PERKEMBANGAN PENGERTIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM  SEBELUM DAN SETELAH TAHUN 1919

Konsep dan Teori5,055 views

PERKEMBANGAN PENGERTIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

 SEBELUM DAN SETELAH TAHUN 1919

 

Ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) berbunyi sebagai berikut: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Sebelum tahun 1919, rumusan yang disebutkan oleh Hoge Raad disingkat “HR” (Mahkamah Agung Negeri Belanda) yaitu “Melawan hukum adalah perrbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif dan berlawanan dengan kewajiban dari yang berbuat”. Akan tetapi, batasan makna dari Perbuatan Melawan Hukum sebelum tahun 1919 tersebut arrest  Hoge Raad Tanggal 31 Januari 1919  yang dikenal dengan istilah “Lindelbaum & Cohen Arrest” oleh karena pada waktu itu terjadi sengketa (dispute) dalam perkara mengenai Percetakan Cohen yang menyuap karyawan dari Percetakan Lindebaum untuk memberitahu segala keadaan dari kantor Lindebaum, sehingga Percetakan Lindebaum mengalami kerugian. Dalam perkara tersebut, Putusan Kasasi Hoge Raad Tanggal 31 Januari 1919 mengadopsi pengertian Perbuatan Melawan Hukum dengan arti yang lebih luas yang termaktub dalam Rancangan Undang – Undang Tahun 1913 (yang sebelumnya ditolak), yang berbunyi: “Berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang berbuat atau tidak berbuat, atau bertentangan dengan kesusilaan atau sikap hati – hati yang sebagaimana patutnya ada dalam pergaulan (lalu lintas) masyarakat terhadap diri atau barang orang lain”.    Pengertian  klasik yang dari terminus  “perbuatan”  dalam istilah “Perbuatan Melawan Hukum” menurut William C. Robinson  adalah:

  • NONFEASANCE, yaitu tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum;
  • MISFEASANCE, yaitu perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang dia mempunyai hak untuk melakukannya;
  • MALFEASANCE, yaitu perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.

Pada mulanya, Pengadilan menafsirkan “melawan hukum” (onrechtmatige daad, unlawful act)  hanya sebegai bentuk pelanggaran dari pasal – pasal hukum tertulis (written law) atau terbatas pada pelanggaran perundang – undangan yang berlaku, akan tetapi dalam perkembangannya sejak tahun 1919 terjadi perubahan paradigma dan konsepsi  di negeri Belanda. Melalui pergeseran nilai pemahaman yuridis  tersebut,  maka  terminologi   “melawan hukum”  tidak sekedar diartikan hanya terhadap pelanggaran peraturan perundang – undangan tertulis (written law), melainkan juga mencakup juga  “setiap pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan atau kepatutan dalam pergaulan hidup masyarakat”. Argumentasi yuridis – ilmiah tersebut sangat nyata dapat dilihat dan dipahami dalam  putusan Hoge Raad negeri Belanda tanggal 31 Januari 1919 dalam kasus Lindenbaum versus Cohen. Sehingga, sejak tahun1919, di negeri Belanda dan juga di Indonesia, pengertian dari Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad, unlawful act) telah diartikan secara luas, yakni “berbuat” atau “tidak berbuat” yang menimbulkan kerugian pada pihak lain, yang antara lain meliputi  salah satu dari perbuatan – perbuatan sebagai berikut:

  1. Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain;
  2. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
  3. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
  4. Perbuatan yang bertentangan dengan kehati – hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.

 

ad.1. PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAK ORANG LAIN.

 

Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain (inbreuk op eens anders recht) termasuk salah satu perbuatan yang dimaksudkan oleh pasal 1365 KUHPerdata. Hak – hak yang dilanggar tersebut adalah hak – hak seseorang yang diakui oleh hukum, termasuk hak – hak sebagai berikut:

  • Hak – hak pribadi (persoonlijkheidsrechten);
  • Hak – hak kekayaan (vermogensrecht);
  • Hak atas kebebasan;
  • Hak atas kehormatan dan nama baik;

Putusan Mahkamah Agung negeri Belanda (hoge Raad)  tentang perbuatan melawan hukum yang menyangkut  dengan perbuatan melanggar hak orang lain, antara lain adalah putusan Hoge Raad Tanggal 10 Maret 1972 (sebagaimana dikemukakan oleh MA. Moegni Djojodirdjo, 1982:38 dan seterusnya). Putusan ini mempertimbangkan apakah akibat negatif dari tindakan seseorang sedemikian besar sehingga dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum.

Peristiwa hukum yang menjadi permasalahan yuridis  dari kasus ini apakah termasuk perbuatan melawan hukum  terhadap tindakan  penutupan tempat berair dengan sampah kota oleh Vermeulen dekat pertamanan dari pihak Lekkerkerker  di Mastwijkerplas, yang menyebabkan datangnya burung – burung perusak dalam jumlah yang besar sehingga merusak pertamanan tersebut.

Hoge Raad disingkat (Mahkamah Agung Negeri Belanda) kemudian mengeluarkan putusan  bahwa tindakan Vermeulen tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dengan mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut:

  1. Mempertimbangkan sifat dan tempat perbuatan tersebut.
  2. Besarnya kerugian yang diderita.
  3. Tidak ada alasan pemaaf.
  4. Meskipun tergugat telah berusaha mencegah kedatangan burung – burung tersebut, tetapi tidak berhasil mencegahnya.

