PENGERTIAN IUS CONSTITUTUM DAN IUS CONSTITUENDUM

 

 

Dalam “Ensiklopedi Umum Tahun 1977” dijelaskan, bahwa “ius constitutum merupakan hukum yang berlaku dalam suatu negara pada suatu saat”. Selanjutnya dalam “Ensiklopedi Umum Tahun 1977”  dijelaskan pula bahwa “Ius Constituendum adalah hukum yang dicita – citakan oleh pergaulan hidup dan negara, tetapi belum menjadi kaidah berbentuk undang – undang atau peraturan lain”.

Seorang ahli hukum Indonesia yang bernama Sudiman Kartohadiprodjo, mendeskripsikan postulat bahwa: “Hukum positif dengan nama asing disebut juga: ius constitutum sebagai lawan daripada ius constituendum, yakni kesemuanya kaidah hukum yang kita cita – citakan supaya memberi akibat peristiwa – peristiwa dalam sesuatu pergaulan hidup yang tertentu”.

Pada prinsipnya orientasi   pembedaan  (differentiation orientation)  antara “ius constitutum” dan “ius constituendum” didasrkan  pada  unsur – unsur  “ruang/tempat” dan “waktu/masa”, yaitu masa kini/saat ini  atau masa sekarang, yang diperbandingkan (be compared) dengan  masa akan mendatang atau suatu waktu kemudian. Pengertian sederhana dapat dijelaskan bahwa, “ius constitutum” diartikan sebagai Tata Hukum (positive law)  yang sedang diberlakukan dalam suatu wilayah territorial (negara) tertentu, sedangkan “ius constituendum” diidentikkan dengan hukum yang sedang dirancang atau dipersiapkan untuk diberlakukan pada masa yang akan mendatang. Ius constituendum baru kemudian berubah menjadi ius constitutum setelah disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara (staat blad) seperti di negara Indonesia, sebagaimana halnya sesuai dengan  pendapat E. Utrecth yang menyatakan: bahwa,  “Setelah diundangkan maka ius constituendum menjadi ius constitutum”.

Dapat dikatakan bahwa pembedaan antara “ius constitutum” dan “ius constituendum”, umumnya didasarkan pada perkembangan sejarah dari Tata Hukum suatu negara, yang pada hakekatnya Tata Hukum tersebut dipengaruhi oleh Sistem Politik dan Sistem Pemerintahan suatu negara.  Dalil tersebut sesuai dengan doctrine sebagaimana dikemukakan oleh  W. L.G. LEMAIRE, yaitu: “Het recht ordent dus een menselijk samenleving van een bepaalde plaats en een bepaalde tijd. Het is een historisch product, dat geworden is en vervallen zal” (“Dengan demikian maka hukum menerbitkan pergaulan hidup manusia disuatu tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Hukum merupakan hasil perkembangan sejarah, yang terbentuk dan akan hilang”).

Dengan demikian ius constitutum kini, pada masa lampau merupakan ius constituendum. Apabila ius constitutum kini mempunyai kekuatan hukum, maka sebagai ius constituendum mempunyai nilai sejarah. Proses semacam itu dapat terjadi dengan pelbagai cara, misalnya:

  1. Digantinya suatu undang – undang dengan undang – undang baru (undang – undang baru pada mulanya sebagai rancangan merupakan ius constituendum);
  2. Perubahan undang – undang yang ada, dengan jalan memasukkan unsur – unsur  baru (unsur – unsur baru pada mulanya merupakan ius constituendum);
  3. Penafsiran peraturan perundang – undangan. Penafsiran yang ada kini, mungkin tidak sama dengan penafsiran pada masa lampau (Penafsiran pada masa kini, dahulu merupakan ius constituendum);
  4. Perkembangan doktrin, atau pendapat – pendapat kalangan hukum yang terkemuka dibidang teori hukum;

Sebagai conclusie   dapat dikatakan bahwa pembedaan antara “ius constitutum” dengan  “ius constituendum”   merupakan suatu abstraksi dari fakta bahwa sesungguhnya segala sesuatu merupakan suatu proses perkembangan peradaban manusia, kebudayaan, teknologi dan ilmu pengetahuan termasuk berbagai modus operandi dari suatu kejahatan atau tindak pidana (straafbaar feit, delict), artinya suatu gejala (phenomenon) yang ada sekarang (saat ini) kemungkinan  akan hilang pada masa mendatang, disebabkan oleh factor, antara lain: 1) diganti atau diperbaharui/diubah dengan  gejala yang semula dicita – citakan  (das sollen), 2) diganti atau diperbaharui/diubah dengan  gejala yang  mendesak karena tuntutan keadaan yang tiba – tiba yang tidak pernah diperkirakan sebelumnya.

 

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002