pidana adalah Suatu peraturan hukum yang berhubungan dengan tindak pidana yang mengatur bagaimana cara mepertahankan berlakunya suatu hukum materil. Hukum pidana formil sendiri memproses suatu proses hukum menghukum seseorang yang telah dituduh melakukan tindak pidana (makanya disebut sebagai HukumAcara Pidana)”.
Meskipun Hakim terikat pada Surat Dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim bebas untuk mendapatkan bukti – bukti termasuk pemeriksaan saksi – saksi yang diajukan oleh para pihak (Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasehat Hukumnya) untuk memperkuat keyakinannya.
Van Bemmelen mengemukakan 3 (tiga) fungsi Hukum Acara Pidana, yaitu:
1) Mencari dan menemukan kebenaran;
2) Pemberian keputusan oleh Hakim;
3) Pelaksanaan keputusan.
Asas – asas penting dalam Hukum Acara Pidana, meliputi:
- Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan.
- Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).
- Asas Oportunitas.
- Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum.
- Peradilan Dilakukan oleh Hakim karena Jabatannya dan Tetap.
Pengertiannya adalah pengambilan keputusan untuk menentukan salah tidaknya Terdakwa dilakukan oleh Hakim karena jabatannya dan bersifat tetap.
- Semua Orang Diperlakukan Sama di Depan Hakim.
- Tersangka/Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum.
Pasal 69 s/d Pasal 74 KUHAP.
- Asas Akusator dan Inkisitor (accusatoir dan inquisitoir).
Asas Akusator yaitu Kebebasan untuk memberi dan mendapatkan nasehat hukum, sedangkan yang dimaksud dengan Asas Inkisitor adalah Tersangka/Terdakwa dianggap sebagai obyek pemeriksaan.
- Pemeriksaan Hakim yang langsung dan lisan (Pasal 154, 155 KUHAP dan seterusnya).
Created By: Appe Hamonangan Hutauruk