CONTOH SURAT KONFIRMASI PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM

HUKUM224,050 views

CONTOH SURAT KONFIRMASI PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM

 

Jakarta, 27  Marer  2015

Nomor           : 016 / AR & Ass. / Klf.1 / III / 2015
Lampiran        : Copy Surat Kuasa
Perihal         : KONFIRMASI 

 

Kepada, Yth:
Sdr. HARRY PRATAMA
Perwakilan di Indonesia dari  GEMM INTERNATIONAL TOUR & TRAVEL
Jl. Mangga Besar Enam Utara No. 20 A
Jakarta Barat 11150

 

Dengan hormat,-

Untuk dan atas nama Klien kami,  PETER TJONDRO  EDY  SANTOSO selaku Direktur KERUXON TOUR, alamat kantor di  Ruko Plaza Pasific , Blok B1/18, Jl. Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240;

Kami  Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH, dan  Rosmaida Siahaan, SH., MH., Advokat  dan Konsultan Hukum pada APPE HUTAURUK, ROSMAIDA SIAHAAN & ASSOCIATES, selaku Kuasa Hukum  berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 11/AR&Ass./SK/III/ 2015 Tanggal 26 Maret 2015 (terlampir),  dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Klien kami telah bekerjasama dengan GEMM INTERNATIONAL TOUR & TRAVEL  yang berada di Israel untuk memberangkatkan sejumlah orang untuk Wisata Rohani ke Israel, Yordania melalui beberapa kali gelombang keberangkatan;
  1. Bahwa total outstanding kewajiban yang harus dibayarkan oleh Klien kami kepada` GEMM INTERNATIONAL TOUR & TRAVEL sebagai penyedia fasilitas Hotel dan Land Arrangement adalah sebesar USD 77, 475.00 (tujuh puluh tujuh empat ratus tujuh puluh  lima Dollar Amerika Serikat);
  1. Bahwa Klien kami telah melakukan pembayaran pada tanggal 20 Februari 2014 kepada GEMM INTERNATIONAL TOUR & TRAVEL sebesar USD 28,440.00 (dua puluh delapan ribu empat ratus empat puluh Dollar Amerika Serikat) (Bukti Terlampir);
  1. Bahwa Klien kami mengakui dan bersedia menyerahkan kekurangan pembayaran tersebut kepada GEMM INTERNATIONAL TOUR & TRAVEL yang berada di Israel pada saat Klien kami sudah memiliki uang/dana yang tersedia;
  1. Bahwa akan tetapi, kami sangat menyesalkan tindakan HARRY PRATAMA selaku Perwakilan di Indonesia dari  GEMM INTERNATIONAL TOUR & TRAVEL yang dengan menggunakan Debt Collector  melakukan perbuatan – perbuatan  dengan cara – cara yang tidak patut serta melanggar hukum  agar Klien kami Klien kami melakukan pelunasan kewajiban pembayaran kekurangan/sisa tagihan tersebut;
  1. Bahwa perlu kami sampaikan tindakan – tindakan yang dilakukan oleh Debt Collector  tersebut  adalah merupakan tindakan melanggar hukum (unlawful act) yang dapat kami tuntut sesuai ketentuan HUKUM PIDANA;
  1. Bahwa kami menyarankan kepada Sdr. HARRY PRATAMA agar tidak melakukan cara – cara yang tidak patut dan melanggar hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi dengan Klien kami, tetapi sebaiknya melalui cara – cara musyawarah kekeluargaan atau sesuai prosedur upaya hukum berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
  1. Bahwa kami sangat menghargai apabila Sdr. HARRY PRATAMA dengan arif dan bijaksana berkomunikasi secara intensif dengan Klien kami dan tidak menggunakan Debt Collector yang menggunakan cara – cara yang justeru sebaliknya menimbulkan akibat kami dapat menuntut Sdr. HARRY PRATAMA baik secara PIDANA maupun secara PERDATA;

Demikian Surat Konfirmasi ini disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.

 

Hormat kami
Kuasa Hukum

Kuasa Hukum PETER TJONDRO  EDY  SANTOSO

 APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH.,MH. 

                                  ROSMAIDA SIAHAAN, SH., MH.                                                 

 

 

Tembusan:

–  Yth: Kapolda Metro Jaya;

–  Yth: Kapolres Metro Jakarta Utara;

–  Yth: Kapolsek Metro Kelapa gading;

–  Yth: Klien;

–  Arsip sebagai pertinggal.

Leave a Reply

News Feed