TEORI – TEORI PEMERINTAHAN DAERAH
Areal Division of Power (ADP) mempunyai ciri – ciri sebagai berikut:
- Selalu dikaitkan secara erat dengan nilai – nilai dasar komunitas;
- Secara sistematik meliputi berbagai cara untuk membagi kekuasaan pemerintahan menurut wilayah, untuk memperkenankan dan mendorong analisis perbandingan;
- Penerapannya dapat pada Negara Kesatuan atau Federal;
- Menjanjikan suatu landasan bagi pengembangan hubungan antara Areal Division of Power (ADP) dengan Capital Division of Power (CDP).
Pada Division of Power (ADP) ini terdapat 3 (tiga) nilai dasar yang akan direalisasikan, yaitu:
- Liberty, pembagian kekuasaan untuk mempertahankan tindakan pemerintah yang sewenang – wenang;
- Equity, pembagian kekuasaan memberikan kesempatan yang luas bagi partisipasi warga masyarakat dalam kebijakan, dan
- Welfare, pembagian kekuasaan menjamin bahwa tindakan pemerintah akan efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat;
Fragmented Field Administration:
- Membenarkan batas – batas wilayah kerja (yurisdiksi) dari perangkat departemen di lapangan (instansi vertikal) secara berbeda menurut pertimbangan fungsi dan organisasi induk;
- Tidak terdapat wilayah adminsitrasi (seperti yang dikenal di Indonesia) dengan wakil pemerintahannya untuk keperluan koordinasi dan kegiatan pemerintahan lainnya;
Integrated Field Administration, mengharuskan terdapatnya keseragaman batas – batas wilayah kerja (yurisdiksi) dari berbagai instansi vertikal atas dasar (wilayah) administrasi beserta wakil pemerintah.
Integrated Prefectoral Sistem:
- Merupakan pelaksanaan dari integrated field administration dalam desentralisasi;
- Mengharuskan pula berhimpitnya daerah otonom dengan daerah (wilayah) administrasi;
- Perangkapan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Pemerintah;
FRIED, menyebutkan bahwa sistem tata pemerintahan dilihat dari apakah sebuah negara menganut penempatan “wakil pemerintah” atau tidak, maka ada 2 (dua) sistem utama di dunia:
- Negara – negara yang menganut sistem perfektur;
- Negara – negara yang menganut sistem fungsional (tidak dianut wakil pemerintah di daerah);
AF LEEMANS (1970) menggunakan pola pertalian dalam pemerintahan daerah sebagai metode, yaitu:
1. Dual hierarchy model, terdiri dari:
– Central government field administration;
– The representative local government institution;
– Masing – masing hierarki merupakan campuran dari beberapa tingkat dari pemerintahan daerah atau wilayah administrasi, dengan masing – masing daerah memiliki tanggung jawab yang semakin menurun/mengecil;
– Adanya dua jenis lembaga yang muncul karena dekonsentrasi dan desentralisasi bersama – sama tanpa terjadi pertautan di setiap tingkat.
2. Fused/Single hierarchy model:
Pada fused/single hierarchy dalam berbagai level pemerintahan yang tercipta selalu terjadi pertautan penggunaan asas (mekanisme) desentralisasi dan dekonsentrasi;
3. Split model:
Pada split model, terdapat jenjang pemerintahan yang memisahkan atau berdiri sendiri penerapan baik atas (mekanisme) desentralisasi maupun dekonsentrasi.
Ultra Vires Doctrine:
a. Daerah Otonom hanya dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diserahkan secara konkrit oleh Pemerintah berdasarkan hukum;
b. Daerah otonom tergolong intra vires;
c. Melahirkan otonomi materiil;
d. General Competence atau Open End Arrangement atau Universal Power:
e. Daerah Otonom dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang secara khusus tidak dilarang oleh undang – undang atau tidak termasuk kompetensi pemerintah atau daerah lain;
f. Melahirkan otonomi formal;
Kewenangan dibagi dalam:
- KEWENANGAN PANGKAL:
Kewenangan yang diberikan kepada daerah bersamaan ketika daerah tersebut dibentuk (berdasarkan undang – undang pembentukan);
- KEWENANGAN TAMBAHAN:
Kewenangan yang diberikan kepada daerah berdasarkan peraturan perundang – undangan setelah daerah tersebut dibentuk, misalnya:
a. Kewenangan di bidang kehutanan;
b. Kewenangan di bidang pertambangaan;
c. Kewenangan di bidang perizinan, dan lain – lain;
Wewenang tambahan dibedakan antara:
- Secara formal, penyerahan wewenang tertentu dari pusat ke daaerah tanpa menyebut daerah mana;
- Secara riil
- Penyerahan wewenang tertentu dari pusat ke daerah dengan menyebut daerah mana.