CONTOH GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DIKABULKAN OLEH PENGADILAN NEGERI

VARIA PERADILAN9,409 views

 

 CONTOH GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

YANG DIKABULKAN OLEH PENGADILAN NEGERI

 

 

Jakarta, 27  Desember  2018

Nomor          : 021/AHH & Ass./G.Pdt./XII/2018

Lampiran      : Surat Kuasa Khusus

Perihal         : GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

 

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Jl. Gajah Mada No.17 (eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

Jakarta Pusat

 

 

Dengan hormat,

Kami, Dr. (Cand)APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH., Advokat dan Konsultan Hukum  pada LAW FIRM  APPE HAMONANGAN HUTAURUK   & ASSOCIATES   berkedudukan di Jl.  I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13220 – Indonesia,   berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:51/SK/AHH&Ass./ G.Pdt./PN.Jkt.Utr./2018 Tanggal 13 Desember  2018 (terlampir)  bertindak selaku Kuasa Hukum dari Drs. ROBERT I PELENKAHU, beralamat di Jl. Pulo Asem Utara VII No. 52 RT 011/RW 002 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya disebut PENGGUGAT;

Dengan Penggugat hendak mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrectmatige daad, Unlawful act, , tort, torquere, tortus) terhadap:

  1. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk.,cq. BANK MUAMALAT CABANG PLUIT, berkedudukan di Ruko Pluit Village Blok MG No. 81 – 82, Jalan Pluit Indah Raya – Jakarta Utara, selanjutnya disebut TERGUGAT I;
  1. LILIYANTHI alias YANTI, dahulu/semula beralamat di Jl. Puri Indah Raya No. 36 RT 003/RW 02 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, sekarang sudah tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesi, selanjutnya disebut TERGUGAT II;
  1. KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR, berkedudukan di Jl. Dr. Sumarno, Pulo Gebang, Cakung – Jakarta Timur 13950, Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT;

 

Adapun alasan – alasan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa PENGGUGAT adalah adalah pemilik yang sah atas sebidang  lahan/tanah  seluas 136 m2 (seratus tiga puluh enam meter persegi)  dan bangunan yang berada diatasnya, yang dikenal umum dan terletak di Jl. Pulo Asem Utara VII No. 52, RT 11/RW 002 (dahulu RT 07/RW 012), Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, sesuai Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978;
  1. BahwaTERGUGAT I adalah Badan Hukum/Persona Moralis (recht persoon/legal entitle) yang bergerak di bidang perbankan, yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang secara tidak sah dan melawan hukum menguasai sertifikat hak  atas tanah milik Penggugat, yaitu   Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978;
  1. Bahwa TERGUGAT II adalah pihak yang secara tidak sah dan melawan hukum menyerahkan sertifikat hak atas tanah milik Penggugat, yaitu   Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, kepada TERGUGAT I;
  1. Bahwa TURUT TERGUGAT adalah instansi atau lembaga yang berdasarkan kewenagannya yang melekat secara ex officio, telah melakukan pemblokiran sertifikat hak atas tanah milik Penggugat, yaitu   Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, atas permohonan PENGGUGAT;
  1. Bahwa pada sekitar bulan Juni 2012, Penggugat meminjam sejumlah uang kepada Tergugat II dengan total keseluruhan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dalam hal tersebut Tergugat II membuat ketentuan bahwa Tergugat II menahan untuk sementara waktu yaitu selama + 3 (tiga) bulan sertifikat atas tanah dan bangunan milik Penggugat berupa Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan NOP: 3.72.050.004.002 – 0.322.0 atas Nama Wajib Pajak Drs. Robert I. Pelenkahu;
  1. Bahwa Tahap I (Pertama) penyerahan uang pinjaman terjadi di daerah sekitar Kampung Melayu – Jakarta Timur, dimana   Tergugat II menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat dan selanjutnya Tergugat II meminta agar Penggugat menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Tergugat II;
  1. Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat II pada saat penyerahan uang pinjaman Tahap I (Pertama) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut;
  1. Bahwa sedangkan penyerahan uang pinjaman Tahap II (Kedua) dan Tahap III (Ketiga) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), diserahkan oleh Tergugat II kepada Penggugat di daerah Kelapa Gading – Jakarta Utara;

