AJARAN/ALIRAN HUKUM ALAM ZAMAN ROMAWI
Sekitar permulaan abad ke – 8, peraturan – peraturan Romawi hanya berlaku di kota Roma. Akan tetapi, secara perlahan dan lama kelamaan peraturan – peraturan tersebut sifat keberlakuannya menjadi universal. Keadaan demikian disebabkan bahwa seluruh aturan yang berlaku di kota Roma harus sesuai pada semua wilayah kekuasaan Romawi, termasuk teritorial yang menjadi jajahan Romawi. Peraturan – peraturan yang berlaku secara universal disebut IUS GENTIUM, yaitu kaidah hukum (legal norms) yang diterima, diakui dan diterapkan oleh semua bangsa sebagai dasar atau pedoman perilaku dalam interaksi kehidupan bersama yang patut dan beradab.
Hukum Romawi dalam masa Sebelum Masehi/SM (Before Christ/BC) lebih bersifat kasuistik, dengan pengertian bahwa peraturan yang berlaku tidak diterapkan secara otomatis kepada semua perkara, tetapi lebih berfungsi sebagai pedoman atau contoh bagi para Hakim dalam menyelesaikan dan memutus setiap sengketa/permasalahan hukum. Perkembangan selanjutnya, peraturan – peraturan para Kaisar menjadi undang – undang (abstrak dan umum) yang mengikat secara universal, dimana selaras dengan perkembangan keadaan – keadaan yang demikian diciptakan juga suatu ilmu hukum (legal studies) oleh para sarjana di bidang hukum, seperti Cicero (106 – 43 SM), Gaius, Ulpianus, dan sebagainya.
FILSAFAT HUKUM yang menerangkan dan mendasari Sistem Hukum Romawi pada masa yang lamapu, hanya lebih bersifat idiil yakni apa yang dianggap terpenting oleh para tokoh politik dan yuridis zaman itu bukanlah hukum yang telah ditentukan, melainkan hukum yang dicita – citakan dan dicerminkan dalam hukum sebagi ius. Ius itu belum tentu ditemukan dalam segala peraturan, akan tetapi terwujud dalam suatu hukum alamiah yang mengatur, baik alam maupun hidup manusia. Hal yang demikian, oleh para ahli yang menganut aliran Stoa hukum alam itu, yang melebihi hukum positif, dipandang sebagai pernyataan kehendak Ilahi.
Aliran HUKUM ALAM (Natural Law) dalam pemikiran pada zaman Romawi dimunculkan oleh Filsuf – Filsuf yang dipengaruhi oleh pikiran – pikiran yang berkembang di Yunani, terutama oleh Socrates, Plato, dan Aristoteles. Salah satu tokoh Romawi yang banyak mengemukakan pemikirannya tentang hukum alam adalah Cicero, seorang yuris dan seorang negarawan. Cicero (105 – 43 BC/SM) mengajarkan konsep tentang “a true law” (hukum yang benar) yang disesuaikannya dengan “right reason” (penalaran yang benar), serta sesuai dengan alam, dan yang menyebar diantara kemanusiaan dan sifatnya immutable dan eternal. Hukum yang mengatur atau mengenai apapun harus bersumber dari “true law” tersebut. Cicero dalam postukatnya juga mengatakan bahwa “kita lahir untuk keadilan. Dan hukum tidaklah didasarkan pada opini, tetapi pada “man’s very nature”.
Selain Cicero ( sebagai salah seorang tokoh pemikir di zaman Yunani) ada pula pemikir Romawi yang terkenal lainnya bernama Gaius. Gaius membedakan antara “ius civile” dan “ius gentium”. “Ius Civile” adalah hukum yang bersifat khusus pada suatu negara tertentu, sedangkan “Ius Gentium” adalah hukum yang berlaku universal yang bersumber pada akal pemikiran manusia.
Secara fundamental, dapat diadakan komparasi bahwa Zaman Yunani dan zaman Romawi mempunyai perbedaan yang konkret mengenai pandangan terhadap hukum. Menurut pendapat Achmad Ali, pemikiran Yunani tentang hukum lebih bersifat teoritis dan filosofis, sedangkan pemikiran Romawi lebih menitikberatkan pada hal – hal yang bersifat praktis dan berkaitan dengan hukum positif.
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002