AJARAN/ALIRAN HUKUM ALAM  ZAMAN ROMAWI

AJARAN/ALIRAN HUKUM ALAM  ZAMAN ROMAWI

 

Sekitar  permulaan abad ke – 8,  peraturan – peraturan Romawi hanya berlaku di kota Roma.  Akan tetapi, secara perlahan dan lama kelamaan  peraturan – peraturan tersebut sifat keberlakuannya  menjadi universal.   Keadaan demikian disebabkan bahwa  seluruh aturan yang berlaku di kota Roma harus sesuai pada semua wilayah kekuasaan Romawi, termasuk teritorial yang menjadi jajahan Romawi.  Peraturan – peraturan yang berlaku secara universal disebut IUS GENTIUM,  yaitu kaidah hukum (legal  norms)  yang diterima, diakui dan diterapkan  oleh semua bangsa sebagai dasar atau pedoman perilaku dalam interaksi  kehidupan bersama yang patut dan  beradab.

Hukum Romawi dalam masa  Sebelum Masehi/SM (Before Christ/BC)   lebih bersifat kasuistik, dengan pengertian bahwa  peraturan yang berlaku tidak diterapkan secara otomatis kepada semua perkara, tetapi lebih berfungsi sebagai pedoman atau contoh bagi para Hakim dalam menyelesaikan dan memutus setiap sengketa/permasalahan hukum.  Perkembangan selanjutnya, peraturan – peraturan para Kaisar menjadi undang – undang (abstrak dan umum) yang mengikat secara universal, dimana  selaras dengan perkembangan keadaan – keadaan yang demikian  diciptakan juga suatu ilmu hukum (legal studies)  oleh para sarjana di bidang hukum, seperti Cicero (106 – 43 SM), Gaius, Ulpianus, dan sebagainya.

FILSAFAT HUKUM  yang menerangkan dan mendasari Sistem Hukum Romawi pada masa yang lamapu,  hanya lebih bersifat idiil  yakni apa yang dianggap terpenting oleh para tokoh politik dan yuridis zaman itu bukanlah hukum yang telah ditentukan, melainkan hukum yang dicita – citakan dan dicerminkan dalam hukum sebagi ius.  Ius itu belum tentu ditemukan dalam segala peraturan, akan tetapi terwujud dalam suatu hukum alamiah yang mengatur, baik alam maupun hidup manusia. Hal yang demikian, oleh para ahli yang menganut aliran Stoa hukum alam itu, yang melebihi hukum positif, dipandang sebagai pernyataan kehendak Ilahi.

Aliran HUKUM ALAM  (Natural Law)  dalam pemikiran pada  zaman Romawi dimunculkan oleh  Filsuf – Filsuf  yang dipengaruhi oleh pikiran – pikiran yang berkembang di Yunani, terutama oleh Socrates, Plato, dan Aristoteles. Salah satu tokoh Romawi yang banyak mengemukakan pemikirannya tentang hukum alam adalah Cicero, seorang yuris dan seorang negarawan. Cicero (105 – 43 BC/SM) mengajarkan konsep tentang  “a true law”  (hukum yang benar) yang disesuaikannya dengan “right reason” (penalaran yang benar),  serta sesuai dengan alam, dan yang menyebar diantara kemanusiaan dan sifatnya immutable dan eternal. Hukum yang mengatur atau mengenai apapun harus bersumber dari   “true law”  tersebut.  Cicero  dalam postukatnya juga mengatakan bahwa  “kita lahir untuk keadilan. Dan hukum tidaklah didasarkan pada opini, tetapi pada “man’s very nature”.

Selain Cicero ( sebagai salah seorang tokoh pemikir di zaman Yunani)  ada pula  pemikir Romawi yang terkenal lainnya  bernama Gaius Gaius membedakan antara “ius civile” dan “ius gentium” “Ius Civile” adalah hukum yang bersifat khusus pada suatu negara tertentu,  sedangkan   “Ius Gentium” adalah hukum yang berlaku universal yang bersumber pada akal pemikiran manusia.

Secara fundamental, dapat diadakan komparasi bahwa Zaman Yunani dan zaman Romawi mempunyai perbedaan yang konkret mengenai pandangan terhadap hukum. Menurut pendapat Achmad Ali, pemikiran Yunani tentang hukum lebih bersifat teoritis dan filosofis, sedangkan pemikiran Romawi lebih menitikberatkan pada hal – hal yang bersifat praktis dan berkaitan dengan hukum positif.

 

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002