Bahwa pada saat penyerahan uang pinjaman Tahap II (Kedua) dan Tahap III (Ketiga) tersebut, Penggugat dengan itikad baik (good faith) mempertanyakan kwitansi pinjaman kepada Tergugat II, akan tetapi Tergugat II menyatakan bahwa tidak perlu dibuat kwitansi sebagai tanda bukti pinjaman uang Penggugat dari Tergugat II oleh karena Tergugat II percaya sepenuhnya kepada Penggugat dan surat – surat hak atas tanah Penggugat telah berada dalam penguasaan (dipegang) oleh Tergugat II;

  1. Bahwa setelah lewat beberapa waktu kemudian atau sebelum sampai jangka waktu 3 (tiga) bulan, Penggugat bermaksud mengembalikan uang pinjaman dari Tergugat II yang keseluruhannya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sehubungan dengan niat atau itikad baik Penggugat tersebut maka Penggugat mendatangi rumah (tempat kediaman) Tergugat II yang beralamat di Puri Indah Raya No. 36 RT 003/RW 02 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, akan tetapi Tergugat II tidak lagi bertempat tinggal di alamat tersebut;
  1. Bahwa Penggugat mencoba terus – menerus menghubungi Tergugat II baik melalui telepon maupun dengan cara bertanya kepada sanak saudara dari Tergugat II. Namun demikian, Penggugat tetap juga tidak dapat bertemu dengan Tergugat II;
  1. Bahwa Penggugat kemudian mendapat informasi dan penjelasan dari pihak Kantor Notaris BONAR SIHOMBING, SH. dan menyarankan agar Penggugat meminta keterangan berkaitan dengan Sertfikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat tersebut kepada  KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR, in casu Turut Tergugat;
  1. Bahwa setelah mendatangi Turut Tergugat, berdasarkan penjelasan dan konfirmasi dari Turut Tergugat maka diketahui bahwa Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978 “telah dibebani Hak Tanggungan” sehubungan dengan kredit  sejumlah uang  di BANK MUAMALAT CABANG PLUIT, in casu Tergugat I;
  1. Bahwa in concreto, Penggugat sama sekali tidak pernah mengalihkan hak atas tanah miliknya kepada siapapun dan dalam bentuk apapun, termasuk membebankan Hak Tanggungan untuk kredit pinjaman sejumlah uang dari Tergugat I, dan “tidak pernah memberikan kuasa dalam bentuk apapun” kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun atas tanah miliknya sesuai Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978;
  1. Bahwa untuk menjamin dan melindungi kepentingan hukum Penggugat atas tanah miliknya sesuai Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, dari perbuatan melawan hukum (perbuatan melanggar hukum) yang dilakukan oleh pihak – pihak tertentu secara sengaja, kolektif atas dasar permufakatan jahat,  konstruktif, dan sistematis, maka atas permintaan Penggugat  selanjutnya  KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR  (in casu Turut Tergugat) telah melakukan pemblokiran terhadap Sertifikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978;
  1. Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Tergugat I kepada Penggugat, diketahui fakta bahwa Tergugat II telah “melakukan penyalahgunaan keadaan (undue influence)” dan “memanipulasi data – data dan dokumen – dokumen” yang berkaitan dengan sehubungan dengan pengajuan kredit oleh Tergugat II kepada Tergugat I dan pembebanan Hak Tanggungan atas sertifikat tanah milik Penggugat yang berupa Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978;
  1. Bahwa beberapa tindakan atau perbuatan Tergugat II yang merupakan “penyalahgunaan keadaan (undue influence)” dan “manipulasi data – data dan dokumen – dokumen” yang dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad, unlawful act) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, antara lain:
  • Dalam perjanjian Kredit dengan Pembebanan Hak Tanggungan tersebut, Tergugat II menyatakan dirinya sebagai anak tunggal dari Penggugat;
  • Dalam perjanjian Kredit dengan Pembebanan Hak Tanggungan tersebut, Tergugat II menghadirkan figur pengganti (pribadi lain dari Penggugat, seolah – olah yang dihadirkan oleh Tergugat II tersebut adalah Penggugat) untuk berhadapan dengan Tergugat I di kantor Tergugat I;
  1. Bahwa sehubungan dengan peristiwa hukum yang diuraikan diatas, sejak awal Tergugat I sebenarnya telah mengetahui dan/atau demi hukum secara ex officio wajib mengetahui adanya kejanggalan – kejanggalan yang merupakan pelanggaran tata cara dan prosedur pengajuan Kredit dengan Pembebanan Hak Tanggungan atas sebidang tanah, dalam perkara a quo adalah tanah dan bangunan milik Penggugat sesuai Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, kepada Penggugat;
  1. Penggugat telah beberapa kali mendatangi secara langsung Tergugat I dan menegur melalui surat, dengan permintaan agar Tergugat I menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, kepada Penggugat. Akan tetapi sampai saat ini Tergugat I sama sekali tidak memberikan sertifikat tanah milik Penggugat tersebut, padahal Tergugat I telah mengetahui dan menyadari bahwa tindakan atau perbuatan Tergugat I yang menguasai  Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978 merupakan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad, unlawful act) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  1. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana diuraikan diatas, maka Penggugat telah mengalami kerugian yang luar biasa besar, baik yang bersifat materil maupun yang bersifat immaterial;
  1. Bahwa ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) berbunyi: “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
  1. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur – unsur sebagai berikut:
  1. Adanya suatu perbuatan;
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum;
  3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
  4. Adanya kerugian bagi korban;
  5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan – perbuatan dengan kerugian;

