YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENGENAI PERUBAHAN SURAT GUGATAN

YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MENGENAI PERUBAHAN SURAT GUGATAN

– Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1043 K/Sip/1971 Tanggal 3 Desember  1974, kaidah hukumnya berbunyi: “Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dari Penggugat, asal hal ini tidak mengakibatkan perubahan posita, dan Tergugat tidak dirugikan dalam haknya untuk membela diri”;

– Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 823 K/Sip/1973 Tanggal  29 Januari   1976, kaidah hukumnya berbunyi: “Perubahan yang dimohonkan oleh Penggugat, ialah tanggal 21 Mei 1969 dirubah menjadi tanggal 21 Mei 1968: “Karena perubahan tersebut tidaklah merugikan kepentingan Tergugat dalam pembelaan ataupun pembuktian sehingga tidak bertentangan dengan hukum acara dan demi peradilan yang tepat dan murah dapatlah dikabulkan”;

– Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 226 K/Sip/1973 Tanggal  27 Nopember  1975, kaidah hukumnya berbunyi: “Karena perubahan gugatan yang diajukan Penggugat – Terbanding pada persidangan tanggal 11 Februari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka seharusnya perubahan tersebut ditolak”;

–    Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 K/Sip/1959 Tanggal 28 Januari 1959, kaidah hukumnya berbunyi: “Keberatan pihak Tergugat asli/ pembanding Penggugat untuk kasasi terhadap perubahan isi gugatan berupa pencabutan kembali sebagian dari barang – barang yang digugat, dapat dibenarkan karena dalam perkara ini pengurangan gugat itu dapat merugikan baginya mengenai hal warisan dan gono – gini”;

– Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 546 K/Sip/1970 Tanggal 14  Oktober  1970, kaidah hukumnya berbunyi: “Perubahan gugatan itu tidak dapat diterima apabila perubahan dilakukan pada taraf pemeriksaan perkara sudah hampir selesai, pada saat dalih – dalih, tangkisan – tangkisan, pembelaan – pembelaan  sudah hampir dikemukakan dan kedua belah pihak sebelumnya telah mohon putusan”;

– Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 334 K/Sip/1972 Tanggal 30  September  1972, kaidah hukumnya berbunyi: “Keberatan kasasi bahwa Pengadilan Tinggi telah merumuskan posita Penggugat tidak sesuai dengan dalih – dalih Penggugat, dapat dibenarkan karena dalih Penggugat  adalah “menempati tanah sengketa dengan kekerasan”, sedang oleh Pengadilan Tinggi dirubah “meminjam”;

–         Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 546 K/Sip/1970 Tanggal 28  Oktober  1970, kaidah hukumnya berbunyi: “Putusan PN yang dikuatkan oleh PT harus dibatalkan, karena putusan – putusan tersebut mengabulkan perubahan gugatan pokok yang diajukan pada tingkat pemeriksaan dimana semua dalil – dalil tangkisan – tangkisan dan pembelaan telah habis dikemukakan”;

–    Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 209 K/Sip/1970 Tanggal 6 Maret  1971, kaidah hukumnya berbunyi: “Suatu tuntutan baru (rekonpensi) tidak dapat diajukan dalam tingkat kasasi. Suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan azas – azas hukum acara perdata, asal tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materil walaupun tidak ada tuntutan Subsidair: untuk peradilan yang adil”;

Created By: Appe Hamonangan Hutauruk

News Feed