Dalam kasus “Penutupan tempat berair dengan samapah kota oleh Vermeulen dekat pertamanan dari pihak Lekkerkerker  di Mastwijkerplas”  putusan Hoge Raad Tanggal 10 Maret 1972 memutuskan dengan kaidah hukumnya yang menyatakan “Pihak Tergugat telah melanggar hak milik orang lain, sehingga karenanya merupakan suatu perbuatan melawan hukum”.

Putusan Hoge Raad Tanggal 10 Maret 1972 tersebut merupakan salah satu dari banyak putusan Hoge Raad di bidang tindakan gangguan (hinder, nuisance) atau lingkungan, termasuk kebisingan (suara bising) yang umumnya menganggap tindakan gangguan atau merusak lingkungan seperti itu sebagai suatu perbuatan melawan hukum, karena tindakan tersebut menyebabkan pihak lain berkurang kenikmatannya atas benda seseorang, sehingga berkurang pula nilai (harga) dari benda tersebut.

 

ad.2. PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBAN HUKUM SENDIRI.

 

Peristiwa hukum lain yang  termasuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum adalah  perbuatan yang  bertentangan  dengan kewajiban hukum (rechtsplicht) dari pelakunya, misalnya kewajiban Badan Pertanahan/Kepala Kantor Pertanahan untuk menerbitkan “Hak Atas Tanah” yang dimohonkan pendaftarannya atas dasar syarat – syarat yang telah lengkap sesuai peraturan perundang – undangan. Terminologi atau  istilah kewajiban hukum (rechtsplicht)  yang dimaksudkan dalam hal ini adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang atau suatu pihak  (baik aparatur pemerintahan, pihak swasta maupun warga masyarakat), yang berdasarkan  hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Dengan demikian, pengertian Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan konsepsi tersebut ditujukan  bukan hanya mengenai perbuatan yang bertentangan dengan hukum tertulis (wettelijk plicht), melainkan juga perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain menurut undang – undang  (wettelijk recht). Berdasarkan pemahaman tersebut dapat dimengerti bahwa secara gramatikal maka istilah yang dipakai untuk Perbuatan Melawan Hukum adalah onrechtmatige daad, bukan onwetmatige daad.

 

ad.3. PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN KESUSILAAN.

 

Perbuatan atau perilaku atautTindakan yang melanggar kesusilaan yang oleh masyarakat telah diakui sebagai hukum tidak tertulis juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Mengenai “KESUSILAAN” tersebut oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul “Perihal Kaedah Hukum” disebutkan sebagai berikut, ”Kaedah – kaedah kesusilaan yang dipakai dalam arti etika dalam arti sempit (atau “sittlichkeit” atau moral), hanya dapat dimengerti sebagai kaedah – kaedah kehidupan pribadi…; akan tetapi, pandangan mengenai hidup pantas atau seyogya dan bagaimana cara – cara untuk memenuhi kehidupan tersebut, mungkin berbeda. Perbedaan tersebut mungkin ada dari orang ke orang, dari bangsa ke bangsa …”[1]. Karena itu, manakala dengan tindakan melanggar kesusilaan tersebut telah terjadi kerugian  bagi pihak lain maka pihak yang menderita kerugian tersebut dapat menuntut ganti rugi berdasarkan atas perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata). Dalam putusan terkenal “Lindenbaum versus Cohen (1919)”. Hoge Raad menganggap tindakan Cohen untuk membocorkan rahasia perusahaan dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan sehingga dapat digolongkan sebagai  suatu perbuatan melawan hukum.

 

ad.4. PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN KEHATI-HATIAN ATAU KEHARUSAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT YANG BAIK.

 

Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian, kepatutan dan  keharusan dalam pergaulan masyarakat (interaksi sosial ~ social interactions) yang baik atau yang disebut dengan istilah  zorgvuldigheid  juga dianggap sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad, unlawful act). Dengan demikian, apabila  suatu pihak  (dapat berupa perorangan atau badan usaha atau Pengasa/Badan/Pejabat Negara) melakukan tindakan yang merugikan pihak lain, yang perbuatannya diatur atau  dirumuskan secara eksplist dalam  pasal – pasal peraturan perundang – undangan atau  hukum tertulis (positive law, ius constitutum) dalam suatu sistem Tata Hukum, maka dapat pula dituntut atas dasar melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena tindakannya tersebut bertentangang dengan prinsip  kehati – hatian atau kepatutan  atau keharusan dalam pergaulan masyarakat. “Keharusan” yang merupakan norma atau kaidah  dalam masyarakat merupakan aturan tidak tertulis seperti kebiasaan, adat – istiadat sehingga dapat dimaknai sebagai hukum tidak tertulis (unwritten law), tetapi diakui dan ditaati  oleh suatu kelompok masyarakat sebagai pedoman atau patokan dalam interaksi kehidupan bermasyarakat untuk mencapai kesedapan hidup bersama (pleasant living together)  dan kedamaian hidup bersama (peaceful living together).

______________________________________________________

[1])Purnadi Purbacaraka, Soerjono Soekanto. Perihal Kaedah Hukum. Penerbit Citra Aditya Bakti. Bandung, tahun 1993. halaman 13 – 14.

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

News Feed