Mengenai uraian dari unsur – unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan diatas, dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Bahwa perbuatan Tergugat I menerima dan menguasai sesuatu barang berupa Sertifikat Hak Milik Penggugat dari Tergugat II tidak sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku, dimana tindakan Tergugat II yang menyerahkan  sertifikat  milik Penggugat tersebut adalah tanpa dasar hukum dan alas hak yang sah;
  • Bahwa perbuatan Tergugat I dan Terguga II tersebut bertentangan dan telah melanggar ketentuan Pasal 8 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;

Ketentuan Pasal 8 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, berbunyi:

  • Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.
  • Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi HakTanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan.

Ketentuan Pasal 9 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah,  berbunyi: “Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang”;

Bahwa selain itu, Tergugat I juga telah melanggar atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pedoman Perkreditan sebagaimana diatur dalam   Surat Keputusan  Direksi BI No 27/ 162/ KE/ DIR.  Semua Bank umum (termasuk Tergugat I) wajib untuk memiliki dan menerapkan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB) dalam pelaksanaan kegiatan perkreditan dan juga melampirkan Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (PPKPB). PPKPB mencantumkan beberapa hal yang sekurang-kurangnya harus dimuat dalam ketentuan KPB yaitu:

  1. Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan.
  2. Organisasi dan manajemen perkreditan.
  3. Kebijaksanaan persetujuan kredit.
  4. Dokumentasi dan administrasi kredit.
  5. Pengawasan kredit.
  6. Penyelesaian kredit yang bermasalah.

Bahwa begitu pula, Tergugat I telah melangar asas kepatutan dalam memberikan kredit kepada Tergugat II, karena tidak  melakukan penilaian secara hukum terhadap sebidang tanah (dalam perkara a quo adalah milik Penggugat)  yang diajukan oleh Tergugat II selaku  Pemohon Kredit kepada Tergugat I (PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk.,cq. BANK MUAMALAT CABANG PLUIT) mencakup sekurang-kurangnya mengenai hal-hal sebagai berikut:

