ASPEK PERJANJIAN DAN IMPLIKASI YURIDISNYA

Konsep dan Teori4,501 views

ASPEK PERJANJIAN DAN IMPLIKASI YURIDISNYA

 

 

Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Buku III KUHPerdata Tentang Perikatan, memuat ketentuan – ketentuan  tentang Hukum Perikatan  atau yang  lazim juga disebut  perjanjian (meskipun hakekatnya  terminologi  “PERIKATAN” dan “PERJANJIAN”  mempunyai makna yuridis yang berbeda). Hukum Perikatan dimaksud mencakup dan meliputi berbagai aspek hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum dibidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat – syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, maka selain ketentuan – ketentuan dalam “Buku III KUHPerdata” juga ketentuan – ketentuan dalam  Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) secara normatif  dipakai sebagai acuan. Substansi atau isi materi  KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III, atau dengan perkataan lain diartikan  bahwa KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

Mengacu pada KUHPerdata, maka  terdapat 3 (tiga)  sumber yang dapat menimbulkan PERIKATAN, yaitu:

  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  2. Perikatan yang timbul undang-undang, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
    • Perikatan terjadi karena undang-undang semata;
    • Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia;
  3. Perikatan yang timbul bukan dari perjanjian, tetapi terjadi karena Perbuatan Melanggar/Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dan Perwakilan Sukarela (Zaakwarneming).

Penyalahgunaan hak (misbruik van recht) adalah suatu perbuatan yang didasarkan atas wewenang yang sah dari seseorang yang sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi perbuatan tersebut dilakukan secara menyimpang atau dengan maksud yang lain dari tujuan hak tersebut diberikan.

Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi yang buruk. Suatu pihak atau seorang atau  debitur dikatakan wanprestasi apabila tidak menepati janjinya. Debitur  tersebut telah “ALPA” atau “LALAI” atau “CIDERA JANJI”. Dengan perkataan lain perkataan lain bahwa ia telah  “melanggar perjanjian”, yaitu apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya, atau telah berbuat yang tidak sesuai dengan perjanjian.

  • Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.
  • Menurut J. Satrio: “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”.
  • Menurut Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.

Wanprestasi  dapat dikualifikasikan menjadi 4 (empat) macam, yaitu:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah debitur tersebut dapat dibebani hukuman atau sanksi berupa:

  1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
  2. Pembatalan perjanjian;
  3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
  4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.

Disamping debitur harus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai berikut (Pasal 1276 KUHPerdata):

  1. Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
  2. Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi;
  3. Membayar ganti rugi;
  4. Membatalkan perjanjian; dan
  5. Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.

Secara yuridis formal, ketentuan mengenai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad/unlawful act) diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi: “Tiap – tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang  yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Merujuk pada  ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata maka unsur – unsur dari dari Perbuatan Melawan Hukum harus meliputi:

  1. Adanya suatu perbuatan;
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum;
  3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
  4. Adanya kerugian yang dialami korban;
  5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;

 

 

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

 

News Feed