Merek Dagang (Trademark)

 

 

Merek atau merek dagang (trademark)  adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya (ciri – ciri khas)  dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya untuk dikenal  konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri (industrial property), yaitu termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Merek dagang (trademark) digunakan oleh Pelaku Business  untuk mengidentifikasikan sebuah produk barang atau produk layanan. Merek dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Sebagai contoh merek dagang  adalah “Kentucky Fried Chicken”. Pada prinsipnya, yang disebut merek dagang adalah urutan  kata – kata  tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka dianggap merek dagang tersebut  adalah termasuk sebuah pelanggaran merek dagang.

Merek dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merek dagang tersebut atau setelah registrasi. Merek dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merek dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merek dagang di negara lain.

Sebagaimana prinsip sifat  Hak Kekayaan Industrial (HAKI)  yang lain pada umumnya,  maka demikian juga Merek Dagang (trademark)  dapat diserahkan kepada pihak lain, baik hanya sebagian ataupun secara  keseluruhnya. Dalam pengertian ini dapat dikemukakan contoh  yang umum, yaitu mekanisme pada kerjasama  waralaba (franchise). Dalam (waralaba) franchise, salah satu adanya kesepakatan kerjasama adalah penggunaan nama merek dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses dan dikenal oleh umum (masyarakat luas).

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.  Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.  Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Namun demikian, pengajuan Permohonan Pendaftaran suatu merek akan  ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:

  1. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur dibawah ini:

  1. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  2. tidak memiliki daya pembeda.
  3. telah menjadi milik umum.
  4. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Bahkan secara tegas dapat dikatakan bahwa, permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:

  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.

Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa:

  1. gugatan ganti rugi, dan/atau
  2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

Gugatan atas pelanggaran Merek dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang bersangkutan. Selain penyelesaian gugatan, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, atau melalui upaya hukum pidana.

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Tindak Pidana Merek, sebagaimana dideskripsikan dalam tulisan ini  dikualifikasikan sebagai  delik aduan (Klacht Delict).

 

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

News Feed