  1. Kejelasan status dan jenis alas hak tanah, misalnya berupa tanah terdaftar dengan alas hak berupa SHM, HGB, HGU atau hak pakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau sebaliknya berupa tanah belum terdaftar yang disertai dengan bukti kepemilikannya.
  2. Keabsahan dokumen bukti kepemilikan tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur penerbitannya, misalnya berupa dokumen asli, salinan atau foto kopi yang seharusnya diteliti kebenarannya.
  3. Keabsahan pemilikan tanah sesuai dengan dokumennya dan peraturan perundang-undangan, karena adanya pihak-pihak yang tidak dapat memiliki tanah.
  4. Kewenangan pemohon kredit untuk menjaminkan objek jaminan kredit terutama untuk tanah yang merupakan milik perusahaan atau miliki orang (pihak) lain.
  5. Kemungkinan adanya sengketa atau pembebanan utang atas tanah yang diajukan sebagai objek jaminan kredit.
  6. Keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan tentang peruntukan dan atau perizinan penggunaan tanah.
  7. Kemungkinan pengikatan tanah sebagai jaminan utang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa sangat nyata dan jelas bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan kesalahan melakukan pejanjian atas obyek tertentu yang melanggar causa halal, sebagaimana ditentukan sebagai syarat sahnya Perjanjian (in casu Perjanjian Hak Tanggungan) oleh Pasal 1320 KUHPerdata;

Bahwa obyek yang dijadikan perikatan/perjanjian oleh Terugat I dan Tergugat II adalah “Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, milik Penggugat”;

  • Bahwa Penggugat sebagai korban dalam perkara a quo, telah mengalami kerugian baik yang bersifat materil maupun yang bersifat immaterial;
  • Bahwa sebab Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II maka akibatnya adalah Penggugat telah mengalami kerugian yang sangat besar baik yang bersifat materil maupun yang bersifat immaterial, yang menunjukan bahwa dalam perkara a quo terdapat kausalitas atau hubungan sebab akibat antara Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan kerugian yang dialami oleh Penggugat;
  1. Bahwa Tergugat II sama sekali tidak mempunyai kewenangan dan/atau alas hak dalam bentuk apapun bertindak sebagai Pemberi Hak Tanggungan untuk memberikan Hak Tanggungan atas “Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, milik Penggugat”  kepada Tergugat I;

Bahwa begitu pula, Penggugat sama sekali tidak pernah memberikan KUASA dalam bentuk apapun  kepada Tergugat  dan/atau bertindak sebagai Pemberi Hak Tanggungan untuk memberikan Hak Tanggungan kepada Tergugat I atas “Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, milik Penggugat”;

  1. Bahwa Tergugat I sama sekali tidak mempunyai piutang terhadap Penggugat, sehingga Tergugat I tidak mempunyai dasar hukum dan alasan hukum untuk bertindak sebagai Pemegang Hak Tanggungan atas “Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, milik Penggugat” , yang diberikan/diserahkan oleh Tergugat II;
  1. Bahwa dengan demikian, tindakan Tergugat II yang memberikan Hak Tanggungan kepada Tergugat I dibebankan atas “Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, milik Penggugat” untuk jaminan pelunasan utang Tergugat II kepada Tergugat I  adalah cacat hukum dan tidak sah, sehingga perbuatan pembebanan Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, milik Penggugat”    oleh Tergugat I adalah harus dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;
  1. Bahwa berdasarkan uraian diatas maka sangat nyata dan jelas bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu melanggar peraturan perundang – undangan dan kepatutan yang berlaku, dalam pemberian kredit Pemberian Hak Tanggungan atas tanah milik Penggugat sesuai “Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978” kepada Tergugat I, sehingga sangat wajar dan beralasan apabila Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  1. Bahwa oleh karena tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Turut Tergugat terhadap “Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978” atas permintaan dan/atau permohonan Penggugat adalah sah dan sesuai dengan prosedur hukum, maka sangat wajar dan beralasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Turut Tergugat terhadap  “Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978” adalah sah menurut hukum dan tiak dapat dicabut kecuali atas permintaan dan persetujuan Penggugat;
  1. Bahwa oleh Tergugat telah mengalami kerugian materil yaitu akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yaitu Penggugat tidak memiliki lagi “Sertifikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978” oleh karena saat ini dikuasai oleh Tergugat I maka sangat wajar dan beralasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Tergugat I agar menyerahkan “Sertifikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, milik Penggugat” kepada Penggugat tanpa syarat;
  1. Bahwa oleh karena Tergugat I menguasai “Sertifikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, milik Penggugat” adalah dengan cara yang tidak sah melanggar hukum, serta Penggugat telah bebepa kali meminta kembali sertipikat milknya itu dari Terugat I akan tetapi tidak diberikan oleh Tergugat I, maka sangat wajar dan beralasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan Tergugat I agar menyerahkan “Sertifikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, milik Penggugat” kepada Penggugat tanpa syarat;
  1. Bahwa oleh karena karena tindakan Tergugat II yang memberikan Hak Tanggungan kepada Tergugat I dibebankan atas “Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, milik Penggugat” untuk jaminan pelunasan utang Tergugat II kepada Tergugat I  adalah cacat hukum dan tidak sah, maka sangat wajar dan beraalasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret Hak Tanggungan pada buku tanah hak atas tanah dan “Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, milik Penggugat”;
  1. Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, maka Penggugat telah mengalami kerugian immateril yang sangat besar, antara lain, Penggugat mengalami tekanan psikis dan traumatik yang menyebakan Penggugat mengalami penyakit stroke, keluarga Penggugat juga mengalami tekanan mental bahkan ada yang mengalami stroke berat, Penggugat merasa malu kepada keluarga, kerabat (sanak saudara) dan masyarakat, hilangnya kepercayaan kalangan dunia usaha termasuk pihak perbankan, dan adanya kekwatiran yang besar apabila sertiikat dan tanah milik Penggugat beralih kepada pihak lain;

Bahwa oleh karena sangat masif.  besar dan luar biasa   kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat maka sangat wajar apabila kerugian immateril tersebut dikompensasi dengan uang sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);

Demi asas kesimbangan dan keadilan, maka sangat wajar dan beralasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat dengan komposisi sebagai berikut:

  • Menghukum Tergugat I untuk memberikan ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
  • Menghukum Tergugat II untuk memberikan ganti rugi immateril  kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  1. Bahwa oleh karena Tergugat I dihukum dan diperintahkan untuk menyerahkan dan “Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, milik Penggugat” secara sukarela dan bertanggung jawab berdasarkan putusan dalam perkara ini, maka sangat wajar dan beralasan apabila Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila Tergugat I tidak menyerahkan sertipikat dimaksud kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika pada saat putusan dalam perkara ini diucapkan/dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
  1. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan pada bukti – bukti yang keautentikannya (keasliannya/originalitasnya) tidak dapat dibantah oleh Tergugat I dan Tergugat II, dan gugatan a quo adalah mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II berkaitan dengan “Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, milik Penggugat”, maka untuk menghindari kemungkinan kerugian yang semakin bertambah besar dan banyak yang dapat dialami oleh Penggugat maka sangat wajar dan beralasan apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Perlawanan/Verzet, atau Kasasi (Uitvoerbar  Bij Voorraad);
  1. Bahwa oleh Tergugat merupakan pihak yang dikalahkan dalam perkara ini maka Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

TUNTUTAN (PETITUM)

Berdasarkan uraian di atas, maka kami mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan yang amarnya sebagai berikut:

 

PRIMAIR: 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  1. Menyatakan tindakan Tergugat II yang memberikan Hak Tanggungan kepada Tergugat I dibebankan atas “Sertifikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, milik Penggugat” untuk jaminan pelunasan utang Tergugat II kepada Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak sah, sehingga perbuatan pembebanan Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, milik Penggugat”    oleh Tergugat I adalah harus dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;
  1. Menyatakan tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Turut Tergugat terhadap “Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978” adalah sah menurut hukum dan tiak dapat dicabut kecuali atas permintaan dan persetujuan Penggugat;
  1. Bahwa menghukum dan memerintahkan Tergugat I agar menyerahkan “Sertifikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, milik Penggugat” kepada Penggugat tanpa syarat;
  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret Hak Tanggungan pada buku tanah hak atas tanah dan “Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978, milik Penggugat”;
  1. Menghukum Tergugat I untuk memberikan ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
  1. Menghukum Tergugat II untuk memberikan ganti rugi immateril  kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika pada saat putusan dalam perkara ini diucapkan/dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
  1. Menyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Perlawanan/Verzet, atau Kasasi (Uitvoerbar Bij Voorraad);
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; 

 

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Hormat kami

Kuasa Hukum PENGGUGAT

 TTD

 Dr. (cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH.,  MH.